SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Jumat, 12 Agustus 2011

Perbandingan Remunerasi Penegak Hukum dan TNI

Tahap Perhitungan Besaran Tunjangan Kinerja:

Dengan asumsi dokumen usulan RB yang diajukan K/L sudah lengkap (baik kelengkapan maupun muatannya), makaTim kerja RB Nasional dibantu Tim Independen mengevaluasi hasil pencapaian kinerja K/L yang bersangkutan. Penilaian terhadap muatan dilakukan dengan melihat kelayakan, kelaziman, atau rasionalitas dari pelaksanaan sebuah kegiatan. Penilaian terhadap hal ini melingkup aspek waktu, sumber daya manusia yang mengarahkan-melaksanakan-mengawasi, sumber daya finansial/anggaran dan kemungkinan keberhasilan pelaksanaannya. Hasil penilaian akan memperoleh nilai sesuai dengan kriteria.
Perhitungan tunjangan kinerja yang besarannya ditetapkan oleh Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Kementerian/Lembaga mengajukan anggaran kepada DPR.
Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional menyusun Racangan Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga.

Berdasarkan pentahapan di atas besaran tiap-tiap K/L bisa berbeda. Berikut perbandingan remunerasi K/L rumpun Penegakan Hukum dan TNI:

No K/L Grade Tertinggi Terendah Perpres Persentase
1 MA 16 21.770.000 2.940.000 No 19 Tahun 2008 70%
2 Kemenkumham 17 19.360.000 1.645.000 No. 40 Tahun 2011 70%
3 Kejaksaan 18 25.739.000 1.645.000 No. 41 Tahun 2011 70%
4 TNI 19 29.226.000 924.000 No. 72 Tahun 2010 40%
5 Polri 18 21.305.000 553.000 No. 73 tahun 2010 24.5%

http://setagu.net/opini/perbandingan-remunerasi-penegak-hukum-dan-tni#more-1596

Tidak ada komentar:

Posting Komentar