SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Sabtu, 25 Januari 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja 2013

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada 27 Kementerian Negara/Lembaga dengan diterbitkannya Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013.

Berikut poin-poin pokok dalam peraturan tersebut:

1. Alokasi dana pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 (dua puluh tujuh) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Tahun Anggaran 2013 disediakan dalam DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.

2. Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.

3. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja melalui transfer ke rekening Pegawai.

4. Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.

5. PPK menyusun Daftar dan Rekapitulasi Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan sebagai dasar pengajuan ke KPPN dengan segala prosedurnya (SPP-LS,SPM-LS) dan diterima KPPN Mitra paling lambat 27 Desember 2013.

6. KPPN mitra kerja menerbitkan SP2D paling lambat tanggal 30 Desember 2013.

7. Penyaluran pembayaran Tunjangan Kinerja kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Februari 2014.

8. Tunjangan pada Kementerian Negara/Lembaga yang selama ini telah diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran Tunjangan Kinerja sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja ini ,yakni:

- Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung pada Kementerian Energi dan Surnber Daya Mineral

- Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja pada Kementerian Kehutanan;

- Tunjangan Kompensasi Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum;

- Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Kementerian Perdagangan.

http://setagu.net/petunjuk-pelaksanaan-pembayaran-tunjangan-kinerja-2013/#more-3225

Tidak ada komentar:

Posting Komentar