SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Minggu, 29 Agustus 2010

27% Dokter tidak lulus uji kompetensi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tingga angka ketidaklulusan uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI) mencerminkan bervariasinya kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. Terungkap bahwa rata-rata 27 persen dokter tidak lulus dalam ujian kompetensi dokter Indonesia. Dari 27.000 dokter yang mengikuti ujian itu, sebanyak 1.370 dokter harus mengulangnya.
Ujian ini bagian dari upaya perlindungan terhadap pasien, tidak untuk mematikan karier. UKDI berlaku bagi dokter Indonesia dan dokter asing.
-- Irawan Yusuf

Ketua Kolegium Dokter Indonesia Irawan Yusuf dalam jumpa pers yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kamis (26/8/2010), mengungkapkan, terdapat 70 fakultas kedokteran dengan 5.000 lulusan setiap tahun. Sebagian fakultas kedokteran juga masih baru.

Irawan mengatakan, uji kompetensi itu sekaligus sebagai upaya standardisasi dan perbaikan kualitas pendidikan kedokteran. Hasil evaluasi ujian disampaikan kepada fakultas kedokteran sebagai upaya pembinaan.

Ketua Umum IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, agar para dokter muda tidak menunggu lama, ujian akan dilaksanakan lebih sering. Selama ini ujian dilaksanakan setahun empat kali.

Selain itu, tengah dijajaki agar fakultas kedokteran yang telah memenuhi syarat dapat menjadi penyelenggara ujian, sekalipun aturan dan soal tetap dari kolegium.

Prijo menambahkan, UKDI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sertifikat kompetensi menjadi salah satu syarat dalam proses mendapat surat tanda registrasi. Dokter yang akan berpraktik atau mengajar wajib memiliki surat tanda registrasi (STR). Sertifikat kompetensi ini dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia setelah dokter lulus UKDI.

Irawan mengatakan, uji kompetensi untuk menilai sejauh mana kompetensi seorang dokter sesuai dengan standar kompetensi yang ada. Uji kompetensi dirasakan perlu lantaran profesi kedokteran menyangkut keselamatan jiwa manusia.

”Ujian ini bagian dari upaya perlindungan terhadap pasien, tidak untuk mematikan karier. Uji kompetensi berlaku bagi dokter Indonesia dan dokter asing yang praktik di Indonesia,” ungkapnya. (INE)

http://edukasi.kompas.com/read/2010/08/28/10425611/Tiap.Tahun.Ada.5.000.Lulusan.Kedokteran-3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar