SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Minggu, 11 April 2010

Asal muasal Remunerasi PNS

INILAH.COM
05/04/2010

Suatu hari di bulan Februari 2007, di Yogyakarta. Beberapa saat, setelah Prof Boediono dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.

Menteri Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani bertanya pada pejabat eselon II, III dan staf Depkeu:”Apakah kita berani mengadakan perbaikan kesejahteraan pegawai Depkeu? Kalau berani, maka kita harus berani juga diperlakukan diskriminasi…”Di depan pejabat eselon II, eselon III dan staf Departemen Keuangan, Sri Mulyani di bulan Februari, tahun 2007 bercerita. Bahwa, tidak mungkin Reformasi Birokrasi dilakukan, kalau take home pay pegawai negeri secara umum masih minim. Sri Mulyani kemudian bercerita, bagaimana dirinya saat itu, menerima gaji sebagai Menteri sangat jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan penghasilannya ketika bertugas di IMF.

Sri Mulyani juga bercerita. Katanya, pernah ada seorang menteri yang menderita sakit, secara pribadi minta bantuan dana kepadanya karena tidak bisa membayar ongkos perawatan rumah sakit. Dari situ, Sri Mulyani menegaskan bahwa remunerasi harus terjadi.Di akhir pertemuan Yogya itu, Sri Mulyani membuka forum tanya-jawab. Tak ada pejabat eselon II, eselon III dan staf Depkeu yang mengajukan pertanyaan. Akhirnya, Sri Mulyanu berseloroh:”Nah, inilah ciri khas orang Indonesia. Satu tidak bertanya, semua tidak bertanya. Ini seperti penghasilan pegawai negeri, semua tidak mau dibeda-bedakan.”

Beberapa minggu kemudian, dilakukan Rapat Pimpinan Depkeu. Kali ini, Sri Mulyani lebih tegas:”Kita haru mengadakan perbaikan kesejahteraan pegawai Depkeu? Kita harus berani melakukan diskriminasi. Caranya, perbaikan penghasilan itu harus diikuti dengan job grading. Yaitu, penentuan kembali diskripsi pekerjaan masing-masing pegawai.”Pada rapim berikutnya dan rapim berikutnya lagi, tema Sri Mulyani makin jelas: remunerasi.

Dan akhirnya, tema ini pun mulai berani dibicarakan secara terang-terangan oleh para pejabat Eselon I di Depkeu. Meskipun, jauh sebelum Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, perbaikan kesejahteraan pegawai sudah dilaksanakan di beberapa unit di lingkungan Depkeu.Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), diam-diam sebenarnya sudah dilakukan oleh Direktorat-direktorat yang ada di Departemen Keuangan. Tentu saja, TKPKN di Direktorat Pengelolaan Utang, berbeda dengan TKPKN di lingkungan Ditjen Perbendahraan.

Pertanyaannya, darimana sumber dana itu berasal?

Bagi beberapa orang di Departemen Keuangan, ini bukan masalah sulit. Sebab, selain menguasai Penyusunan Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 15, yang memproses Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ke Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), Depkeu juga mempunyai BA lain.Salah satunya, Bagian Anggaran Pembiayaan & Perhitungan, atau yang dikenal sebagai BA-16, kemudian dipecah menjadi beberapa BA, antara lain BA 62, BA 69, BA 71 dan lain-lain. Dari sinilah sebelum Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, TKPKN sudah mulai dijalankan. Tentu saja, secara diam-diam.

Di bulan Juli 2007. Dalam sebuah Rapim Departemen Keuangan, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa remunerasi akan jadi kenyataan. Untuk itu, kepada masing-masing unit eselon I Depkeu, dipersilahkan mengatur langkah selanjutnya. Sehingga, para pegawai Depkeu dapat segera menikmati hasilnya…

Tak lama setelah itu, keluar Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal Depkeu. Intinya, perlu diadakannya pemeringkatan kerja atau job grade. Pelaksana dari pemeringkatan itu diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Depkeu, KPPN, KPBC atau KPP masing-masing.Sempat muncul persoalan di masing-masing Direktorat di Departemen Keuangan. Terutama, bagaimana para Kepala Kantor itu harus melakukan pemeringkatan terhadap anak buahnya masing-masing. Sampai kemudian, ditawarkan suatu cara yang cepat. Yaitu, menyeragamkan grade.

Ada tiga grade yang dijadikan pemeringkatan. Yaitu: grade atas, grade tengah dan grade bawah. Ada beberapa kantor yang langsung melakukan, ada yang tidak. Malah, ada yang menunggu SK dari kantor pusat Depkeu untuk membuat pemeringkatan atau grade.Hasilnya sama saja, masih ada persoalan dalam pemeringkatan. Ada kanwil yang menginstruksikan kepada seluruh kantor pelaksana di wilayahnya untuk memberlakukan dua grade. Ada pula Kanwil yang menginstruksikan kepada seluruh kantor pelaksana di wilayahnya untuk memberlakukan satu grade. Dan, tidak ada Kanwil yang menginstruksikan seluruh Kantor Pelaksana di wilayahnya untuk memberlakukan tiga grade. Yang memberlakukan dua grade, juga terjadi masalah antara Kanwil yang satu dengan Kanwil yang lain. Ada kanwil yang memberlakukan dua grade, yaitu atas dan tengah. Ada lagi Kanwil yang memberlakukan dua grade, yaitu tengah dan bawah. Sementara, Kanwil yang memberlakukan satu grade, juga memberlakukan grade tengah atau bawah saja. Dan, tidak ada yang memberlakukan grade atas saja.

Masalah lain menyusul. Yaitu, para Kanwil membuat peraturan pelaksanaan sendiri-sendiri. Contohnya, ada Kanwil yang melarang memindahkan seseorang dari tempatnya saat ini ke tempat lain, dengan alasan agar bisa dimulai dari grade yang lebih rendah. Waktu itu, ada Subag umum yang masuk golongan II/a, pada saat pemeringkatan dia sudah duduk di Seksi dengan grade 6 atau 7. Dia tidak boleh dipindahkan ke Subag Umum dengan alasan agar pegawai yang golongan II/a tersebut bisa ditempatkan di grade 4 atau 5.

Masalah lain juga muncul. Yaitu, grade yang sudah ditentukan oleh Kanwil akan dinilai oleh Tim Baperjakat. Jika Tim Baperjakat merasa tidak puas terhadap kinerja seseorang, Tim bisa memindahkan orang tersebut ke grade di bawahnya.Selain masalah penggolongan dan jabatan, ada juga masalah pendidikan. Seseorang dengan jabatan rendah, karena mendaftar dari sarjana, jadi mendapat grade rendah. Begitu juga sebaliknya, ada yang sudah menduduki grade tengah, tapi karena mendaftar dengan ijazah SMA, jadi turun grade-nya.

Akhir tahun 2007, pemeringkatan ini mulai diatur dalam Surat Edaran masing-masing Dirjen di Depkeu. Isinya tentang Manajemen Peringkat, yaitu pemeringkatan ini disesuaikan setiap akhir semester. Secara garis besar, mekanismenya adalah:

(1) setiap minggu atasan langsung membuat catatan atas perilaku anak buahnya. (2) setiap akhir bulan Tim Baperjakat mengadakan rekonsiliasi atas penilaian atasan langsung. (3) Setiap akhir semester. Tim Baperjakat melakukan penyesuaian terhadap peringkat setiap pegawai di kantor tersebut.

Dengan pemeringkatan ini, seorang pejabat eselon IV, bisa mendapat take home pay sampai Rp 4 juta. Sementara, anak buahnya yang golongan II/a, yang bertugas sebagai supervisor di lapangan, bisa mendapat tambahan take home pay Rp 300 ribu, per bulan. Inilah remunerasi

Pada tahun 1971, saat Ali Wardhana menjadi Menteri Keuangan, remunerasi pernah dilakukan. Alasannya sama, untuk meningkatkan kinerja agar tidak terjadi kebocoran uang negara dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Pegawai Depkeu, waktu itu, gajinya dinaikkan sampai 9X lipat. Hasilnya: sama saja!

Kebijakan Ali Wardhana itu merupakan pelaksaan dari Keputusan Presiden, yang saat itu dijabat oleh Soeharto, melalui Keppres No 15/1971. Di Keppres ini diatur tentang bagaimana membuat tunjangan khusus bagi pegawai Depkeu.Nah, beberapa bulan menjelang masa Sidang Paripurna DPR RI tahun 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara aktif mengajukan program remunerasi pada Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009. Salah satu inspirasi hukum yang digunakan untuk mengajukan remunerasi, ya Keppres-nya Soeharto itu.

Nah, kepada Panitia Anggaran DPR, Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa Undang-undang nomo 12 tahun 1980 sudah tidak sesuai lagi. Undang-undang yang mengatur tentang remunerasi lembaga negara sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat itu. Alasannya, di dalam UU tersebut tidak diatur remunerasi lembaga negara yang baru dibentuk, seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial.

Juga, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa sejak Januari 2006, sudah dibentuk Tim Evaluasi Remunerasi Pejabat Negara dengan keanggotaan Depkeu, Men-PAN, BKN, Depkumham, Setneg, Setkab, Depdagri, dan LAN. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hasil evaluasi itu menunjukkan berbagai kelemahan dalam sistem remunerasi pejabat negara. Antara lain: terjadi ketimpangan penghasilan antarpejabat negara, proses penetapan remunerasi bersifat parsial dan adhoc, dasar hukum tidak sesuai lagi, dan banyak tunjangan yang didasarkan atas kebijakan internal lembaga.

Selain itu, sistem penggajian pejabat negara dan penetapan tunjangan pejabat negara selama ini berlangsung parsial dan ad hoc. “Dasar hukum atau pengaturan remunerasi pejabat negara yang berlaku saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Ada lebih dari 35 peraturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres, Kepmenkeu, dan SK Sekjen tentang masalah ini, sehingga tidak ada konsistensi,” kata Sri Mulyani, saat itu.

“Untuk memperbaiki berbagai kelemahan itu tim evaluasi telah melakukan kajian atas metode perhitungan skala penggajian pejabat negara yang mengacu kepada best practise. Saat ini, desain, metodologi, dan tools yang diperlukan telah tersedia siap untuk dioperasikan,” ujar Sri Mulyani, saat itu.

Inilah Reformasi Birokrasi!

Memang, Sri Mulyani tidak menjanjikan bahwa remunerasi akan dilaksanakan esok hari. Tapi bertahap. Dan itu butuh pilot project. Ada tiga lembaga yang menjadi prioritas. Salah satunya, seperti Keppres-nya Soeharto, yang diajukan sebagai pilot project remunerasi adalah Departemen Keuangan.

Dalam rapat-rapat selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani menekankan betapa Reformasi Birokrasi di Depkeu menjadi penting. Dan itu, terkait dengan kompetensi pada setiap jabatan di Depkeu. Reformasi birokrasi akan membawa Depkeu kepada kultur perubahan yang radikal. Sri Mulyani berjanji, departemen yang dipimpinnya akan diarahkan pada kepemimpinan berbasis kompetensi di setiap jabatan.

“Jangan sampai kalau ada pejabat yang tidak perform, lalu tidak diganti karena ewuh pakewuh. Saya katakan kalau kinerja Depkeu disandera karena ada pejabat yang tidak well perform, sampai kapan kita tersandera? Sampai dia pensiun? Melakukan pergeseran pun ada rasa tidak enaknya,” kata Sri Mulyani, suatu hari di bulan Agustus, 2007.

Kepada para wakil rakyat di DPR periode 2004-2009, Menkeu Sri Mulyani menjanjikan bahwa semua Dirjennya akan menciptakan budaya kerja yang kompetitif agar perbaikan dapat berlangsung lebih cepat. Malah, saat itu muncul wacana pejabat kontrak.

“Secara prinsip saya setuju dengan kontrak. Meski, belum dapat diterapkan secara langsung karena ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan-jabatan tersebut. Untuk menilai kinerja karyawan, Depkeu baru menerapkan KPI (key performance indicator) pada level eselon 2. Nanti masuk ke eselon 3 dan 4. Ini janji kami!” tegas Sri Mulyani.

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/04/07/asal-muasal-remunerasi-model-smi/#more-414

Tidak ada komentar:

Posting Komentar