SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Kamis, 04 Maret 2010

PP PENYESUAIN GAJI PNS TUNGGU DI TEKEN SBY

Gaji pegawai negeri di Indonesia, levelnya jauh di bawah pegawai di luar negeri. Selama ini gaji yang didapat seorang pegawai negeri di bawah standar kebutuhan pokok. Untuk itu pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyesuaian gaji bagi PNS, TNI Polri, pensiunan, dan veteran.

Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, RPP tersebut sudah di Sekretariat Negara, tinggal tunggu penetapan presiden. Dengan adanya PP tersebut, pegawai negeri bisa mendapatkan gaji yang sesuai. “Memang kondisi keuangan kita dengan luar negeri jauh berbeda. Gaji pegawai negeri di luar negeri tinggi, namun sistem kerja di sana professional. Nanti kita pelan-pelan akan menuju ke sana,” kata Ramli kepada JPNN, Minggu (10/1).


Untuk mengarah ke professional, seorang pegawai negeri akan diukur kinerjanya. Langkah ini harus dilakukan karena pegawai negeri bukan sekedar abdi negara melainkan pelayan masyarakat. “Seperti sistem swasta, yang kerjanya bagus akan mendapatkan reward (penghargaan). Sedangkan yang kinerjanya buruk diberikan sanksi. Ini berkaitan dengan disiplin pegawai negeri yang revisi PP 30 Tahun 1980-nya masih sementara dibahas di Dephumham,” tutur Ramli.


Sebelumnya, Ramli menyatakan, pemerintah menargetkan pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi bagi PNS akan tuntas pada 2011. Itu berarti setiap PNS akan mendapatkan standar gaji minimal Rp 5 juta. “Dengan pemberian tunjangan kinerja, otomatis gaji yang diterima PNS akan naik di atas 100 persen. Namun, untuk mendapatkan itu dilakukan job analisis dan evaluasi serta bertahap. Sesuai petunjuk pak Presiden SBY, 2011 seluruh instansi sudah mendapatkan tunjangan kinerja ini,” ungkap Ramli.


Dijelaskannya, dalam penentuan besaran tunjangan kinerja masing-masing pegawai itu pemerintah menempuh beberapa langkah. Antara lain job analisis dan evaluasi guna mendapatkan persyaratan jabatan serta peringkat jabatan. Setelah itu, dilakukanlah penilaian personal untuk mencari SDM yang cocok dengan jabatan tersebut, kemudian diperingkat jabatannya. Selanjutnya dibuat harga sebuah jabatan.

sumber: jpnn.com Minggu, 10 Januari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar