SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Selasa, 27 Agustus 2013

Belanja Pegawai dan Anggaran Remunerasi 2014

Tanggal 16 Agustus 2013 kemarin Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato kenegaraan untuk menyampaikan nota keuangan dan RAPBN 2014 di depan DPR. Salah satu poin penting dalam pidato kenegaraan tersebut hari ini adalah adanya kenaikan belanja pegawai dalam RAPBN tahun 2014.


Anggaran belanja pegawai pada tahun 2014 direncanakan sebesar sebesar Rp276,7 triliun atau naik 18,8 persen dibandingkan dengan APBNP Tahun 2013.

Pemerintah akan menyesuaikan gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen. Seperti tahun kenaikan gaji pada tahun 2012 kenaikan gaji PNS dan pensiunan menyesuaikan besaran inflasi, artinya kebijakan ini hanya untuk mempertahankan daya beli PNS agar tidak tergerus inflasi. Pemerintah juga tetap memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan dibayarkan pada pertengahan tahun anggaran.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan disamaratakan, tahun 2014 persentase untuk pensiunan lebih kecil (4%) dibandingkan dengan kenaikan gaji untuk PNS (6%). Perbedaan ini dapat dimengerti jika dilihat dari perspektif produktifitas kerja. Karena kenaikan dana pensiun tidak diikuti dengan produktivitas kerja, jika dibandingkan dengan kenaikan gaji PNS yang masih aktif.

Anggaran Remunerasi

Dalam kesempatan yang sama Presiden SBY menjelaskan kenaikan belanja pegawai juga karena adanya pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam RAPBN tahun 2014. Tahun 2014 pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara secara menyeluruh.

Terdapat 5 (lima) langkah langkah yang digariskan pemerintah salah satunya adalah memperluas pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan melalui penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia. Tentu semua itu juga harus didukung dengan pemberian remunerasi yang lebih baik.

Sejalan dengan diterapkannya reformasi birokrasi dalam 5 tahun terakhir (2009 – 2013) anggaran remunerasi mengalami kenaikan rata-rata sebesar 48,8% jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan gaji dan tunjangan pokok yang hanya menunjukkan angka 10,7%. Perlu dicatat bahwa kenaikan anggaran remunerasi lebih disebabkan karena bertambahnya pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga bukan karena kenaikan nominal per grade jabatan.

Jika benar yang disampaikan Presiden SBY dalam pidato kenegaraan bahwa belanja pegawai menjadi Rp276,7 T, seharusnya persentase kenaikan hanya sebesar 15,2% bukan 18,8% seperti yang diberitakan. Data Nota Keuangan RAPBNP 2013 Belanja Pegawai menunjukkan angka Rp240,1 T atau pada tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar Rp36,6 T.

Dengan persentase kenaikan gaji pokok dan pensiunan sebesar 6% dan 4%, berarti kenaikan terbesar belanja pegawai digunakan untuk belanja vakasi dan honorarium dimana anggaran remunerasi masuk di dalamnya.Dengan asumsi yang sama seperti tahun 2013 diperkirakan anggaran remunerasi menjadi sekitar Rp62 T.

Yang pasti kenaikan tersebut karena bertambahnya Kementerian Lembaga yang menerima remunerasi. Patut ditunggu apakah ada kebijakan dari Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran tunjangan bagi Pemerintah Daerah yang dinilai berhasil melaksanakan reformasi birokrasi atau ada kenaikan bagi K/L seperti TNI Polri sehingga setidaknya sama dengan kementerian/lembaga yang lain.

http://setagu.net/belanja-pegawai-dan-anggaran-remunerasi-2014/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar