SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Sabtu, 25 Januari 2014

Inilah 28 K/L yang Mendapat Remunerasi 2013

Proses panjang penantian pemberian remunerasi akan berakhir dengan disetujuinya anggaran tunjangan kinerja oleh Badan Anggaran DPR pada tanggal 21 Oktober 2013.

Menteri Keuangan sebelumnya telah mengajukan surat SR-414/MK.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 kepada DPR perihal permohonan persetujuan pemberian tunjangan kinerja bagi 28 Kementerian/Lembaga tahun 2013. Anggaran tunjangan kinerja hasil efisiensi atau optimalisasi K/L harus harus mendapat persetujuan dari komisi terkait sebelum dibawa ke Banggar DPR.

Sampai saat ini (24/10/13) hanya Perpusnas yang belum final dalam pembahasan anggaran tunjangan kinerjanya. Komisi X sebagai mitra kerja Perpusnas dalam rapat terakhir tanggal 24 September 2013 belum sepakat dengan perubahan alokasi DIPA Perpusnas 2013.

Awalnya K/L yang diusulkan menerima remunerasi pada tahun 2013 sejumlah 23 K/L, namun dalam perjalanannya terdapat tambahan 5 K/L yakni BSN, Setjen Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan Basarnas. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tunjangan kinerja tersebut mencapai 3,55 T.

Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25 Juni 2013 Wapres Boediono telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 28 K/L tahun 2013 dengan beberapa keputusan antara lain:
Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014.
TMT Remunerasi 1 Juli 2013.
Pembatasan honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013.

Pada pembahasan dengan Banggar DPR tanggal 21 Oktober 2013 diputuskan hanya 27 K/L yang akan menerima remunerasi tahun 2013. Satu lembaga yaitu Sekretariat Jenderal DPR juga mendapat anggaran remunerasi, namun dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR baru akan digunakan pada tahun 2014.

Berikut daftar K/L yang mendapat remunerasi TMT per 1 Juli 2013:No K/L Anggaran(M)
1 Kemenlu 52,6
2 Kemendag 113
3 Kemenkes 347
4 Kemendikbud 989,8
5 Kemen Parekraf 37,1
6 Kemenhut 194
7 Kemendagri 101,7
8 Wantannas *
9 LAPAN 9
10 Kemen K P 168,9
11 Kemen L H *
12 Kemenhub 485,7
13 Kemenakertrans 85,6
14 BAPETEN 3
15 Kemen P U 403,9
16 Kemenkominfo 65,2
17 BMKG 77,7
18 Bakorkamla 5,41
19 BNP2TKI 16,8
20 Kemen PDT 12,4
21 Perpusnas 14
22 BIN *
23 Setjen DPR 24,21
24 Basarnas 46,2
25 Kemensos 76,2
26 ESDM 98,2
27 BSN 3
28 Setjen Ombudsman 3


Dengan adanya tambahan 28 K/L di atas berarti tinggal 13 K/L yang belum mendapatkan remunerasi yaitu:
Kementerian Agama
Kementerian BUMN
Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Badan Informasi Geospasial
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setjen DPD
Setjen Komnas Ham
Setjen KPU
Setjen KY
Setjen MK
Setjen MPR

Proses selanjutnya setelah persetujuan DPR adalah penerbitan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan kinerja. Perpres tersebut akan digunakan Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.

http://setagu.net/inilah-28-kl-yang-mendapat-remunerasi-2013/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar