SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Jumat, 18 Juli 2014

Gaji 13 PNS 2014 – PP No 53 Tahun 2014

Presiden RI pada 3 Juli 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Poin-poin Pokok dalam PP No. 53 tahun 2014 tersebut sebagai berikut:
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga betas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Penghasilan bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/ Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli 2014.
Dalam hal pemberian gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014.

Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan).

http://setagu.net/gaji-13-pns-2014-pp-no-53-tahun-2014/#more-3586

Tidak ada komentar:

Posting Komentar