SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Jumat, 14 Februari 2014

Progres Remunerasi 2014

Seiring dengan bertambahnya 27 kementerian/lembaga yang mendapat remunerasi pada tahun 2013, sampai saat ini jumlah K/L ysng sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja mencapai 63 K/L.


Dengan demikian tinggal 13 K/L yang masih menanti persetujuan tunjangan kinerja yakni Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Informasi Geospasial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Setjen DPD, Setjen Komnas Ham, Setjen KPU, Setjen KY dan Setjen MK dan Setjen MPR.

Terdapat 3 K/L yang sudah disetujui TRBN dan siap untuk diajukan tahun 2014 ini yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setjen DPR sudah dipastikan pada tahun 2014 anggarannya sudah disetujui DPR pada tahun 2013 kemarin dengan alokasi sebanyak 24,21 M, sehingga secara teknis Setjen DPR hanya tinggal menunggu diterbitkannya Perpres Tunjangan Kinerja.

Kilas balik tahun 2013 di luar instansi yang sudah disetujui, terdapat beberapa K/L yang tidak lulus passing grade dan harus melakukan proses ulang : Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agama, Setjen MPR dan Setjen Komnas HAM. Sedangkan K/L yang belum mengajukan dokumen usulan Reformasi Birokrasi: Kementerian BUMN dan Setjen KPU.

Penilaian Mandiri

Sejak tahun 2012 penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemda dilakukan secara mandiri. Tepatnya sejak dikeluarkan Permenpan RB No. 1 Tahun 2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai dasar self assesment. PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri oleh K/L dan Pemda. Untuk mendukung self assesment tersebut dikembangkan sistem penilaian berbasis web yang disebut PMPRB Online.

Penilaian dilakukan secara self assesment oleh asesor terhadap masing-masing kriteria dan sub kriteria disertai dengan bukti-bukti pendukung yang menguatkan hasil penilaian tersebut. Pada tahap akhir, Tim Kemenpan RB akan melakukan pendalaman atas hasil penilaian untuk memastikan bahwa proses penilaian mandiri ini dilakukan secara benar.

Secara ringkas model penilaian mandiri melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Tim asesor mengumpulkan data/informasi dan bukti (evidence) serta melakukan survei untuk melakukan penilaian. Penilaian (skoring) dalam sistem PMPRB dilakukan pada 2 komponen yaitu komponen Pengungkit dan Hasil.
Penilaian dilakukan per eselon I dan secara akumulatif digabungkan menjadi satu sebagai nilai keseluruhan K/L (range 0-100)
Nilai PMPRB tersebut dikirimkan secara online kepada Kemenpan dan RB
Nilai PMPRB tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Kemenpan dan RB untuk memperoleh nilai final yang akan dipakai sebagai salah satu persyaratan pemberian tunjangan kinerja.

Perkembangan terakhir masih ada 3 K/L yang belum submit PMRB yakni Komnas HAM, Setjen KPU dan Setjen MPR.

Sedangkan pengajuan ke DPR selain 3 K/L instansi yang disebutkan dimuka (BIG, BPN dan BNPB), terdapat 6 K/L yang akan diajukan ke DPR pada tahun 2014 namun masih harus menyelesaikan job grading terlebih dahulu. Keenam K/L tersebut adalah Kemenkop UKM, Kemen BUMN, Kemenag, Kemenpora, Setjen DPD dan Setjen Komisi Yudisial.

Kenaikan Remunerasi

Dalam berbagai kesempatan seperti yang disampaikan Panglima TNI, bahwa remunerasi TNI akan naik 20 persen dari 37 persen menjadi 57 persen dan peningkatan remunerasi secara prinsip sudah disetujui komisi I DPR RI.

Namun harus diingat bahwa kenaikan tunjangan kinerja harus melalui proses evaluasi dan monitoring melalui PMPRB online guna untuk memperoleh skor minimal untuk dilakukan peninjauan kembali besaran Tunjangan Kinerja. K/L menyampaikan hasil penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara online kepada Kemenpan RB / UPRBN minimal sekali dalam setahun pada akhir bulan Maret untuk periode tahun sebelumnya.

Bagi Instansi yang sudah melaksanakan RB, peninjauan Tunjangan Kinerja dapat dilakukan setelah Instansi minimal berada pada Level 4 atau rentang nilai mulai 71. Lain bagi Instansi yang baru mengajukan dokumen usulan RB, minimum nilai akhir PMPRB berada pada rentang 31 sampai dengan 50 atau Level 2.

Pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah ketersediaan anggaran. Prinsip penganggaran dalam kerangka reformasi birokrasi adalah meningkatkan efisiensi, efektifitas dan pengoptimalan pagu belanja. Artinya sebisa mungkin anggaran diambilkan dari optimasi anggaran K/L tersebut. Sebagai contoh Mahkamah Agung (MA), skoring PMPRB online sudah di atas 71, namun sampai sekarang belum direalisasikan kenaikan TK karena alasan ketersediaan anggaran tadi.

Seperti yang pernah disimulasikan Kemenpan dan Kemenkeu, remunerasi 100 % PNS di seluruh Indonesia setidaknya perlu anggaran hingga Rp 250 Triliun per tahun. Dengan base besaran APBN sekarang, remunerasi 100% baru dapat terwujud jika APBN mencapai 5.000 – 6.000 Triliun yang diperkirakan baru tercapai dalam sepuluh tahun mendatang.

Besaran kenaikan tunjangan kinerja diputuskan dalam rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Sejauh ini yang saya tahu selain BPK belum ada satupun instansi yang disetujui untuk dilakukan peninjauan kembali besaran tunjangan kinerja.

http://setagu.net/progres-remunerasi-2014/#more-3267

Tidak ada komentar:

Posting Komentar