SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Jumat, 15 Juli 2011

Tabel Remunerasi Kemenkumham

Tunjangan Kinerja Departemen Hukum dan HAM diatur dalam Perpres No. 40 Tahun 2011 tanggal 12 Juli tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkugan Kemenkumham. Terdapat 17 grade dalam Perpres tersebut dengan besaran terendah diterima Rp 1.645.000.

Beberapa hal penting yang dijelaskan dalam perpres tersebut:

Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai 1 Januari 2011
Pajak penghasian dibebankan kepada APBN TA yang bersangkutan, artinya tunjangan yang diterima bersih sesuai yang ada di tabel.
Ketentuan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM
Tunjangan resiko dihapuskan dengan pencabutan PP No 88 tahun 2006
Insentif khusus pada unit kerja di lingkungan Ditjen Peraturan Perundang-undangan dihapus
Imbalan jasa PNBP di lingkungan Imigrasi, Adm Hukum Umum, dan Ditjen HKI dinyatakan tidak berlaku.

Tabel Remunerasi Kementerian Hukum dan HAM dapat dilihat di bawah ini:

No Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 19.360.000
2 16 14.131.000
3 15 10.315.000
4 14 7.529.000
5 13 6.023.000
6 12 4.819.000
7 11 3.855.000
8 10 3.352.000
9 9 2.915.000
10 8 2.535.000
11 7 2.304.000
12 6 2.095.000
13 5 1.904.000
14 4 1.814.000
15 3 1.727.000
16 2 1.645.000
17 1

http://setagu.net/kementerianlembaga/tabel-remunerasi-kemenkumham#more-1550

Tidak ada komentar:

Posting Komentar