SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Kamis, 04 Maret 2010

REFORMASI BIROKRASI UNTUK PERBAIKAN SISTEM PENGGAJIAN PNS

Jakarta, 22 Juli 2008. Penerapan sistem penggajian berbasis kinerja dan sistem merit, apabila dikaji lebih mendalam akan membawa implikasi perubahan penilaian kinerja, sehingga memerlukan penyempurnaan untuk dapat mendukung pelaksanaan sistem penggajian berbasis kinerja. Dengan demikian kenaikan gaji akan efektif kalau dilaksanakan dengan manajemen kepegawaian yang berorientasi kepada kinerja dan kejelasan tentang apa yang menjadi tugas, tanggung jawab dan target yang harus dicapai.

Demikian sambutan Kepala Biro Kepegawaian Drs. Ris Sutarto saat membuka Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Informasi Jabatan, Penyusunan Gaji Berbasis Kinerja dan Sistem Merit di Lingkungan Departemen Hukum dan HAM, di Graha Pengayoman Departemen Hukum dan HAM (22/7). Penyusunan gaji berbasis kinerja dan sistem merit merupakan salah satu reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah sebagai upaya perbaikan sistem penggajian pegawai negeri sipil.

Penyusuanan gaji berbasis kinerja dan sistem merit akan daapt dihasilkan melalui kegiatan evaluasi jabatan. Oleh karena itu perlu diawali dengan kegiatan penyusunan informasi jabatan atau analisis jabatan terlebih dahulu.

Yang diharapkan dari penerapan sistem penggajian berbasis kinerja dan sistem merit adalah peningkatan penghasilan pegawai. Namun demikian tentunya diikuti pula dengan peningkatankinerja, dalam arti bahwa gaji pegawai merupakan hak yang diiringi kewajiban peningkatan tanggung jawab pekerjaan yang mengacu pada produktivitas pegawai.

Kegiatan diikuti oleh pejabat pengemban fungsi kepegawaian dari unit pusat maupun kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM se-Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar