SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Jumat, 15 Juli 2011

Standar Biaya PNS

Standar biaya pertama kali disusun pada tahun anggaran 2007 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyusunan perencanaan anggaran kementerian/lembaga sebagaimana tertuang dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan standar biaya berkaitan dengan upaya untuk mendorong spirit kerja dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi potensi terjadinya korupsi. Standar biaya PNS yang selama ini berjalan diatur dalam PMK mengenai Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK). SBU adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan. SBU berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Sedangkan SBK merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan yang ditetapkan sebagai biaya keluaran, biasanya SBK disusun berdasarkan K/L contohnya SBK Polri, SBK PU dll, fungsinya sebagai referensi penyusunan prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif K/L tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun anggaran 2012 berdasarkan PMK 84/2011 terdapat perubahan istilah, Standar Biaya Umum diganti menjadi Standar Biaya Masukan (SBM) sedang Standar Biaya Khusus berubah menjadi standar Biaya Keluaran (secara prinsip masih sama).

Sebagai catatan standar biaya tersebut dirancang bagi penyusunan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN saja. Bagi Pemerintah Daerah standar biaya tersebut dapat dijadikan sebagai referensi sepanjang pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku bagi pengelolaan APBD.

Dalam tulisan ini saya akan membahas 2 hal selain uang makan dan lembur, yang berhubungan erat dengan standar biaya karena menyangkut tambahan penghasilan PNS yaitu Perjalanan Dinas dan Honorarium.

Perjalanan Dinas

Secara garis besar terdapat 3 point utama dalam pembuatan standar biaya perjalanan dinas (baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri):

Adanya uang harian yang meliputi uang saku, uang makan dan transport lokal yang besarannya disesuaikan dengan tingkat kemahalan propinsi yang dikunjungi. Besaran uang saku sejumlah Rp 100.000 s/d Rp 115.000 (Per Menkeu No 45/PMK.05/2007 perubahan terakhir Nomor 45/PMK.05/2007). Uang makan dan transport menggunakan indeks.
Adanya struktur penggolongan tingkat perjalanan dinas dengan menempatkan pejabat negara dalam satu tingkat tersendiri terpisah dari tingkat perjalanan dinas PNS. Struktur ini menjamin kepastian hak atas penginapan sesuai kedudukan masing – masing (mulai kelas suite bintang 5 untuk pejabat negara sampai yang terendah kamar hotel bintang 1 kelas standar)
Cara pembayaran perjalanan dinas, yang mana biaya transportasi dan penginapan dihitung sesuai dengan kebutuhan riil (at cost).

Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel, dalam hal ini untuk menghindari peluang terjadinya praktek yang tidak sehat seperti menambah jumlah hari perjalanan untuk mengatasi kebutuhan riil karena rendahnya tarif perjalanan dinas.

Honorarium

Pengertian honorarium imbalan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan barang/jasa, bisa diberikan untuk PNS maupun non-PNS.

1.Honor terkait operasional Satker seperti honor pengelola keuangan, honor pengelola PNBP, honor pengelola instansi dll.

2.Honor yang terkait dengan output, contoh honorarium penyelenggaraan workshop/seminar, honorarium penyelenggaraan ujian dan lain-lain, kriterianya:

Pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/kelompok kerja;
Mempunyai output jelas dan terukur;
Sifatnya koordinatif dengan mengikutsertakan satker/organisasi lain;
Sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau diluar jam kerja;
Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari;
Bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker

Semoga tulisan ini berguna, setidaknya para PNS tahu hak-haknya jika dilibatkan dalam suatu kegiatan maupun ketika melakukan perjalanan dinas.

http://setagu.net/gaji-dan-tunjangan-pns/standar-biaya-pns

Tidak ada komentar:

Posting Komentar