JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita
sekira 22 produk kopi dalam kemasan yang disinyalir mengandung Bahan
Kimia Obat (BKO). Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di
pasaran karena berbahaya bagi kesehatan:
1. 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstra Jahe.
2. 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1.
3. Bel-Bel Kopi Susu Extra produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
4. Black Borneo Platinum Coffee produksi PT Victoabel Food Industry.
5. Dream Coffee produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Sidoarjo dan PT International Green Natural.
6. Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee produksi PT Daya Dinamika Nusantara dan PT Aimfood Indonesia.
7. Golden Life.
8. Good Coffee Premium/Good Coffee produksi PT Putra Gudti Indonesia dan CV Bin Halim.
9. Herba Max Coffee distributor PT Solusky.
10. Jahe Mix Barokah SP.
11. Jamoon Isntan Coffee produksi PT Green Nirmala, Sidoarjo.
12. Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
13. Kopi Cleng Sehat, Nikmat, Berstamina produksi CV Jamu Moro Sehat, Banjarnegara.
14. Kopi KPH/Kopi Kuat.
15. Kopi Mahabbah produksi PT Mandala dan Mahabbah Group.
16. Kopi Pasutri produksi Al Jazira Herbal, Bekasi.
17. Kopi Strong 234 produksi PT Hamiegi, Bandung.
18. Maca-Tekh produksi PT Wootekh, Jakarta.
19. Matador Coffee.
20. Mawaddah Coffee.
21. On Coffee.
22. Premium Energy Coffee.
Kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengkonsumsi produk
kopi di atas. Bila menemukan produksi dan atau peredaran kopi mengandung
BKO tersebut agar melaporkan kepada unit pengaduan konsumen BPOM nomor
telepon 0214263333 dan 02132199000 atau email ke ulpk@pom.go.id atau
melalui layanan informasi konsumen di balai besar atau balai POM di
seluruh Indonesia.
http://news.okezone.com/read/2011/11/25/338/534132/berikut-merek-kopi-yang-mengandung-bahan-kimia
SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME
Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.
Label
- ARTIS (11)
- CPNS Depkumham (16)
- CPNS Kemenkumham (5)
- Gaji PNS (25)
- IDI (4)
- KESEHATAN (242)
- KOMPUTER (9)
- PPDS (9)
- PTC (3)
- Reformasi Birokrasi (30)
- REMUNERASI PEGAWAI NEGERI (64)
- SERBA-SERBI (512)
- TAEKWONDO (9)
- TKHI (9)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar