SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Selasa, 27 Agustus 2013

Tunjangan Beras 2013 Naik Menjadi Rp 6.976/Kg

Mengikuti kenaikan Harga Pembelian Beras (HPB) oleh pemerintah kepada Perum Bulog yang ditetapkan sebesar Rp 7.751, pemerintah kembali menaikkan Tunjangan Beras kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun.

Pemberian tunjangan beras ditetapkan sebesar Rp 6.976 per kilogram. Kenaikan tunjangan beras ini diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan No. Per 33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan uang.

Dengan kenaikan ini jumlah tunjangan beras yang diterima per daftar gaji menjadi 10 x Rp 6.976 : Rp 69.760 atau secara persentase meningkat 3,3%. Berarti jumlah tunjangan beras maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 209.000/bulan.

Kenaikan tunjangan beras berlaku surut (rapel) per tanggal 1 Januari 2013. Seperti biasa penggunaan tarif baru dan pembayaran kekurangan tunjangan bisa dilakukan setelah ada update aplikasi GPP paling baru.

http://setagu.net/tunjangan-beras-2013-naik-menjadi-rp-6-976kg/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar