SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Rabu, 30 Maret 2011

Sistem Penggajian PNS Diubah

JAKARTA–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini tengah menggodok sistem penggajian PNS berdasarkan jabatan. Itu berarti, sistem penggajian yang berlaku sekarang bagi pegawai negeri, di mana gaji pokok ditentukan sama bagi PNS berpangkat sama, akan ditiadakan.

“Sistem penggajian yang akan datang akan menggunakan pemeringkatan jabatan, yaitu bobot jabatan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab serta capaian kinerja dari pegawai negeri,” ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho di Jakarta, Jumat (18/3).

Saat ini, lanjutnya, Kemenpan-RB sedang melakukan analisa dan evaluasi jabatan serta menyusun aspek maupun variabel pengukuran kinerja pegawai negeri untuk mendapatkan peringkat jabatan. Di samping pengukuran kinerja pada masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

“Perumusan penggajian pegawai negeri salah satunya berpatokan pada konvensi ILO Nomor 100 yang menyatakan gaji yang sama dengan pekerjaan sama. Ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 1 UU No 43 Tahun 1999 yang menyatakan setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya,” urainya.

Terkait dengan penyempurnaan sistem penggajian pegawai negeri, lanjut Ramli, UU yang masih berlaku saat ini masih cukup memadai sebagai wadah untuk mengakomodasi penyempurnaan tersebut. Namun perlu dilakukan penyempurnaan dalam peraturan pelaksanaannya yaitu PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

“Dalam menerapkan sistem penggajian yang ideal, perlu disiapkan penggajian berbasis kompetensi dan jabatan, penilaian pegawai untuk menduduki jabatan, serta capaian kinerja pegawai yang bersangkutan,” pungkasnya.

http://remunerasipns.wordpress.com/2011/03/21/sistem-penggajian-pns-diubah/#more-1287

Tidak ada komentar:

Posting Komentar