SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Senin, 14 Juni 2010

Kapan Remunerasi Cair?


sumber : Permen no:4 th 2009

Pertanyaan yang selalu muncul mengenai remunerasi adalah soal waktu realisasinya. Meskipun reformasi birokrasi tidak melulu soal remunerasi, tapi tidak dapat dipungkiri bagi departemen yang telah mengajukan program Reformasi Birokrasi, hal ini yang paling ditunggu-tunggu. Banyak statemen maupun komentar yang keluar dari para pejabat berwenang yang optimis bahwa program Reformasi akan bertemu muaranya: remunerasi. Tapi itu sebelum kasus Gayus Tambunan muncul pada awal April. Kasus Gayus boleh dikatakan “membuka mata” semua pihak bahwa pemberian remunerasi tidak mencapai tujuan salah satunya masih ada aparat yang koruptif.

Tahapan Reformasi Birokrasi

Tahapan mekanisme kerja reformasi birokrasi terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan yang tergambar dalam diagram diatas:

1.Hasil penilaian pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi K/LPNK oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional digunakan oleh Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan besaran tunjangan kinerja (Setneg sebagai benchmark) yang diikuti perancangan Peraturan Presiden.
2. Menteri Keuangan mengajukan kebijakan dan alokasi anggaran RB dan tunjangan kinerja (remunerasi) K/LPNK ke DPR.
3. Terbit peraturan presiden

Peran DPR

Lalu sejauh manakah kewenangan DPR dalam menentukan anggaran remunerasi? Kekuasaaan DPR dalam menentukan anggaran kuat karena dapat menolak usulan anggaran yang diajukan.
UU yang mengatur peran DPR dalam penganggaran:
1.Dalam pasal 23 ayat 3 APBN harus dengan persetujuan DPR.
2.Pasal 20-A ayat 1 UUD 1945 dan pasal 25 UU No 22 Th 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa DPR memiliki fungsu anggaran. Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3.Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU APBN. Selanjutnya Pasal 15 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 memberikan kewenangan yang lebih kuat lagi kepada DPR dengan menentukan bahwa, “APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja”

Fakta
1. Sampai saat ini untuk TA 2010 belum ada satupun K/L yang disetujui DPR soal pencairan remunerasi
2. BPKP, Kemenko dan Bappenas yang dinilai sudah siap, pemberian remunerasi akan dibicarakan lagi DPR dengan K/L terkait
3. Penilaian kinerja Tim RB dari Menpan dan Kemenkeu, Polri mendapat skor 3.85 dari skala 1-4
4. Presiden SBY telah menandatangani persetujuan remunerasi TNI. Akan tetapi remunerasi tersebut masih belum dapat diberikan sebelum TNI-AD dan TNI-AU menentukan jumlah dan besarannya untuk pertanggung-jawaban, seperti yang telah dilaksanakan oleh TNI-AL dan juga POLRI (sumber).

Penutup
1. Kasus Gayus Tambunan menimbulkan pro-kontra soal remunerasi yang berujung pada penundaan pencairannya.
2. DPR sebagai pemegang fungsi anggaran berhak menyetujui atau tidak menyetujui anggaran remunerasi, sehingga perannya sangat besar dalam realisasi remunerasi.
3. Remunerasi tidak akan cair dalam waktu dekat kecuali ada persetujuan definitif dari DPR.

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/06/14/kapan-remunerasi-cair/#more-507

Tidak ada komentar:

Posting Komentar