SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Kamis, 26 Mei 2011

DPR Setujui Remunerasi Kejagung dan Kemenkum dan HAM

JAKARTA – DPR sudah memberi persetujuan penggunaan anggaran untuk pemberian remunerasi di Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM pada 2011 sebesar Rp 1,688 triliun. Kejaksaan sebesar Rp 609,5 miliar dan Kemkumham sebesar Rp 1,078 triliun.

Persetujuan itu diberikan pada Rapat Badan Anggaran DPR bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Menkum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Rabu (18/5). Menurut Menkeu Agus Martowardojo, pemerintah menetapkan prinsip-prinsip dalam pemberian remunerasi.

“Menggunakan prinsip kesetaraan take home pay bagi kementerian/lembaga yang sudah reform,” kata Agus.

Dia mengatakan, benchmarking tunjangan kinerja yang digunakan adalah kementerian yang telah mendapat tunjangan kinerja, antara lain Bappenas, Kemenko Perekonomian, dan BPKP. “Tunjangan kinerja pada pegawai Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM diberikan terhitung mulai 1 Januari 2011,” kata Agus.

Tunjangan yang telah dibayarkan sejak 1 Januari 2011 namun dicabut atau tidak diberlakukan lagi akan diperhitungkan sebagai faktor penunjang. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Badan Anggaran DPR Melkias Markus Mekeng, Agus mengatakan, tunjangan fungsional pada Kejaksaan tetap diberlakukan.

Tunjangan yang dimaksud Agus adalah Tunjangan Fungsional Jaksa, Tunjangan Fungsional Pengamanan Persandian, dan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara. Sementara, tunjangan yang tetap diberlakukan di Kemkum dan HAM adalah tunjangan fungsional pemasyarakatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan fungsional khusus penyidik PNS.

Sedangkan, tunjangan yang dicabut di antaranya insentif khusus pada Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan tunjangan kompensasi di Ditjen Pemasyarakatan. Jumlah pegawai di Kejaksaan yang mendapat remunerasi sebanyak 21.515 orang dan Kemkumham sebanyak 43.763 orang. Total pegawai yang mendapat remunerasi sebanyak 65.278 orang. Remunerasi yang telah dialokasikan sebanyak Rp 159,02 miliar di Kemkumham, sehingga kekurangannya Rp 1,529 triliun.

http://setagu.net/berita/dpr-setujui-remunerasi-kejagung-dan-kemenkum-dan-ham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar