SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Minggu, 11 April 2010

Kasus Mafia Merebak, Sri Mulyani Perkuat Reformasi Birokrasi

detikFinance. Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mundur sedikitpun soal reformasi birokrasi meski berbagai kasus mafia perpajakan mencuat. Munculnya kasus-kasus mafia pajak justru dijadikan momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi.

“Mungkin ada kasus mafia ini, tapi tidak mengurangi reformasi birokrasi, reformasi birokrasi dikuatkan,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (9/4/2010).
Sri Mulyani menyatakan reformasi birokrasi sangat diharapkan tetap berjalan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan investasi.
“Inilah yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2010-2011,” tegasnya.

Sri Mulyani mengharapkan investasi bisa meningkat. Begitu juga dengan sektor utility dan pertanian. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,5%.

“Investasi diharapkan pick up. Selain itu, utiliy dan pertanian,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah kasus makelar pajak mencuat, diantaranya melibatkan mantan pegawai pajak golongan IIIA, Gayus Tambunan. Gayus yang sempat kabur ke Singapura ini memiliki rekening hingga Rp 28 miliar meski gaji resminya hanya Rp 12,1 juta.

Kasus lainnya adalah melibatkan mantan pegawai pajak yang diperbantukan di Bappenas, Bahasyim Assifie yang diketahui memiliki Rp 64 miliar. Menurut pengacara Bahasyim, uang tersebut merupakan uang hasil kerja kerasnya selama 34 tahun bekerja di pajak. Bahasyim merupakan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tujuh, Jakarta.

Kasus lainnya adalah eks pegawai pajak Edi Setiadi yang diduga menerima gratifikasi Rp 2,55 miliar terkait manipulasi pembayaran pajak di Bank Jabar pada tahun 2002 silam. Edi yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak setuju menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar. Edi ditahan di Rutan Cipinang sejak 20 Januari 2010.

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/04/09/kasus-mafia-merebak-sri-mulyani-perkuat-reformasi-birokrasi/#more-418

Tidak ada komentar:

Posting Komentar