Kenaikan gaji PNS sebesar 10 % pada tahun 2011 sebentar lagi akan diterima. Pemerintah sudah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas PP N0. 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP ini pemberlakuan TMT-nya per 1 Januari 2011, artinya akumulasi gaji dari Januari akan di rapel. Selanjutnya Dirjen Perbendaharaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai pertunjuk teknis pembayarannya.
Berikut Daftar Gaji Pokok PNS 2011
Golongan I dan II
Gol III dan IV
http://remunerasipns.wordpress.com/2011/03/01/gaji-pokok-pns-2011/#more-1218
SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME
Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.
Label
- ARTIS (11)
- CPNS Depkumham (16)
- CPNS Kemenkumham (5)
- Gaji PNS (25)
- IDI (4)
- KESEHATAN (242)
- KOMPUTER (9)
- PPDS (9)
- PTC (3)
- Reformasi Birokrasi (30)
- REMUNERASI PEGAWAI NEGERI (64)
- SERBA-SERBI (512)
- TAEKWONDO (9)
- TKHI (9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar