SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Rabu, 02 Juni 2010

Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja

JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan remunerasi bukan tunjangan kinerja. Selama ini masyarakat telah salah memahami istilah remunerasi. “Remunerasi merupakan imbalan yang diberikan pada pegawai atas kontribusinya pada negara,” kata Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (26/5).

Dijelaskannya, remunerasi bisa diberikan secara langsung (gaji dan tunjangan), tidak langsung (iuran Askes, pensiun, dll), berbentuk cash atau in-kind, dan reguler ataupun pada waktu-waktu tertentu.

Terkait penghasilan pegawai negeri, sesuai PP No 25 Tahun 2010, pemberiannya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Bagi instansi yang menurut penilaian tim independen telah melaksanakan reformasi birokrasi bisa diberikan tunjangan kinerja, jadi bukan remunerasi,” tuturnya.

Pemberian tunjangan kinerja ini, lanjut Mangindaan, menggunakan berbagai instrumen seperti di antaranya disiplin dan kode etik pegawai, sasaran kinerja pegawai/individu, dan sasaran kinerja instansi atau indikator kinerja utama.

“Tujuan evaluasi kinerja pegawai ini untuk mengetahui sejauh mana pegawai tersebut berkontribusi untuk mencapai tujuan organisasi,” pungkasnya.

http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=64600

Tidak ada komentar:

Posting Komentar