SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Rabu, 04 April 2012

Pegawai Negeri Kepolisian di Daerah Perbatasan Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok

Guna meningkatkan moral Pegawai Negeri (PNS dan anggota Polri) pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada pulau –pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, Pemerintha memberikan tunjangan khusus, yang besarnya antara 75% – 100% gaji pokok sesuai tempat tugas masing-masing. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Maret lalu.

Dalam Perpres yang berisi 6 pasal itu disebutkan, bahwa bagi Pegawai Negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar diberikan tunjangan sebesar 100% dari gaji pokok, sementara bagi Pegawai Negeri Kepolisian yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat diberikan tunjangan sebesar 75% dari gaji pokok.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pegawai Negeri Kepolisian yang ditugaskan secara penuh pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 34 Tahun 2012 itu.

Mengenai pengertian Pegawai Negeri Kepolisian, Perpres tersebut menjelaskan, mereka adalah anggota Polri yang bertugas secara penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri yang secara penuh mendukung pelaksanaan tugas Polri pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

Sedang yang dimaksud pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 yang memiliki titik-titik koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

Adapun wilayah perbatasan adalah wilayah NKRI yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

http://setagu.net/gaji-dan-tunjangan-pns/pegawai-negeri-kepolisian-di-daerah-perbatasan-dapat-tunjangan-1-kali-gaji-pokok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar