Uang Lembur dan Uang Makan Lembur merupakan
salah satu komponen penambah penghasilan bagi PNS dan juga pegawai
honorer/THL. Jika seorang PNS/honorer melaksanakan kerja lembur di luar
jam kerja, maka PNS/honorer tersebut berhak atas Uang Lembur dan Uang
Makan Lembur, tentunya setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
Oleh karena itu, seorang PNS/honorer pun sudah semestinya tahu peraturan
mengenai Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sehingga bisa mendapatkan
haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Perlu ditekankan, ada dua komponen yang diterima, yaitu Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang keduanya merupakan hal yang berbeda.
Beberapa ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang uang lembur PNS dan uang Makan Lembur antara lain:
Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak, kepada PNS dapat diterbitkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL). Jika seorang PNS bekerja lembur tanpa adanya SPKL, maka kepada PNS tersebut tidak dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
SPKL tidak bisa ditandatangani oleh sembarang orang/atasan langsungnya. Untuk keperluan SPJ Uang Lembur ini, SPKL harus ditandatangani oleh:
Jika SPKL ditandatangani oleh selain yang disebutkan di atas, pembayaran uang lembur dan uang makan lembur tidak dapat dilaksanakan.
SPKL dapat dibuat secara bulanan atau untuk hari-hari tertentu saat PNS melakukan kerja lembur. SPKL minimal harus memuat:
Perlu ditekankan, ada dua komponen yang diterima, yaitu Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang keduanya merupakan hal yang berbeda.
Dasar Hukum
Beberapa ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang uang lembur PNS dan uang Makan Lembur antara lain:
- PMK Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009.
- PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM Tahun 2017 silakan cek PMK 33 Tahun 2016)
Uang Lembur PNS dan Uang Makan Lembur
Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak, kepada PNS dapat diterbitkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL). Jika seorang PNS bekerja lembur tanpa adanya SPKL, maka kepada PNS tersebut tidak dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Siapa Penanda Tangan SPKL?
SPKL tidak bisa ditandatangani oleh sembarang orang/atasan langsungnya. Untuk keperluan SPJ Uang Lembur ini, SPKL harus ditandatangani oleh:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau
- Kepala Kantor, atau
- Kepala Satuan Kerja.
Jika SPKL ditandatangani oleh selain yang disebutkan di atas, pembayaran uang lembur dan uang makan lembur tidak dapat dilaksanakan.
SPKL dapat dibuat secara bulanan atau untuk hari-hari tertentu saat PNS melakukan kerja lembur. SPKL minimal harus memuat:
- Nama PNS yang diperintahkan lembur;
- hari dan tanggal pelaksanaan kerja lembur;
- lamanya waktu kerja lembur;
- pekerjaan yang harus diselesaikan.
Lembur Berapa Jam Baru Bisa Dibayar Uang Lembur dan Uang Makan Lembur?
Seorang PNS baru bisa dibayarkan uang lembur setelah melaksanakan
kerja lembur minimal 1 jam penuh (60 menit atau lebih). Jika kerja
lembur cuma 59 menit atau kurang, maka tidak dibayarkan uang lembur.
Begitu juga mengenai cara perhitungan jam kerja lembur, jika PNS melaksanakan kerja lembur selama 1 jam 30 menit, maka hanya dihitung 1 jam (pembulatan ke bawah). Atau kerja 1 jam 58 menit, maka dihitungnya juga 1 jam.
Sedangkan Uang Makan Lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur sekurang-kurangnya selama 2 jam berturut-turut. Jika cuma lembur 1 jam, maka tidak diberikan uang makan.
Selain itu, jika kerja lembur dilaksanakan selama 8 jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 kali dari besaran sesuai SBM.
Untuk tahun 2016 dan 2017, sesuai dengan PMK mengenai SBM, besaran Uang Lembur PNS adalah:
Untuk lembur yang dilaksanakan pada hari libur kerja, besaran uang lembur 200% dari tarif uang lembur di atas. Untuk PNS Golongan III dan IV, dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan besaran Uang Makan Lembur PNS sebagai berikut:
Besarannya persis sesuai dengan Uang Makan PNS.
Mulai tahun 2016 ini, kepada tenaga harian lepas berupa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti, selain menerima honor bulanan, serta THR, kepada mereka juga dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur apabila mereka melaksanakan kerja lembur di luar jam kerja.
Selain itu, di PMK 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016, juga diatur lebih lanjut bahwa uang lembur dan uang makan lembur diberikan juga kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN).
Sedangkan uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non ASN untuk tahun 2017 diatur besarannya sebagai berikut:
Kepada pegawai honorer/tenaga harian lepas yang melaksanakan kerja lembur juga harus didukung dengan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).
Demikian informasi singkat mengenai ketentuan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur baik bagi PNS maupun pegawai honorer/tenaga harian lepas. Silakan dishare apabilan informasi ini bermanfaat. Selamat bekerja.
http://www.gajibaru.com/2016/08/uang-lembur-dan-uang-makan-lembur.html
Begitu juga mengenai cara perhitungan jam kerja lembur, jika PNS melaksanakan kerja lembur selama 1 jam 30 menit, maka hanya dihitung 1 jam (pembulatan ke bawah). Atau kerja 1 jam 58 menit, maka dihitungnya juga 1 jam.
Sedangkan Uang Makan Lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur sekurang-kurangnya selama 2 jam berturut-turut. Jika cuma lembur 1 jam, maka tidak diberikan uang makan.
Selain itu, jika kerja lembur dilaksanakan selama 8 jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 kali dari besaran sesuai SBM.
Berapa Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS?
Untuk tahun 2016 dan 2017, sesuai dengan PMK mengenai SBM, besaran Uang Lembur PNS adalah:
- Golongan I: Rp13.000/jam.
- Golongan II: Rp17.000/jam.
- Golongan III: Rp20.000/jam.
- Golongan IV: Rp36.000/jam.
Untuk lembur yang dilaksanakan pada hari libur kerja, besaran uang lembur 200% dari tarif uang lembur di atas. Untuk PNS Golongan III dan IV, dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan besaran Uang Makan Lembur PNS sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp30.000
- Golongan III: Rp32.000
- Golongan IV: Rp36.000
Besarannya persis sesuai dengan Uang Makan PNS.
Uang Lembur Honorer dan Uang Makan Lembur
Mulai tahun 2016 ini, kepada tenaga harian lepas berupa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti, selain menerima honor bulanan, serta THR, kepada mereka juga dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur apabila mereka melaksanakan kerja lembur di luar jam kerja.
Selain itu, di PMK 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016, juga diatur lebih lanjut bahwa uang lembur dan uang makan lembur diberikan juga kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN).
Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Honorer
Adapun besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti untuk tahun 2016 dan 2017 adalah sebagai berikut:- Uang Lembur: Rp13.000 per jam.
- Uang Makan Lembur: Rp30.000 per hari.
Sedangkan uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non ASN untuk tahun 2017 diatur besarannya sebagai berikut:
- Uang Lembur: Rp20.000 per jam.
- Uang Makan Lembur: Rp31.000 per hari.
Kepada pegawai honorer/tenaga harian lepas yang melaksanakan kerja lembur juga harus didukung dengan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).
Demikian informasi singkat mengenai ketentuan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur baik bagi PNS maupun pegawai honorer/tenaga harian lepas. Silakan dishare apabilan informasi ini bermanfaat. Selamat bekerja.
http://www.gajibaru.com/2016/08/uang-lembur-dan-uang-makan-lembur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar