SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Minggu, 06 Juni 2010

GAJI ke-13 PNS 2010

Memasuki bulan Juni seperti tahun sebelumnya pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 bagi para PNS. Rencananya pemberian Gaji ke-13 masih diberikan hingga tahun 2014.

Argumen pemberian Gaji ke-13:
- Membantu keuangan pegawai negeri guna membiayai kebutuhan pendidikan dan sekolah anak-anaknya
-Meningkatkan kinerja pegawai untuk melayani publik

Proses pemberian Gaji ke-13

1. Penerbitan PP yang ditandatangani presiden sebagai payung hukum. Pengalaman tahun sebelumnya biasanya PP turun sekitar minggu kedua bulan Juni.
2. Setelah PP terbit, Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara Kemenkeu akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis (Juknis). Rentang waktunya sekitar 1 minggu dari turunnya PP. Juknis ini kemudian disebarkan ke KPPN di berbagai daerah.
3. KPPN akan menyebarkan lagi ke Bendahara masing-masing satuan/unit kerja yang akan ditindaklanjuti permintaan pembayaran Gaji ke-13 oleh Bendahara yang bersangkutan.

Besaran Gaji ke-13

Yang menjadi dasar jumlah yang diterima adalah gaji pokok pada bulan tersebut (Juni). Jadi misalnya jika pada bulan Juni naik pangkat atau golongan tetapi SK belum diterima maka dapat dimintakan kekurangannya dengan daftar tersendiri setelah SK diterima.
Komponen gaji ke-13:
1.Gaji pokok
2.Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
3.Tunjangan anak sebesar 2% dari Gaji pokok per anak
4.Tunjangan umum/fungsional/struktural

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/06/07/gaji-ke-13-pns/#more-491

Tidak ada komentar:

Posting Komentar