SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Sabtu, 25 Januari 2014

Tabel Tunjangan Kinerja 2013

Besaran Tunjangan Kinerja bagi Kementerian Lembaga yang disetujui pada tahun 2013 ini terendah sebesar 1.563.000 pada kelas jabatan 1, tertinggi untuk kelas jabatan 17 mencapai Rp 19.360.000. Besaran ini tidak berbeda dengan batch tahun 2012 yang lalu.

Secara umum perbedaan antara Kementerian dan Lembaga bahwa grade atau kelas teringgi pada Kementerian diduduki oleh Wakil Menteri atau Eselon I lainnya. Sedangkan kelas jabatan pada Lembaga grade tertinggi merupakan jabatan Ketua atau Kepala lembaga/badan tersebut.

Poin utama dalam Perpres Tunjangan Kinerja 2013:

1. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013
2. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu.
3. Tunjangan kinerja tidak diberikan untuk kriteria tertentu, misalnya:
Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain
Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012

4. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

5. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh K/L , Menpan dan Menkeu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

Tabel Tunjangan Kinerja 2013



http://setagu.net/tabel-tunjangan-kinerja-2013/#more-3188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar