Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2017tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat
bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan
terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.
Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi
Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS
golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000
per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS
dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja
http://setagu.net/uang-makan-pns-tahun-2015-naik-rata-rata-40/#more-3387
Tidak ada komentar:
Posting Komentar