Dalam
seputar dunia kerja, tentu kita sering mendengar bahwa misalkan oh si A
ditempatkan pada perusahaan ini jebatan struktural, atau si B di sini
dengan jabatan fungsional, atau si C atau si D, hehe..sebenarnya apa sih
itu jabatan struktural dan fungsional? Nah, sebenarnya ini merupakan
penjelasan yang sederhana kali tapi kalau yang nggak ngerti juga bisa
mupeng juga kalau diajak ngomong jabatan-jabatan gini
Dalam
birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam
lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier
dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1 ) Jabatan Struktural
yaitu
jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan
jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon
IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di
PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro,
dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah:
sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala
bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris
lurah.
2 ) Jabatan Fungsional
yaitu
jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi
dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan
tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional
Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker,
peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium
pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
http://dinarmagzz.blogspot.com/2012/10/jabatan-struktural-dan-jabatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar