Jakarta, Konsumsi pil KB harus dilakukan setiap hari di
jam yang sama. Namun, karena berbagai sebab, kadang ada wanita yang
lupa mengonsumsi pil KB-nya. Jika seperti itu, gunakan rumus 12 jam.
Seperti
penuturan dr Boy Abidin SpOG(K) dari RS Mitra Keluarga Kelapa Gading,
rumus 12 jam bisa digunakan ketika seorang wanita lupa mengonsumsi pil
KB. Bagaimana cara penerapan rumus tersebut?
"Kalau belum lewat
12 jam, langsung minum satu pil yang kelupaan tadi, kemudian minum lagi
satu sesuai jadwal normal. Misalnya biasa minum jam 9 pagi, terus baru
ingat jam 5 sore. Langsung minum saat itu juga satu, terus besok jam 9
paginya minum lagi sesuai jadwal," tutur dr Boy.
Di
sela-sela Diskusi Media Bayer 'Fakta dan Mitos Pil Kontrasepsi
Hormonal' di Double Tree Hotel, Cikini, Jakarta, Selasa (24/5/2016), dr
Boy menambahkan sebetulnya ada pilihan lainnya. Jika wanita tidak mau
mengonsumsi pil KB dobel, minumlah pil KB di jam berikutnya yang sesuai
aturan, tapi tambah kontrasepsi lain seperti kondom atau tidak
berhubungan intim sementara.
Jika jeda waktu lupa konsumsi pil KB
lebih dari 24 jam dari aturan minum biasanya, bisa diteruskan konsumsi
dobel tapi biasanya ada risiko mual. Atau, bisa juga drop out yang
berarti konsumsi pil KB harus diulang lagi dari awal.
"Kalau
di-drop out berarti ulang. Tunggu saja sampai dia haid kemudian dia
mulai kemasan yang baru lagi. Biasanya setelah di-drop out akan terjadi
perdarahan kemudian selesai perdarahan, lanjut dengan kemasan yang
baru," tutur dr Boy.
http://health.detik.com/read/2016/05/24/200121/3216921/763/lupa-minum-pil-kb-coba-tindak-lanjuti-dengan-menerapkan-rumus-12-jam
SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME
Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.
Label
- ARTIS (11)
- CPNS Depkumham (16)
- CPNS Kemenkumham (5)
- Gaji PNS (25)
- IDI (4)
- KESEHATAN (242)
- KOMPUTER (9)
- PPDS (9)
- PTC (3)
- Reformasi Birokrasi (30)
- REMUNERASI PEGAWAI NEGERI (64)
- SERBA-SERBI (512)
- TAEKWONDO (9)
- TKHI (9)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar