SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Minggu, 11 April 2010

REMUNERASI GAGAL?

Kasus Gayus Tambunan (GT) yang diketahui terlibat dalam mafia pajak sungguh menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tidak hanya Departemen Keuangan yang sangat dirugikan dengan kasus tersebut, tapi juga bagi PNS secara umum. Masyarakat Indonesia banyak mempertanyakan apakah manfaat remunerasi bagi PNS, jika perilaku masih saja koruptif. Kasus GT memperlihatkan secara vulgar bagaimana seorang PNS gol III A yang sudah diberikan remunerasi yang besar melakukan tindakan yang merugikan negara dengan jumlah yang luar biasa mencengangkan: 25 M (bandingkan dengan kekayaan SBY yang sekitar 7 M). Tindakan itu dilakukan dengan memanfaatkan posisinya di Ditjen Pajak yang memungkinkan dia berhubungan langsung dengan Wajib Pajak.

Parameter kegagalan remunerasi berkaca dari kasus GT:

1. Tidak adanya perubahan perilaku
2. Gagalnya pemberantasan KKN
3. Penguatan SDM aparatur yang tidak jalan
3. Lemahnya sistem monitoring, evaluasi kinerja dan pengawasan.

Analisa menarik dikemukakan Rizal Ramli, mantan Menko Perekonomian, di Metro TV tadi malam bahwa salah satu kegagalan remunerasi adalah karena esklusifitas Departemen Keuangan. Dalam pelaksanaan remunerasi Depkeu dengan seenaknya menentukan tunjangan yang tinggi bagi departemennya sendiri. Rizal Ramli mengatakan bahwa Depkeu telah memposisikan diri sebagai kasta tertinggi dibanding PNS lain, tetapi perilakunya tidak menunjukkan keteladanan. Dia mengusulkan juga perlu adanya test psikologi dalam perekrutan PNS agar dapat diketahui sifat, sikap seseorang apakah layak sebagai PNS.

Lalu apakah program reformasi birokrasi (remunerasi) di Indonesia gagal?. Saya berpendapat bahwa reformasi birokrasi merupakan suatu keniscayaan, suatu keharusan bagi suatu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi. Denny Indrayana sebagai salah satu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengungkapkan: ketika diperiksa oleh tim, GT sendiri mengatakan bahwa sejak reformasi birokrasi dilaksanakan di Depkeu khususnya Ditjen Pajak, ruang gerak bagi praktek-praktek yang merugikan yang biasa dilakukan seperti dulu sudah semakin terbatas.

Artinya reformasi birokrasi harus tetap berjalan dan kasus GT harus dijadikan momentum untuk menutup celah/kekurangan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Usut tuntas dan hukum semua yang terlibat baik dari ditjen pajak maupun institusi lain spt Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan Pajak (Kehakiman). Perlu adanya pengawasan internal maupun eksternal yang kuat agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.


http://remunerasipns.wordpress.com/2010/03/30/remunerasi-gagal/#more-406


Tidak ada komentar:

Posting Komentar