SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Rabu, 04 April 2012

Kenaikan Tunjangan Beras PNS 2012

Sesuai PP No. 7 Tahun 1977 kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan. Jumlah Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang yang masuk daftar gaji.

Tahun 2012 ini pemerintah melalui Kemenkeu telah mengeluarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-11/PB/2012 perihal perubahan kedua atas Perdirjen No. Per -67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang.

Ketentuan Pasal 3 (2) diubah sehingga berbunyi:
Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 5.900,00 per kilogram.

Sebelumnya tahun 2011 tunjangan beras sebesar Rp 5,805 (Per-39/PB/2011), sehingga besarnya kenaikan mencapai Rp 85,-/kg, tidak banyak memang namun harus tetap disyukuri.

Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang di atas berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 januari 2012.

http://setagu.net/gaji-dan-tunjangan-pns/kenaikan-tunjangan-beras-pns-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar