SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Kamis, 27 Mei 2010

Dokter Tak Bisa Dipidana Penjara

Keputusan MK untuk UU Praktik Kedokteran

Para dokter dan dokter gigi kini tak lagi takut dipidana penjara bila melanggar UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sebab, kemarin Mahkamah Konsistusi (MK) menghapus ancaman pidana penjara yang disebutkan dalam beberapa pasal di UU tersebut.

Ada beberapa pasal yang memang dipersoalkan sebagian dokter dan dokter gigi. Salah satu diantaranya adalah pasal 75 ayat 1. Menurut pasal itu, dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik, tapi tidak memiliki surat tanda registrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

Ancaman pidana penjara juga diatur dalam pasal 76 yang menyebutkan, dokter atau dokter gigi yang praktik tanpa dilengkapi surat izin praktik bisa kena penjara tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta (bunyi lengkap pasal 75 dan 76 baca grafis).

Menurut majelis hakim di MK kemarin, ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dalam pasal 75 ayat 1 dan pasal 76, serta pidana kurangan paling lama satu tahun dalam pasal 79 huruf a (keharusan memasang papan nama) dan huruf c (keharusan menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan), tidak proporsional. "Itu menimbulkan ancaman dan rasa takut terhadap dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata salah seorang hakim konstitusi HAS Natabaya.

Dalam pertimbangannya majelis, ancaman berupa pidana penjara dan pidana kurungan tidak tepat. Pemberian sanksi pidana harus memperhatikan perspektif hukum pidana yang humanistis. Pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik tak harus dengan pemidanaan. "Perasaan tidak aman dan ketakutan sebagai akibat tidak proporsionalnya antara pelanggaran yang dilakukan dan ancaman pidana yang diatur dalam UU a quo," ucap Natabaya.

Menghapuskan pemidanaan dalam pasal-pasal tersebut tak berarti menghapus substansi sanksi keseluruhan. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Jimly Asshiddqie, sanksi denda Rp. 100 juta dalam pasal 75 ayat 1 dan pasal 76, serta denda Rp. 50 juta dalam pasal 79 huruf a dan c tak dihapuskan.

Dalam sidang MK kemarin, gugatan terhadap pasal 37 ayat 2 yang membatasi tempat praktik dokter maksimal di tiga lokasi ditolak majelis. "Pembatasan tiga tempat praktik memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi kesehatan fisik dan mental dokter,"ujar hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna." Sedangkan bagi pasien, dengan kondisi dokter yang prima, mereka akan dianalisis dan didiagnosis secara hati-hati, cermat, dan penuh rasa tanggung jawab.

"Pembatasan tiga tempat praktik juga akan memberikan kesempatan kerja bagi dokter-dokter muda di seluruh Indonesia," ujar akademisi asal Bali itu. Dengan begitu tambah dia, pemerataan pemberian lapangan kerja sekaligus pemerataan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat dapat diberikan secara simultan.

Kecewa karena Masih ada Denda

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan beberapa pasal di UU No 29 Tahun 2004 tidak bulat. Tiga hakim konsistusi, Laica Marzuki, Maruarar Siahaan, dan Harjono, memilih berbeda pendapat (disenting opinion). Maruarar dan Harjono berpendapat, sebaiknya MK mengabulkan seluruh tuntuan para pemohon. termasuk mengabulkan menghapus unsur denda dalam UU Kedokteran.

Soal pembatasan tempat praktik, perbandingan jumlah dokter dan dokter gigi, terutama dokter spesialis yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk, seharusnya juga dipertimbangkan dalam UU Praktik Kedokteran. "Kondisi demografi dan geografi yang amat bervariasi dengan tingkat kesulitan yang juga amat berbeda menyebabkan tidak rasionalnya pengambilan kebijakan sebagaimana tergambar dalam pasal 37 ayat 2," tambah Maruarar.

Meski permohonannya diterima sebagian, keputusan dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 itu mengecewakan pemohon yang juga seorang dokter, Anny Isfanyarie Sarwono. "Saya sedih. Saya masih sedih dengan putusan ini,"ujarnya. Dengan adanya pidana denda, tambah dia, justru masyarakat yang dirugikan.

"kalau dokter masih kena denda Rp.100 juta, duitnya darimana kalau bayar," ujarnya. Dia menjelaskan, biaya praktik dokter bakal meningkat jika sanksi denda masih diberlakukan.

Pasal-pasal di UU No. 29 tahun 2004 yang dipersoalkan

Pasal 75
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 76
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyk Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 79
Dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap dokter atau dokter Gigi yang :
a. Dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) ;
b. Dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud pasal 46 ayat 46 ayat (1); atau
c. Dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.

Pasal 37
(1) Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang dikabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
(2) Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.

http://www.pdgi-online.com/v2/index.php?option=com_content&task=view&id=583&Itemid=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar