Jakarta - Penetapan sistem remunerasi dan fasilitas tunjangan pejabat negara akan siap diberlakukan pada awal tahun 2010. Sistem baru berdasarkan evaluasi pekerjaan dan struktur pekerjaan.
"Sistem ini sudah siap, jika politisi setuju maka bisa mulai 1 Januari 2010," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Departemen Keuangan, Rabu (28/10).
Pemberlakuan tersebut sehubungan dengan akan dicabutnya sebanyak lebih dari 35 peraturan perundangan terkait remunerasi pejabat negara, oleh pemerintah. Pasalnya peraturan tersebut dinilai subyektif dan parsial sehingga menimbulkan ketidakseragaman dan
ketimpangan dalam penggajian pejabat negara. "Salah satu metodologi penetapan penghasilan pejabat negara yang disarankan adalah berdasarkan evaluasi pekerjaan dan struktur pekerjaan," ujarnya.
Nantinya, dengan diterapkannya sistem remunerasi pejabat negara baik di tingkat yudikatif, legislatif, dan eksekutif, diharapkan dapat bersifat lebih transparan, obyektif, dan adil.
Namun sayangnya, Ani enggan berkomentar seberapa besar potensi kenaikan gaji pejabat negara. "Saya tidak mau mengatakan berapa, karena PP-nya belum selesai," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar