Salah satu indikator penilaian terhadap kinerja bagi Kementerian /Lembaga adalah hasil audit BPK terhadap Laporan keuangan K/L yang bersangkutan. Pemberian remunerasi yang memakan anggaran triliunan rupiah sudah barang tentu mengharuskan K/L tersebut mempunyai kinerja yang bagus. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik laporan keuangan harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jangan sampai laporan keuangan mendapatkan opini disclaimer atau pernyataan menolak memberikan pendapat.
Opini Disclaimer menginformasikan ada kelemahan mendasar dalam:
(a) kesesuaian dengan standar akuntansi
(b) kecukupan pengungkapan
(c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
(d) efektivitas sistem pengendalian intern
Disclaimer juga menunjukkan bahwa informasi keuangan yang ada di laporan keuangan tersebut tidak dapat digunakan/dipercaya.
Ada 4 opinit audit dari sebuah laporan keuangan yaitu :
- Wajar tanpa pengecualian (WTP atau unqualified opinion)
- Wajar dengan pengecualian (WDP atau qualified opinion)
- Tidak menyatakan pendapat (Disclaimer)
- Tidak wajar (Adverse Opinion)
Berikut hasil Audit BPK tiga tahun terakhir terhadap K/L yang memberikan remunerasi:
No | K/L | 2006 | 2007 | 2008 |
1 | Departemen Keuangan | Disclaimer | Disclaimer | WDP |
2 | Mahkamah Agung | Disclaimer | Disclaimer | Disclaimer |
3 | Badan Pemeriksa Keuangan | WDP | WTP | WTP |
4 | Sekretariat Negara | WDP | WDP | WDP |
5 | KPK | WTP | WTP | WTP |
Sumber : IHPS BPK 2009
1. Departemen Keuangan ada peningkatan opini dari Disclaimer ke WDP, sebagai Kementerian yang pertama kali melaksanakan remunerasi seharusnya opini WTP untuk tahun 2008.
2. Mahkamah Agung, hanya satu kata : menyedihkan !
Remunerasi di MA diterima sejak tahun 2008 dengan rapelan sejak September 2007 mestinya ada upaya perbaikan kinerja Laporan Keuangan-nya. Masalah utama adalah resistensi MA dengan audit Biaya Perkara oleh BPK, meskipun akhirnya MA mempersilahkan BPK utk mengauditnya.
3. BPK sebagai badan pemeriksa, Laporan keuangan-nya memang harus WTP
4. Sekretariat Negara: stagnan ! tidak ada kemajuan.
5. KPK merupakan lembaga baru, lebih mudah untuk diterapkan pelaporan keuangan yang sehat.
Integritas Sektor Publik
Pada akhir Desember 2009 KPK mengumumkan hasil survei integritas sektor publik. Tujuan survey ini untuk menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi.
Survey dilakukan pada unit layanan dan instansi. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei. Dari K/L yang melaksanakan remunerasi tidak satupun unit layanan-nya dan instansi yang masuk dalam Skor Integritas Tertinggi. Parahnya untuk unit layanan dan instansi dengan Skor Integritas Terendah, Mahkamah Agung selalu menjadi bagiannya.
Unit Layanan Keperdataan di Mahkamah Agung termasuk pelayanan publik yang mempunyai integritas terendah, sedang untuk Instansi dengan skor integritas terendah MA ditemani 14 instansi lainnya spt Departemen Perindustrian, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Perumahan Rakyat, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pekerjaan Umum, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Departemen Luar Negeri, Departemen Agama, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Departemen Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, Departemen ESDM, Departemen Kehutanan.
Penutup
Dari dua indikator yaitu Opini laporan Keuangan dan Integritas Sektor Publik,
reformasi birokrasi (baca ”remunerasi”) selama dua tiga tahun ini ternyata belum menghasilkan perubahan yang fundamental. Masih dibutuhkan kerja keras dan kontinyuitas untuk menjawab pertanyaan pantas tidaknya pemberian tunjangan kinerja dan kebutuhan publik akan pelayanan yang berkualitas.
http://remunerasipns.wordpress.com/2010/03/10/hasil-audit-bpk-dan-integritas-sektor-publik-di-kl-yang-mendapat-remunerasi/#more-352
Tidak ada komentar:
Posting Komentar