SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Jumat, 02 September 2016

Tahu Gak Kamu Kenapa Mekah itu Disebut Tanah Haram? Ini Jawabannya

Palingseru.com – Tahukah kamu kenapa kota suci Mekkah disebut juga dengan tanah haram ? Kamu akan tahu jawabannya dalam ulasan kali ini.

Mekah sendiri merupakan tempat yang paling dicintai Allah SWT. Mekah juga merupakan tempat paling penting bagi umat Islam karena menjadi kiblat dalam beribadah, dan tempat pelaksanaan ritual haji dan umrah.

Allah SWT  pun memberikan kemuliaan dan keharaman pada kota Mekah, di mana di dalamnya terdapat rasa aman, bahkan rasa aman ini juga dimiliki pepohonan dan tumbuhan dengan larangan memotongnya. Burung-burung tidak boleh diusir, dan Allah memberikan pahala amal dan kebaikan di dalamnya lebih utama dari pahala dan amalan di tempat lain. Salat di Masjidil Haram setara dengan 100.000 salat di tempat lain.


Dalam surah Ali Imram ayat 97, Allah SWT berfirman,“Barang siapa yang memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia.”
Di kota Mekah ini Rasulullah SAW dilahirkan. Pengukuhan kota Mekah sebagai tanah Haram dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, bahwa Allah SWT telah menetapkan Mekah sebagai tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi.

Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah SWT telah menghalangi tentara bergajah masuk ke Mekah, dan Allah SWT telah menaklukkan Mekah untuk Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman dan sesungguhnya tidak dihalalkan bagi orang sebelumku untuk menyerbu Mekah, hanya dihalalkan satu saat saja khusus untukku pada hari ini, dan sesungguhnya tidak dihalalkan lagi untuk siapapun setelahku. Maka dilarang mengusir hewan buruannya, dilarang memotong tumbuh-tumbuhannya dan barang yang tercecer tidak halal dipungut kecuali bagi orang yang berniat mencari pemiliknya. Dan siapa yang keluarganya mati dibunuh, maka mereka mempunyai dua pilihan: menerima diyat (denda 100 ekor unta) atau qishash.” (Musttafaq alaih)

Namun, dalam riwayat lain ada yang menyebutkan jika Allah SWT menjadikan Mekkah sebagi tanah haram sejak Nabi Adam As tinggal di sana.
Dikisahkan saat itu,  ia memohon kepada Allah SWT agar diselamatkan dari golongan iblis yang menggodanya di surga.
Lalu, para malaikat turun ke bumi mengelingin tempat Nabi Adam AS untuk menjaganya dari iblis. Tempat para malaikat berjaga itulah yang kemudian menjadi batas-batas Tanah Haram, yakni:
– Utara kurang lebih 7 km
– Selatan kurang lebih 13 km
– Barat kurang lebih 25 km
– Timur kurang lebih 25 km

 http://palingseru.com/102781/tahu-gak-kamu-kenapa-mekah-itu-disebut-tanah-haram-ini-jawabannya

Ketentuan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi PNS dan Honorer

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur merupakan salah satu komponen penambah penghasilan bagi PNS dan juga pegawai honorer/THL. Jika seorang PNS/honorer melaksanakan kerja lembur di luar jam kerja, maka PNS/honorer tersebut berhak atas Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, tentunya setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
 Oleh karena itu, seorang PNS/honorer pun sudah semestinya tahu peraturan mengenai Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sehingga bisa mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu ditekankan, ada dua komponen yang diterima, yaitu Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang keduanya merupakan hal yang berbeda.

Dasar Hukum


Beberapa ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang uang lembur PNS dan uang Makan Lembur antara lain:
  1. PMK Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009.
  3. PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM Tahun 2017 silakan cek PMK 33 Tahun 2016)

Uang Lembur PNS dan Uang Makan Lembur


Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak, kepada PNS dapat diterbitkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL). Jika seorang PNS bekerja lembur tanpa adanya SPKL, maka kepada PNS tersebut tidak dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

Siapa Penanda Tangan SPKL?


SPKL tidak bisa ditandatangani oleh sembarang orang/atasan langsungnya. Untuk keperluan SPJ Uang Lembur ini, SPKL harus ditandatangani oleh:
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau
  • Kepala Kantor, atau
  • Kepala Satuan Kerja.

Jika SPKL ditandatangani oleh selain yang disebutkan di atas, pembayaran uang lembur dan uang makan lembur tidak dapat dilaksanakan.

SPKL dapat dibuat secara bulanan atau untuk hari-hari tertentu saat PNS melakukan kerja lembur. SPKL minimal harus memuat:
  • Nama PNS yang diperintahkan lembur;
  • hari dan tanggal pelaksanaan kerja lembur;
  • lamanya waktu kerja lembur;
  • pekerjaan yang harus diselesaikan.

Lembur Berapa Jam Baru Bisa Dibayar Uang Lembur dan Uang Makan Lembur?

Seorang PNS baru bisa dibayarkan uang lembur setelah melaksanakan kerja lembur minimal 1 jam penuh (60 menit atau lebih). Jika kerja lembur cuma 59 menit atau kurang, maka tidak dibayarkan uang lembur.

Begitu juga mengenai cara perhitungan jam kerja lembur, jika PNS melaksanakan kerja lembur selama 1 jam 30 menit, maka hanya dihitung 1 jam (pembulatan ke bawah). Atau kerja 1 jam 58 menit, maka dihitungnya juga 1 jam.

Sedangkan Uang Makan Lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur sekurang-kurangnya selama 2 jam berturut-turut. Jika cuma lembur 1 jam, maka tidak diberikan uang makan.

Selain itu, jika kerja lembur dilaksanakan selama 8 jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 kali dari besaran sesuai SBM.

Berapa Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS?


Untuk tahun 2016 dan 2017, sesuai dengan PMK mengenai SBM, besaran Uang Lembur PNS adalah:
  • Golongan I: Rp13.000/jam.
  • Golongan II: Rp17.000/jam.
  • Golongan III: Rp20.000/jam.
  • Golongan IV: Rp36.000/jam.

Untuk lembur yang dilaksanakan pada hari libur kerja, besaran uang lembur 200% dari tarif uang lembur di atas. Untuk PNS Golongan III dan IV, dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan besaran Uang Makan Lembur PNS sebagai berikut:
  • Golongan I dan II: Rp30.000
  • Golongan III: Rp32.000
  • Golongan IV: Rp36.000

Besarannya persis sesuai dengan Uang Makan PNS.

Uang Lembur Honorer dan Uang Makan Lembur


Mulai tahun 2016 ini, kepada tenaga harian lepas berupa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti, selain menerima honor bulanan, serta THR, kepada mereka juga dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur apabila mereka melaksanakan kerja lembur di luar jam kerja.

Selain itu, di PMK 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016, juga diatur lebih lanjut bahwa uang lembur dan uang makan lembur diberikan juga kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN).

Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Honorer

Adapun besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti untuk tahun 2016 dan 2017 adalah sebagai berikut:
  • Uang Lembur: Rp13.000 per jam.
  • Uang Makan Lembur: Rp30.000 per hari.

Sedangkan uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non ASN untuk tahun 2017 diatur besarannya sebagai berikut:
  • Uang Lembur: Rp20.000 per jam.
  • Uang Makan Lembur: Rp31.000 per hari.

Kepada pegawai honorer/tenaga harian lepas yang melaksanakan kerja lembur juga harus didukung dengan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).

Demikian informasi singkat mengenai ketentuan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur baik bagi PNS maupun pegawai honorer/tenaga harian lepas. Silakan dishare apabilan informasi ini bermanfaat. Selamat bekerja.

 http://www.gajibaru.com/2016/08/uang-lembur-dan-uang-makan-lembur.html

Perbedaan Antara Plh Dan Plt Yang Belum Banyak Diketahui Beserta Wewenangnya

Perbedaan antara Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) - Saya yakin sekali bahwa anda pasti sering sekali menjumpai kata-kata Plh. dan Plt. dalam keseharian pekerjaan anda. Terkadang banyak juga di antara kita yang ternyata belum mampu membedakan di antara keduanya.

Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kesamaan yaitu bahwa keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas.

Perbedaannya, jika pejabat definitif berhalangan sementara misal karena cuti, dinas luar kota, sakit, menjalankan ibadah umroh, dan ibadah haji, maka ditunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara tersebut.

Sedangkan jika pejabat definitif berhalangan tetap, misal karena pensiun, dicopot jabatannya, diberhentikan dari PNS, atau halangan tetap lainnya, maka ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap tersebut.

Dasar Hukum

Dasar Hukum yang berkaitan dengan Penunjukkan Plh. dan Plt. antara lain:
  1. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian menggantikan:
    • Surat Kepala BKN Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas.
    • Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas.

Kewenangan Plh. dan Plt.

Plh. dan Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah.

Perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Dengan demikian seorang Plh. maupun Plt. dilarang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai.
 
Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, Kewenangan dari Plh dan Plt antara lain:
  1. menetapkan SKP (sasaran kinerja pegawai) dan penilaian prestasi kerja;
  2. menetapkan kenaikan gaji berkala (KGB);
  3. menetapkan cuti selain CLTN;
  4. menetapkan surat penugasan pegawai (ST);
  5. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan
  6. memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Apakah Plh. atau Plt. Perlu dibuatkan SK?

Penunjukkan seorang PNS untuk menjadi Plh. atau Plt. tidak perlu ditetapkan dengan Keputusan/dibuatkan SK, tapi cukup diterbitkan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat. Contoh Surat Perintah tersebut sebagai berikut:

format surat perintah plh plt

PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Selain itu, kepada Plh. dan Plt. juga tidak diberikan tunjangan jabatan struktural pada jabatan tersebut karena Plh. atau Plt. bukan pejabat definitif.

Namun, Plh. atau Plt. tetap mendapatkan tunjangan jabatan struktural pada jabatan definitif yang dia duduki. Plh. dan Plt. juga tidak membebaskan tugas PNS tersebut pada jabatan definitifnya.

Sebagai contoh, seorang PNS dengan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV) ditunjuk menjadi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha (Eselon III), maka PNS tersebut tidak diberikan tunjangan jabatan struktural Eselon III, tapi tetap mendapatkan tunjangan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV).

Selanjutnya, seorang PNS hanya dapat menjadi Plh. atau Plt. pada jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan organisasinya.

PNS dengan jabatan Pelaksana atau Fungsional hanya dapat ditunjuk menjadi Plh. atau Plt. dalam jabatan pengawas.

Dalam membuat keputusan dan/atau tindakan, seorang Plh. atau Plt. harus menyebutkan atas nama (a.n.) pejabat pemerintahan yang memberikan mandat.

Demikian informasi seputar Plh. dan Plt. yang perlu diketahui oleh seorang PNS. Silakan disharing jika informasi ini bermanfaat.
  http://www.gajibaru.com/2016/04/perbedaan-plh-dan-plt.html