SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Kamis, 04 Maret 2010

Patrialis Hentikan Semua Pungli

Sumber : Suara Karya

KARAWANG (Suara Karya) Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar minta kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (Rutan) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun baik kepada Keluarga napi maupun kepada narapidana sendiri.

"Saya minta kepada semua petugas lapas untuk tidak melakukan pungli. Kepala Lapas harus bertanggung jawab jika masih ada praktik-praktik pungli. Sanksinya bisa dilakukan rotasi atau tanpa jabatan, "kata Patrialis Akbar menjawab pertanyaan wartawan di Lapas Karawang, Sabtu.

Didampingi Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Sabtu, melakukan panen padi dan panen perdana ikan lele dj Lapas Karawang.

Patrialis mengingatkan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji untuk memberikan remunerasi kepada karyawan dan pejabat Departemen Hukum dan HAM.

"Kalau pegawai lembaga pemasyarakatan masih melakukan pungli, kita tidak semangat untuk memperjuangkan remunerasi," kata Patrialis Akbar.Dia mengakui bahwa tunjangan untuk petugas lembaga pemasyarakatan sangat kecil karena itu harus diperjuangkan untuk ditingkatkan.

Menkum dan HAM juga menyatakan bahwa pihaknya akan membuka kotak pengaduan di seluruh Kanwil Depkum dan HAM di Indonesia. Masyarakat yang menggunakan setiap jasa layanan Depkum dan HAM bisa menyampaikan berbagai keluhan melalui kotak pengaduan tersebut

Dia mengatakan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan di lembaga pemasyarakatan, bisa manyampaikan pengaduan secara tertulis melalui kotak tersebut Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh masyarakat yang menggunakan jenis layanan publik lain yang ada di Depkum dan HAM.

Patrialis menegaskan, setiap pegawai Departeman Hukum dan HAM, baik di pusat maupun di daerah, wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut "Kotak itu wajib dibuka seminggu sekali," katanya.

Menurut dia, pengaduan yang masuk di setiap daerah akan diteruskan ke tingkat kantor wilayah, kemudian diteruskan lagi ke pusat."Kalau ada aduan tapi tidak ditindaklanjuti, maka kepada pejabat yang bertanggung jawab untuk itu akan ada tindakan tegas," katanya.

Lapas Karawang, Jawa Barat, saat ini kelebihan 739 orang penghuni. Data Lapas Karawang mencatat jumlah warga binaan mencapai 1.039 orang yajig terdiri atas 223 orang tahanan dan 816 orang narapidana. Padahal kapasitas maksimal lapas tersebut hanya 300 orang.

Patrialis Akbar mengatakan, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Jumlah penghuni lapas yang berlebihan akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan.

Patrialis menjelaskan, kecenderungan yang terjadi adalah penambahan jumlah tahanan dan narapidana tidak diimbangi dengan penambahan sipir atau petugas keamanan. "Seharusnya jumlah sipir juga harus ditingkatkan, paling tidak sama dengan jumlah tahanan," kata Patrialis.

Menurut Menkum dan HAM ketimpangan jumlah tahanan dan sipir akan menimbulkan praktik terlarang, seperti suap dan pemerasan.

Patrialis menambahkan, pihaknya telah berencana melakukan berbagai langkah untuk mengurangi ketimpangan tersebut "Salah satunya adalah menekan pertumbuhan jumlah tahanan dan narapidana," kata Patrialis.

Rencananya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM akan melonggarkan syarat mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar