SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Label

Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Oktober 2018

Jabatan Struktural dan Fungsional ASN

Dalam seputar dunia kerja, tentu kita sering mendengar bahwa misalkan oh si A ditempatkan pada perusahaan ini jebatan struktural, atau si B di sini dengan jabatan fungsional, atau si C atau si D, hehe..sebenarnya apa sih itu jabatan struktural dan fungsional? Nah, sebenarnya ini merupakan penjelasan yang sederhana kali tapi kalau yang nggak ngerti juga bisa mupeng juga kalau diajak ngomong jabatan-jabatan gini 

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

1 ) Jabatan Struktural

yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

2 ) Jabatan Fungsional

yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
 
http://dinarmagzz.blogspot.com/2012/10/jabatan-struktural-dan-jabatan.html
 

Jabatan eselon dan golongan ASN

Di jaman globalisali dan penuh persaingan seperti sekarang ini, mencari pekerjaan yang andal bukanlah hal mudah seperti ketika Anda mencari segelas es teh atau mie ayam. Berdasakan kalimat barusan tadi, tentunya yang tersirat di pikiran Anda adalah masalah es teh, mie ayam, atau PNS sebagai maskot setiap masyarakat yang ingin mencari pekerjaan yang pasti. Namun kali ini saya tidak akan membahas mengenai es teh ataupun mie ayam. Pada postingan kali ini saya ingin menggambarkan sedikit struktur jabatan dan golongan pada PNS yang banyak peminatnya oleh masyarakat sehingga masyarakat itu tidak hanya asal mendaftar CPNS saja, tetapi juga harus mengenal lebih dalam bagaimana sih struktur organisasi PNS. Tak kenal maka tak diterima. Hoho..bercanda. Atau malah ada yang sudah berstatus PNS tapi masih ga ngerti bagaimana strukturnya? Tidak perlu khawatir. Karena semua ketidak-tauan itu akan segera terjawab setelah Anda membaca ini. Hehe..
melambaikan tangan 
Jadi PNS itu terbagi menjadi 4 golongan:
1.     Golongan I
Ia juru muda
Ib juru muda tingkat I
Ic juru
Id juru tingkat I
*tamatan SD sederajad ke golongan Ia
*tamatan SMP sederajad ke golongan Ib

2.     Golongan II
IIa pengatur muda
IIb pengatur muda tingkat I
IIc pengatur
IId pengatur tingkat I
*tamatan SMA sederajad ke golongan IIa
*tamatan D1 dan D2 sederajad ke gol. IIb
*tamatan D3 sederajad ke gol IIc

3.     Golongan III
IIIa penata muda
IIIb penata muda tingkat I
IIIc penata
IIId penata tingkat I
*tamatan S1 sederajad ke gol IIIa
*tamatan dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad ke gol IIIb.
*tamatan S3 sederajad ke gol IIIc

4.     Golongan IV
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama

Nah setelah kita tau golongan dalam PNS, kita akan mempelajari bagaimana struktur organisasi PNS(tingkat jabatan struktural) yang biasa disebut dengan Eselon. Tinggi rendahnya jabatan pada struktur organisasi ini berkaitan dengan golongan-golongan yang tadi.

Eselon adalah tingkat jabatan struktural, eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1.Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c &
5.Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7 Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8 Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9 Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b

Sedangkan penerapannya, eselon-eselon tersebut dalam sebuah lembaga dengan lembaga lainnya itu berbeda namanya walaupun sama tingkatannya. Contohnya :

Di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Yang perlu dipahami betul-betul, bahwa para Menteri, Kepolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, KETUA KPK itu bukan jabatan eselon. Jangan sampai pengertian anda menjadi bias. Begitu juga dengan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota, itu bukan jabatan dalam Eselon, itu adalah jabatan politik.

Mungkin itu sedikit banyak gambaran mengenai golongan dan tingkat jabatan struktural (eselon) pada PNS. Apapun golongan dan jabatannya, jadilah abdi negara yang andal pada masing-masing posisinya, sehingga tidak ada struktur negara ini yang lemah.
 http://dinarmagzz.blogspot.com/2012/11/di-jaman-globalisali-dan-penuh.html

Jumat, 02 September 2016

Ketentuan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi PNS dan Honorer

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur merupakan salah satu komponen penambah penghasilan bagi PNS dan juga pegawai honorer/THL. Jika seorang PNS/honorer melaksanakan kerja lembur di luar jam kerja, maka PNS/honorer tersebut berhak atas Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, tentunya setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
 Oleh karena itu, seorang PNS/honorer pun sudah semestinya tahu peraturan mengenai Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sehingga bisa mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu ditekankan, ada dua komponen yang diterima, yaitu Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang keduanya merupakan hal yang berbeda.

Dasar Hukum


Beberapa ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang uang lembur PNS dan uang Makan Lembur antara lain:
  1. PMK Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009.
  3. PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM Tahun 2017 silakan cek PMK 33 Tahun 2016)

Uang Lembur PNS dan Uang Makan Lembur


Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak, kepada PNS dapat diterbitkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL). Jika seorang PNS bekerja lembur tanpa adanya SPKL, maka kepada PNS tersebut tidak dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

Siapa Penanda Tangan SPKL?


SPKL tidak bisa ditandatangani oleh sembarang orang/atasan langsungnya. Untuk keperluan SPJ Uang Lembur ini, SPKL harus ditandatangani oleh:
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau
  • Kepala Kantor, atau
  • Kepala Satuan Kerja.

Jika SPKL ditandatangani oleh selain yang disebutkan di atas, pembayaran uang lembur dan uang makan lembur tidak dapat dilaksanakan.

SPKL dapat dibuat secara bulanan atau untuk hari-hari tertentu saat PNS melakukan kerja lembur. SPKL minimal harus memuat:
  • Nama PNS yang diperintahkan lembur;
  • hari dan tanggal pelaksanaan kerja lembur;
  • lamanya waktu kerja lembur;
  • pekerjaan yang harus diselesaikan.

Lembur Berapa Jam Baru Bisa Dibayar Uang Lembur dan Uang Makan Lembur?

Seorang PNS baru bisa dibayarkan uang lembur setelah melaksanakan kerja lembur minimal 1 jam penuh (60 menit atau lebih). Jika kerja lembur cuma 59 menit atau kurang, maka tidak dibayarkan uang lembur.

Begitu juga mengenai cara perhitungan jam kerja lembur, jika PNS melaksanakan kerja lembur selama 1 jam 30 menit, maka hanya dihitung 1 jam (pembulatan ke bawah). Atau kerja 1 jam 58 menit, maka dihitungnya juga 1 jam.

Sedangkan Uang Makan Lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur sekurang-kurangnya selama 2 jam berturut-turut. Jika cuma lembur 1 jam, maka tidak diberikan uang makan.

Selain itu, jika kerja lembur dilaksanakan selama 8 jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 kali dari besaran sesuai SBM.

Berapa Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS?


Untuk tahun 2016 dan 2017, sesuai dengan PMK mengenai SBM, besaran Uang Lembur PNS adalah:
  • Golongan I: Rp13.000/jam.
  • Golongan II: Rp17.000/jam.
  • Golongan III: Rp20.000/jam.
  • Golongan IV: Rp36.000/jam.

Untuk lembur yang dilaksanakan pada hari libur kerja, besaran uang lembur 200% dari tarif uang lembur di atas. Untuk PNS Golongan III dan IV, dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan besaran Uang Makan Lembur PNS sebagai berikut:
  • Golongan I dan II: Rp30.000
  • Golongan III: Rp32.000
  • Golongan IV: Rp36.000

Besarannya persis sesuai dengan Uang Makan PNS.

Uang Lembur Honorer dan Uang Makan Lembur


Mulai tahun 2016 ini, kepada tenaga harian lepas berupa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti, selain menerima honor bulanan, serta THR, kepada mereka juga dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur apabila mereka melaksanakan kerja lembur di luar jam kerja.

Selain itu, di PMK 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016, juga diatur lebih lanjut bahwa uang lembur dan uang makan lembur diberikan juga kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN).

Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Honorer

Adapun besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti untuk tahun 2016 dan 2017 adalah sebagai berikut:
  • Uang Lembur: Rp13.000 per jam.
  • Uang Makan Lembur: Rp30.000 per hari.

Sedangkan uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non ASN untuk tahun 2017 diatur besarannya sebagai berikut:
  • Uang Lembur: Rp20.000 per jam.
  • Uang Makan Lembur: Rp31.000 per hari.

Kepada pegawai honorer/tenaga harian lepas yang melaksanakan kerja lembur juga harus didukung dengan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).

Demikian informasi singkat mengenai ketentuan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur baik bagi PNS maupun pegawai honorer/tenaga harian lepas. Silakan dishare apabilan informasi ini bermanfaat. Selamat bekerja.

 http://www.gajibaru.com/2016/08/uang-lembur-dan-uang-makan-lembur.html

Perbedaan Antara Plh Dan Plt Yang Belum Banyak Diketahui Beserta Wewenangnya

Perbedaan antara Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) - Saya yakin sekali bahwa anda pasti sering sekali menjumpai kata-kata Plh. dan Plt. dalam keseharian pekerjaan anda. Terkadang banyak juga di antara kita yang ternyata belum mampu membedakan di antara keduanya.

Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kesamaan yaitu bahwa keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas.

Perbedaannya, jika pejabat definitif berhalangan sementara misal karena cuti, dinas luar kota, sakit, menjalankan ibadah umroh, dan ibadah haji, maka ditunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara tersebut.

Sedangkan jika pejabat definitif berhalangan tetap, misal karena pensiun, dicopot jabatannya, diberhentikan dari PNS, atau halangan tetap lainnya, maka ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap tersebut.

Dasar Hukum

Dasar Hukum yang berkaitan dengan Penunjukkan Plh. dan Plt. antara lain:
  1. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian menggantikan:
    • Surat Kepala BKN Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas.
    • Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas.

Kewenangan Plh. dan Plt.

Plh. dan Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah.

Perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Dengan demikian seorang Plh. maupun Plt. dilarang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai.
 
Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, Kewenangan dari Plh dan Plt antara lain:
  1. menetapkan SKP (sasaran kinerja pegawai) dan penilaian prestasi kerja;
  2. menetapkan kenaikan gaji berkala (KGB);
  3. menetapkan cuti selain CLTN;
  4. menetapkan surat penugasan pegawai (ST);
  5. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan
  6. memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Apakah Plh. atau Plt. Perlu dibuatkan SK?

Penunjukkan seorang PNS untuk menjadi Plh. atau Plt. tidak perlu ditetapkan dengan Keputusan/dibuatkan SK, tapi cukup diterbitkan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat. Contoh Surat Perintah tersebut sebagai berikut:

format surat perintah plh plt

PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Selain itu, kepada Plh. dan Plt. juga tidak diberikan tunjangan jabatan struktural pada jabatan tersebut karena Plh. atau Plt. bukan pejabat definitif.

Namun, Plh. atau Plt. tetap mendapatkan tunjangan jabatan struktural pada jabatan definitif yang dia duduki. Plh. dan Plt. juga tidak membebaskan tugas PNS tersebut pada jabatan definitifnya.

Sebagai contoh, seorang PNS dengan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV) ditunjuk menjadi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha (Eselon III), maka PNS tersebut tidak diberikan tunjangan jabatan struktural Eselon III, tapi tetap mendapatkan tunjangan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV).

Selanjutnya, seorang PNS hanya dapat menjadi Plh. atau Plt. pada jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan organisasinya.

PNS dengan jabatan Pelaksana atau Fungsional hanya dapat ditunjuk menjadi Plh. atau Plt. dalam jabatan pengawas.

Dalam membuat keputusan dan/atau tindakan, seorang Plh. atau Plt. harus menyebutkan atas nama (a.n.) pejabat pemerintahan yang memberikan mandat.

Demikian informasi seputar Plh. dan Plt. yang perlu diketahui oleh seorang PNS. Silakan disharing jika informasi ini bermanfaat.
  http://www.gajibaru.com/2016/04/perbedaan-plh-dan-plt.html  

Sabtu, 25 Januari 2014

Petunjuk Teknis Perpanjangan Pensiun PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas. Melalui surat Kepala BKN no. K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan PNS tersebut, yakni:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II) dengan BUP 60 Tahun
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum) BUP 58 Tahun

Surat Kepala BKN tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Untuk mempermudah implementasi di lapangan juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus dengan situasi yang berbeda.

Inti dari surat Kepala BKN tersebut adalah ketentuan terhadap PNS yang memasuki usia Pensiun ketika masih diberlakukan peraturan batas usia pensiun yang lama. Sebagai contoh saat mulai berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 15 Januari 2014 pasti ada PNS yang sudah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Persoalan yang dibahas pada garis besarnya menyangkut:
Ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil di mana keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya.
Ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun.

Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian sebagai PNS atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

http://setagu.net/petunjuk-teknis-perpanjangan-pensiun-pns/#more-3241

Batas Usia Pensiun PNS Akhirnya Menjadi 58 Tahun

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Usia pensiun yang baru ini berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.


Ketentuan ini sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang rencananya akan di sahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 19 Desember 2013. Ada empat RUU yang akan disahkan pada masa sidang 2012-2013 yang berakhir pada paripurna nanti yaitu RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), RUU Perindustrian, RUU tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004, dan RUU Desa.

Perubahan BUP ini sebenarnya cukup mengagetkan karena dalam Draft RUU ASN terakhir (21 Oktober 2013), pemerintah bersikeras bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS untuk jabatan administrasi tetap 56 tahun. Pertimbangan kemampuan keuangan negara menjadi alasan pemerintah menolak perpanjangan BUP PNS tersebut. Sejak awal dalam draft RUU ASN yang disusun DPR, sebenarnya batas usia pensiun (BUP) sudah direncanakan menjadi 58 tahun.

Namun perkembangan terakhir tadi malam (16 Desember 2013) rapat Panja RUU ASN seluruh fraksi dan pemerintah akhirnya sepakat menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun.

Dari penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, konsekuensi penambahan BUP menjadi 58 tahun sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai dan tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai.

Wamen PAN- RB Eko Prasojo mengungkapkan penambahan BUP dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.

Dalam RUU ASN penambahan batas usia pensiun juga diberlakukan untuk jabatan eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara untuk jabatan fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir rata-rata batas usia pensiun jabatan fungsional sudah ditambah menjadi 60 tahun, dari sebelumnya 58 tahun.

Update, 8 Januari 2013

Sesuai amanat UU ASN, seluruh PP dan Perpres sebagai Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pensiun 1 Februari 2014 Otomatis Diperpanjang

Berdasarkan ketentuan paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, suatu undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013 sehingga berlaku mulai tanggal 19 Januari 2014.

Batas Usia Pensiun PNS sesuai Pasal 90 adalah 58 tahun bagi pejabat Administrasi, dengan pemberlakuan UU ASN per 19 Januari 2013 berarti PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi

Petunjuk teknis tentang aturan Pensiun PNS yang baru, akan diterbitkan oleh BKN berupa Surat Edaran Kepala BKN

http://setagu.net/batas-usia-pensiun-pns-akhirnya-menjadi-58-tahun/#more-3200

Rabu, 15 Mei 2013

Pelaku Korupsi di Indonesia Sebagian Besar Berlatar Belakang PNS

Jakarta - Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI Budi Soesilo Supandji mengakui praktik birokrasi di Indonesia masih jauh dari bentuk ideal dan bersyarat. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan PNS.

"Lihat saja, berbagai kasus korupsi di Indonesia adalah berlatar belakang PNS," ujarnya Budi dalam Seminar Nasional Dalam Rangka HUT Ke-41 Korpri dengan tema "Membangun Birokrasi Kelas Dunia yang Berwawasan Kebangsaan" di Kantor Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Budi menyatakan hal tersebut sangat disayangkan karena PNS seharusnya bisa menjadi makhluk sosial yang berdedikasi, suri tauladan, serta profesional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Mentalitas yang memprihatinkan karena PNS justru memberikan contoh yang kurang baik," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Budi, perlunya pembenahan mental para birokrat. Pelaku birokrasi Indonesia sudah seharusnya mengubah paradigma lama menjadi mind set, serta mental model yang layak sesuai dengan budaya organisasi.

"Filosofi birokrat adalah menjadi abdi rakyat, bukan berlaku layaknya tuang yang kerap meminta pelayanan, akan tetapi menjadi yang melayani. Birokrasi Indonesia juga tak boleh lagi penuh dengan penggemar Kleptokrasi yang mencari santapan sana-sini dan menerobos posisi," tandasnya.

http://finance.detik.com/read/2013/02/20/133139/2175008/4/pelaku-korupsi-di-indonesia-sebagian-besar-berlatar-belakang-pns

Struktur Jabatan PNS di 16 Instansi Ini Bakal Dikurangi

Jakarta - Pemerintah melakukan audit dan evaluasi untuk merampingkan struktur organisasi instansi Pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi.

Tahap pertama, sebanyak 16 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berhubungan langsung dengan aspek pemerintahan umum, pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat, dan pengelolaan sumber daya alam akan dikurangi struktur jabatannya.

Pemerintah sendiri telah membuat sebuah tim yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian-kementerian terkait, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), serta para akademisi, pakar, dan konsultan independen telah melakukan audit dan evaluasi terhadap ke-16 K/L itu.

Adapun16 K/L yang akan mendapatkan prioritas pertama dalam perampingan ini adalah:
Kementerian Keuangan
Kementerian Sosial
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian PAN dan RB
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Kehutanan
Kementerian Pekerjaan Umum
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Kementerian Pertanian
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Kementerian Kesehatan
Arsip Nasional Republik Indonesia
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Wapres RI, Boediono menegaskan audit dan evaluasi terhadap ke-16 K/L itu adalah proses diagnosa untuk merumuskan langkah-langkah pembenahan yang konkret.

"Hasil konkret audit dan evaluasi ini adalah usulan struktur baru birokrasi di masing-masing K/L yang lebih ramping dan tepat atau right sizing. Misalnya, bisa saja hasil audit ini merekomendasikan perubahan atau jika perlu mengurangi struktur dan jabatan di K/L tersebut, bahkan bila perlu hingga pejabat dan struktur di eselon 1," ujar Boediono seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (7/3/2013).

Selain itu, ada langkah-langkah pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke dalam jabatan fungsional untuk memperpendek rentang kendali organisasi, meningkatkan profesionalisme PNS, serta meningkatkan efisiensi mekanisme kerja pemerintah. Yang paling penting, menurut Boediono, prinsip utama pengalihan tersebut adalah tidak merugikan pegawai dan bersifat selektif.

Hingga kini, dari ke-16 K/L tersebut sudah ada tiga K/L yang sudah selesai dan sudah menyampaikan usulan konkret untuk merampingkan organisasinya. Ketiga K/L itu adalah Kemenpan RB, LAN, dan BKN. Di BKN misalnya, akan ada pengurangan satu jabatan eselon 1, tiga jabatan eselon 2, dan 10 jabatan lainnya yang diubah menjadi jabatan fungsional.

Rancangan Peraturan Presiden untuk perampingan struktur organisasi di tiga K/L tersebut juga sudah masuk ke Sekretariat Kabinet. "Saya minta prosesnya bisa cepat, karena ketiga K/L ini akan menjadi contoh bagi instansi-instansi lain kalau bisa segera bergulir akan bagus," jelasnya.

Selain tiga K/L tadi yang usulan restrukturisasinya sudah final, ada dua kementerian lain yang kini tengah dalam proses evaluasi. Kedua kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian. Sisanya, 11 K/L akan mengikuti proses audit dan evaluasi dalam waktu dekat.

Boedinono menegaskan, meskipun pada tahap awal ini yang akan dirampingkan 16 baru K/L, sasaran Pemerintah adalah melakukan perampingan di semua lini. Prosesnya sebagian sudah mulai berjalan sejak 2012 lalu, dan ke-16 K/L ini adalah tahap pertama yang kelak akan diikuti instansi-instansi lain.

http://finance.detik.com/read/2013/03/07/092419/2188142/4/struktur-jabatan-pns-di-16-instansi-ini-bakal-dikurangi

MenPAN: Semua Orang Berhak Kaya, Termasuk PNS

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar mengungkapkan besarnya gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan jaminan bagi seorang pegawai tidak korupsi.

Tetapi bukan berarti semua PNS yang kaya pasti korupsi. Menurut Azwar, bisa saja dia mendapat warisan dari orang tuanya, atau mempunyai suami/isteri yang kaya, atau mungkin karena dia punya usaha lain.

"Semua orang berhak untuk kaya, termasuk PNS," kata Azwar seperti dikutip detikFinance dari situs resminya, Selasa (19/3/2013).

Tetapi, Azwar menekankan, PNS yang memiliki kekayaan cukup besar harus dapat menjelaskan dari mana sumber kekayaannya. Karena itu, setiap pegawai harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, melalui Inspektorat di instansinya masing-masing.

"Kalau ada PNS yang kekayaannya tidak wajar, masyarakat boleh curiga, dari mana sumbernya. Jangan sampai PNS memupuk kekayaan dengan menyalahgunakan wewenangnya," tambah Azwar.

Dikatakan Azwar, menjadi PNS itu sebuah pilihan. Ibarat memancing di aquarium, jumlah dan besar ikannya sudah jelas.

"Jika ingin mendapatkan ikan Paus, jangan memancing di aquarium, tetapi di Lautan karena di sanalah letak ikan-ikan besar. Kalau mau kaya sebaiknya tidak menjadi PNS, tetapi menjadi pengusaha, atau pedagang karena disanalah 90% perputaran rezeki terjadi," tutup Azwar mengibaratkan.

Seperti diketahui, pemerintah terus memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan meningkatkan kesejahteraannya. Selain kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, pemerintah juga melakukan perbaikan struktur penggajian dan pemberian tunjangan berbasis kinerja.

http://finance.detik.com/read/2013/03/19/110035/2197640/4/menpan-semua-orang-berhak-kaya-termasuk-pns

WamenPAN: PNS Tak Berguna, Silakan Pensiun Dini

Jakarta - Jumlah PNS di Indonesia saat ini tercatat 4,5 juta. Jumlah PNS yang dinilai sedikit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) harus melayani 244,8 juta jiwa. Rasionya hanya 1,83% di bawah rata-rata rasio PNS negara-negara Asia.

Namun jumlah yang sedikit itu terlihat banyak, lantaran banyaknya kualifikasi PNS kurang memadai. Banyak jabatan struktural yang tidak diimbangi dengan jabatan fungsional tertentu dalam mejalankan tugas-tugas pemerintahan, karena yang ada saat ini jabatan fungsional diisi dengan jabatan fungsional umum.

"Pegawai bekerja di bidang apa saja, karena tidak mempunyai keahlian khusus," ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo seperti dikutip detikFinance dalam situs resmi MenPAN, Jumat (22/3/2013).

Bagi pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi, lanjut Eko akan dipertahankan. Sedangkan yang kurang memenuhi kualifikasi tapi masih bisa dilatih ulang dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan.

"Sedangkan yang memang jauh dari yang butuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini," tambahnya.

Pensiun dini ada dua jenis yaitu, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.

Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya bahwa KemenPAN sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan, menurut Guru Besar UI ini masih diperlukan program-program yang lebih matang dan komitmen politik yang lebih kuat lagi.

"Diperlukan koalisi besar dari masyarakat untuk menggerakkan reformasi birokrasi, karena tidak semua orang suka terhadap perubahan," ucapnya. Generasi terdahulu memilih untuk menunda melakukan reformasi birokrasi, karena enggan menerima risikonya.

Tetapi saat ini, reformasi birokrasi merupakan keniscayaan, yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Birokrasi harus mau dan berani ambil resiko itu untuk masa kini, untuk menyiapkan musim panen bagi generasi kita yang akan datang, sekitar 15 sampai 20 tahun lagi. Reformasi birokrasi ibarat musim tanam. Tapi jenis tanamannya bukan tanaman semusim, sepeti padi atau jagung, tetapi pohon tahunan, seperti karet yang baru bisa dipanen paling cepat 15 tahun mendatang.

http://finance.detik.com/read/2013/03/22/104532/2200873/4/wamenpan-pns-tak-berguna-silakan-pensiun-dini

Pemerintah Siapkan Rapor Khusus Bagi PNS

Jakarta - Seiring dengan kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah berharap ada kenaikan kinerja yang signifikan. Pemerintah berencana untuk menyiapkan rapor pribadi untuk para PNS dalam mendeteksi kinerjanya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar di sela-sela agenda Musrenbangnas 2013 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

"Kita lagi mempersiapkan kinerja individu. Jadi setiap orang itu dinilai, jadi kita persiapkan. Seperti rapor pribadi," ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut akan segera dirancang. Kemudian akan diserahkan ke setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengawasi kinerja PNS per individu.

"Itu nanti masing-masing pemda lah," tegasnya.

Beberapa poin yang akan dimasukan dalam rapor itu adalah terkait disiplin dan kemampuan. "Untuk PNS itu kan macam-macam caranya disiplin, kemampuan, kinerja dinilai," jawab Azwar.

Ia mengatakan kenaikan gaji dan tunjangan merupakan hal rutin setiap tahunnya. Namun, meski demikian tetap harus ada pantauan kinerja.

"Tetap saja harapan kita bagus kan. Biar bisa terus diperbaiki," katanya.

http://finance.detik.com/read/2013/04/30/123055/2233941/4/pemerintah-siapkan-rapor-khusus-bagi-pns

KemenPAN: Jangan Mimpi Jadi PNS Bisa Kaya, Kita Harus Siap Menderita

Jakarta - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) haruslah menutup impiannya menjadi kaya. Pasalnya, menjadi birokrat haruslah bisa mengemban tugas negara dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) mengungkapkan setiap PNS serius ingin menaikkan jenjang karirnya sebagai bagian dari kepemerintahan, harus mengikuti berbagai diklat. PNS diwajibkan mengikuti pelatihan-pelatihan tersebut untuk meningkatkan mutu kinerjanya.

Sekretaris KemenPAN Tasdik Kinanto menegaskan, permasalahan mendasar dari reformasi birokrasi yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) Aparaturnya. Harus benar-benar selektif dalam mengangkat dan mengembangkan seorang PNS. Kinerja PNS dengan eselon dan golongan apapun harus memperhatikan kesejahteraan publik. "Jangan sampai masyarakat tidak dapat apa-apa," ujarnya seperti dikutip dari situs KemenPAN, Senin (6/5/2013).

Tahun 2013 ini penyeleksian PNS makin ketat berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Bila suatu instansi pusat atau daerah minta penambahan SDM tapi belum direalisasi oleh Kementerian PANRB, artinya instansi tersebut belum melakukan analisis beban kerja dan analisis jumlah pegawai dengan tepat.

Lebih lanjut Tasdik mengatakan bahwa, rumitnya menjadi PNS karena masyarakat menginginkan transparansi. Maka dari itu profesionalitas PNS harus ditanam sejak dini. "Jangan mimpi jadi PNS bisa kaya, harus siap menderita karena kita mengemban amanah rakyat," imbuhnya.

Dasar menciptakan reformasi birokrasi terletak pada pengelolaan SDM. Semangat perubahan ke arah yang lebih baik harus tetap berkobar dan ditularkan pada sesama teman sekerja apapun bidangnya. "Siapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh supaya menjadi orang yang terpilih karena kompetensinya, sehingga dapat menjadi birokrat yang handal," tutup Tasdik.

http://finance.detik.com/read/2013/05/06/085656/2238626/4/kemenpan-jangan-mimpi-jadi-pns-bisa-kaya-kita-harus-siap-menderita

Mengintip 'Gaji' Pensiunan PNS, Paling Tinggi Rp 3 Juta Lho..

Jakarta - Pemerintah resmi mengubah pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya seiring dengan perubahan gaji pokok PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2013.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp 1.323.000,00, sementara yang tertinggi Rp 3.751.500,00.

Dikutip detikFinance, Selasa (7/5/2013), dalam lampiran PP itu disebutkan, untuk keseluruhan PNS (apapun golongan I/a – Ive) yang memiliki masa kerja 1 tahun adalah Rp 1.323.000,00 (sebelumnya Rp 1.260.000,00). Selanjutnya nilai pensiunan pokok masing-masing PNS tergantung golongan pangkat dan masa kerjanya.

Berikut daftarnya:



Pensiunan pokok tertinggi untuk PNS Golongan I/a adalah Rp 1.485.000,00 (sebelumnya Rp 1.473.500,00); I/b sebesar Rp 1.572.100 (sebelumnya Rp 1.560.300,00); I/c Rp 1.638.600,00 (sebelumnya Rp 1.627.000,00), dan I/d Rp 1.701.900,00 (sebelumnya Rp 1.696.600,00).

Untuk Golongan II/a pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 2.144.700,00 (sebelumnya Rp 2.133.500,00); Golongan II/b Rp 2.235.400,00 (sebelumnya Rp 2.224.200,00); Golongan II/c Rp 2.330.000,00 (sebelumnya Rp 2.318.900,00); dan Golongan II/d Rp 2.428.500,00 (sebelumnya Rp 2.417.400,00).

Untuk PNS Golongan III/a pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 2.693.200,00 (sebelumnya Rp 2.682.000,00), Golongan III/b Rp 2.807.100,00 (sebelumnya Rp 2.796.000,00); Golongan III/c Rp 2.925.900,00 (sebelumnya Rp 2.914.800,00); dan Golongan III/d Rp 3.049.600,00 (sebelumnya Rp 3.038.500,00).

Untuk PNS Golongan IV/a pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 3.178.600,00 (sebelumnya Rp 3.167.500,00); Golongan IV/b Rp 3.313.100,00 (sebelumnya Rp 3.302.000,00); Golongan IV/c Rp 3.453.200,00 (sebelumnya Rp 3.442.200,00); Golongan IV/d Rp 3.599.300,00 (sebelumnya Rp 3.588.300,00); dan Golongan IV/e Rp 3.751.500,00 (sebelumnya Rp 3.740.500,00).

"Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan," pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 11 April 2013.

Selain menetapkan penyesuaian pensiunan pokok PNS, melalui PP No. 25/2013 itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pensiunan pokok janda/duda PNS. Kini, melalui PP tersebut pensiunan janda/duda PNS terendah (golongan I/a, I/b, I/c, dan I/d) adalah Rp 992.300,00 (sebelumnya Rp 945.000,00).

Adapun pensiunan pokok tertinggi untuk janda/duda PNS Golongan II/a adalah Rp 1.029.500,00; II/b Rp 1.073.000,00; II/c Rp 1.118.400,00; dan II/d Rp 1.165.700,00. Untuk Golongan III/a pensiunan pokok tertinggi bagi janda/duda PNS adalah Rp 1.292.800; Golongan III/b Rp 1.347.500,00; Golongan III/c Rp 1.404.400,00; dan Golongan III/d Rp 1.463.800,00.

Sementara pensiunan pokok tertinggi untuk janda/duda PNS Golongan IV/a adalah Rp 1.525.800,00; Golongan IV/b Rp 1.590.300,00; Golongan IV/c Rp 1.657.600,00; Golongan IV/d Rp 1.727.700,00; dan Golongan IV/e Rp 1.800.800,00.

http://finance.detik.com/read/2013/05/07/084408/2239729/4/mengintip-gaji-pensiunan-pns-paling-tinggi-rp-3-juta-lho

Siap-siap, 60.000 Lowongan PNS Dibuka Mulai Agustus 2013

Jakarta - Pemerintah kembali mulai menjaring calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru sebanyak 60.000 orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program pengangkatan pegawai honorer yang masih tersisa.

"Untuk penerimaan dari kategori umum 60.000-an," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (WamenPAN) Eko Prasojo seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5/2013).

Untuk penerimaan pegawai dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari sini, lanjut Eko, pemerintah bisa benar-benar mencari pegawai yang sesuai kebutuhan.

Eko memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. "Kalau nggak ada yang macam-macam, Insya Allah 2014 masalah pegawai honorer rampung," kata Eko.

Menurut Eko, adanya pegawai honor yang masih tersisa membuat penerimaan pegawai masih harus memprioritaskannya. Setidaknya, penerimaan CPNS yang leluasa baru bisa dilaksanakan pada 2015 mendatang.

Sementara, tes penerimaan CPNS secara nasional akan digelar pada Agustus 2013. Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110 ribu dan yang akan diterima sekitar 60 ribu CPNS.

Untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2 (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD), Wamen PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. "Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah," jelas Eko.

Kemudian akan ditentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2, lanjut Eko, akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.

http://finance.detik.com/read/2013/05/10/141152/2242568/4/siap-siap-60000-lowongan-pns-dibuka-mulai-agustus-2013

Siap-siap, PNS Tak Capai Sasaran Kerja Bakal Kena Sanksi

Jakarta - Setiap PNS diwajibkan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan, dan wajib hukumnya untuk dapat mencapai. Jika tidak bisa mencapainya, maka PNS siap-siap kena sanksi.

Dengan akan diberlakukannya PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS mulai tahun 2014, yang perlu dilakukan oleh PNS adalah menyiapkan diri, dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur. PNS harus membiasakan diri bekerja di bawah target, dan dengan jadwal yang ketat, kalau tak ingin nilainya merah.

Jangan lagi berpikir bahwa atasannya akan memaklumi dan memaafkan, kalau capaian kinerjanya selama setahun jeblok. Pasalnya, SKP yang ditandatangani setiap awal tahun telah disepakati oleh pegawai bersangkutan dan pimpinannya.

Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Aba Subagja mengungkapkan, kalau capaian kinerja seorang PNS pada akhir tahun kurang dari 25 persen, dia akan diganjar hukuman disiplin berat sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Adapun PNS yang capaian kinerjanya berada pada kisaran 25–50 % dari SKP, akan dikenakan hukuman disiplin sedang," jelasnya seperti dikutip dari situs KemenPAN, Senin (13/5/2013).

PP No. 46/2011 akan menggantikan sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, yang lebih mengutamakan penilaian perilaku, dalam bentuk daftar penilaian perilaku pegawai (DP3).

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Dari hasil evaluasi tersebut, dinilai terlalu banyak dan sangat abstrak, berorientasi pada individual, prestasi kerja tidak terukur, dan terlalu bersifat administratif dan formalitas.

Penilaian prestasi kerja sendiri merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. SKP bersifat riil dan dapat diukur, agar dapat dinilai dengan jumlah bobot keseluruhan 100. Penilaian berdasarkan tingkat kesulitan dan prioritas, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dengan diberlakukannya SKP, diharapkan pembinaan sistem karir PNS menjadi lebih adil, dan kinerja birokrasi menjadi lebih baik.

Nilai tambahan untuk prestasi kerja dilihat dari tugas tambahan dan kreativitas. Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Selain itu kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP juga.

Aba Subagja menambahkan, penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku kerja dilakukan pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. "Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja," jelasnya.

http://finance.detik.com/read/2013/05/13/162317/2244503/4/siap-siap-pns-tak-capai-sasaran-kerja-bakal-kena-sanksi

WamenPAN: PNS Malas Tak Dapat Tunjangan!

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima tunjangan kinerja (TK) tidak bisa berleha-leha. Pegawai harus memiliki kinerja yang terukur, melalui penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46/2011.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan, kalau tidak memiliki SKP," ujar Wakil Menteri PAN RB Eko Prasojo seperti dikutip di situs resmi KemenPAN, Selasa (14/5/2013).

Dijelaskan Eko, saat ini sebanyak 59 K/L sudah masuk dalam pipeline reformasi birokrasi. Dari jumlah itu, 23 diantaranya sedang diproses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 K/L sudah melaporkan PMPRB, 33 Provinsi, 32 Ibukota Provinsi, 32 Kabupaten akan ditetapkan sebagai pilot project.

Kalau dalam beberapa waktu belakangan sering ada pendapat yang mengatakan bahwa reformasi birokrasi (RB) belum efektif, ia tak menampiknya. Namun tahun 2013 ini RB memasuki tahapan RB yang sesungguhnya.

"Kita akan mengukur satuan kinerja pegawai, kalau tidak terukur maka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh K/L bisa dibatalkan. Jadi reformasi birokrasi jangan hanya sekadar dokumen," jelas Eko yang juga Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).

Menurut Eko, tunjangan kinerja yang diberikan saat ini memang lebih untuk memberikan insentif, mendorong untuk membangun reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Tapi tahun ini kita akan mengukur satuan kinerja pegawai. Bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja tapi tidak memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) bisa kita batalkan tunjangan kinerjannya. Jangan hanya pada dokumen, tapi tidak ada yang berubah, dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dari 9 percepatan reformasi birokrasi, untuk bidang SDM aparatur fokus pada 3 hal, yaitu kinerja pegawai, promosi secara terbuka, dan rekruitmen.

"Kita menginginkan yang masuk PNS itu benar-benar orang yang pintar dan memiliki integritas yang tinggi. Untuk itu, mulai tahun ini akan diterapkan Computer Assessment Test (CAT), khususnya bagi pelamar umum," tuturnya.

Test akan dilaksanakan selama 4 bulan, tiap hari ada yang mengikuti test. Melalui CAT peserta bisa melihat langsung, lulus atau tidak. Melalui cara ini tidak ada rekayasa.

Tahun ini kita akan menyelesaiakan honorer K1 dan K2, yang harus diselesaikan tahun 2014. Setelah itu tidak ada lagi honorer-honorer lagi. Untuk pelamar umum, tahun ini dialokasikan sebanyak 60 ribu orang pegawai.

http://finance.detik.com/read/2013/05/14/152434/2245511/4/wamenpan-pns-malas-tak-dapat-tunjangan

WamenPAN Ungkap 7 Kebobrokan Birokrasi di Indonesia

Jakarta - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN dan RB) Eko Prasojo mengungkapkan 7 realita kebobrokan birokrasi di Indonesia. Kebobrokan itu mulai dari budaya kerja yang lemah hingga cenderung menyeleweng.

Eko mengungkapkan, pertama pola pikir para birokrat di Indonesia terlalu sesuai atuaran. Masalah kedua adalah orientasi budaya kerjanya lemah.

"Orientasi budaya kerja atau culture-set birokrat di Indonesia lemah," kata Eko dalam seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2013)

Masalah ketiga adalah, birokrasi di Indonesia secara organisasi terlalu gemuk. Hal ini terkait masalah keempat bahwa perundang-undangan yang tidak harmonis. "Sistem dan aturan kita membuat ketakutan yang sehingga orang nggak berani mengambil keputusan," ungkapnya.

Masalah kelima adalah banyak seorang birokrat ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Artinya banyak posisi yang diisi jauh dari kompetensi birokrat. "SDM Aparatur unfit dengan tuntutan," sebutnya.

Kemudian masalah keenam yang masih terkait dengan masalah kelima, adalah soal kewenangan yang tumpang tindih atau overlapping. Ia menilai ada kecenderungan penyalahgunaan kewenangan oleh birokrat. "Kalau dikasih kewenangan besar cenderung disalahgunakan," ujar Eko.

Ia menyatakan ini menyebabkan pelayanan publik menjadi buruk, sebagai masalah ketujuh. Dimana merupakan ujung tombak dari gambaran birokrasi Indonesia.

http://finance.detik.com/read/2013/05/16/105049/2247520/4/wamenpan-ungkap-7-kebobrokan-birokrasi-di-indonesia?f9911023

Minggu, 30 September 2012

“Tahun Depan Kita Butuh 70 Ribu PNS”

VIVAnews--Pekerjaan sebagai pegawai negeri rupanya masih sangat diminati. Ratusan ribu orang ikut seleksi tahun ini, meskipun formasi pegawai yang diterima sangat terbatas. Belanja bagi pegawai negeri, dan untuk urusan birokrasi, makan ongkos hampir separuh anggaran belanja negara.
Tapi, apakah birokrasi dan pelayanan publik membaik setelah reformasi? Sejak Orde Baru, birokrasi dituding lamban, dan sarang korupsi. “Masyarakat sudah muak, kalau kita enggak reformasi, kita yang direvolusi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Ir. Azwar Abubakar.
Mantan Gubernur Aceh ini bersemangat bercerita tentang problem birokrasi, dan apa saja yang harus dibenahi. Pada 2016, misalnya, Indonesia mengalami ledakan pensiunan, dan harus siap dengan Rp160 triliun untuk dana pensiun. Beban negara meningkat, lalu apa jalan keluarnya?
Berbincang santai dengan VIVAnews, Selasa pekan lalu di kantornya, Menteri Azwar mengungkap semua persoalan itu secara blak-blakan. Berikut kutipan wawancara itu.
Biaya birokrasi kita mahal sekali. Hampir separuh dari anggaran belanja daerah digunakan buat ongkos birokrasi. Apa saja target reformasi kementerian ini?
Kita ada 9 langkah. Tapi kita mulai dulu masalah nasional itu ada 3. Birokrasi yang tambun, boros dan tidak produktif. Kedua korupsi yang masih banyak. Ketiga infrastruktur kita sangatlah kurang. Tahun lalu itu dana untuk infrastruktur Rp60 triliun, atau 4,2 persen dari APBN. Itu masih terlalu kecil.  Tapi, alhamdulillah, pada 2012 dengan sisa anggaran kita bisa tambah Rp30an triliun, sehingga total sekitar Rp100 triliun. Tahun depan pemerintah berani menambah anggaran hingga mencapai Rp150-160 triliun.
Soal besarnya belanja pegawai negeri, bagaimana?
Belanja pegawai itu rata-rata 40-50 persen dari total APBD. Itu luar biasa menurut saya. Memang itu termasuk guru. Guru kita juga banyak jumlahnya tapi tidak merata. Itu belum belanja aparatur, atau belanja pemerintah seperti gedung, dan lainnya. Yang bisa dipakai langsung hanya 20-30 persen.
Jadi secara teori, reformasi birokrasi itu area perubahannya di sekitar itu. Proses reformasi birokrasi dimulai tahun 2008. Ada 3 kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pada 2009 ada 2 kementerian atau lembaga, 2010 ada 9, 2011 ada 20. Tahun ini rencananya 16 sampai 20 kementerian atau lembaga, tahun depan rencananya 20 sampai 24 .
Semua kementerian selesai tahun ini. Saya percepat 2 tahun, supaya serentak itu. Kalau untuk pilot project itu sudah cukup 2-3 tahun. Tapi kalau untuk menyelesaikan kan kita bisa bikin masif. Bahkan saya tambahkan tahun ini ada 33 propinsi dan 33 kabupaten minimal 33 kota.
Nah apa yang mendasari itu, tools-nya itu simpel. Jadi cara kita menilainya itu lebih disederhanakan.  Sistem penilaiannya itu kita berikan dalam bentuk online. Siapa yang mau ikut kita kasih password. Jadi kita sudah launching sebelum puasa untuk 40 kementerian lembaga yang akan ikut, dan yang sudah ikut. Maksudnya dia bisa ikut menaikkan dari 30 persen, 50 persen sampai 70 persen. Ini kan bertahap. Jadi kita harapkan tahun ini lebih kurang 100 lembaga ikut. Pusat selesai, semua daerah sudah mulai masuk.
Artinya apa, sekarang malu jika tidak ikut. Itu capaian pertama. Kalau dulu kita yang gedor-gedor, sekarang jika mereka (Pemda) ketinggalan, mereka yang malu.
Apakah itu seperti self assessment yang sudah dilakukan di soal pajak?
Ya, tapi mungkin penilaian mandiri ya.  Pertama kita berikan edukasi jika reformasi birokrasi ini adalah suatu keharusan. Masyarakat sudah muak, kalau kita enggak reformasi, kita yang direvolusi. Sekarang ini kan lamban, lama. Itu capaian secara umum, orang sudah tahu kalau itu harus. Sekarang di samping ini juga orang sudah mau cari yang namanya penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP). Walaupun tidak menjamin tidak ada korupsi.
Terakhir mengenai zona integritas. Dari 36 kementerian, sudah ada langkah-langkah yang dilakukan menuju wilayah yang bebas korupsi. Jadi ada langkah-langkah kita lihat ada kemajuan atau tidak. Dari kesadaran sendiri mereka mau ikut atau tidak.
Kita ukur satu-satu dari berbagai langkah. Yang pertama itu evaluasi kementerian lembaga dan daerah yaitu struktur organisasinya. Kita sudah kasih otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Maknanya tugas-tugas diserahkan kepada daerah yang tadinya di pusat. Harusnya kan pusat ini makin ramping tapi ini kok makin gemuk. Kecenderungannya itu menambah yang diperlukan, tapi yang tidak diperlukan itu jarang mau dikurangi.
Alasannya, pertama masih mau terlihat gagah. Kedua, itu masih ada rasa tidak enak dengan bawahan sesama teman. Nah, jadi salah satu tugas dari reformasi birokrasi itu adalah membuat ia menjadi logis kembali sesuai dengan tugas mereka. Apa sih tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah.  Apa semua harus oleh pemerintah? Kan sebagian bisa ke swasta.
Apa tugas pemerintah pusat? Sebagian kan bisa daerah, apa sih tugas kedua-duanya sehingga nanti tidak berebut atau bahkan ditinggalkan keduanya. Ini mendasar, dan harus ditata kembali, namun bukan pekerjaan yang mudah.
Saya, untuk reformasi kementerian lembaga saya di depan, saja ajak Mendagri dan Pak Kuntoro Mangkusubroto, saya ajak diskusi pakar-pakar manajemen dan politik, ada Rhenald Kasali, dan Eep Safullah Fatah.
Peningkatan kesejahteraan PNS kan menghabiskan banyak biaya, apalagi tiap tahun selalu ada kenaikan gaji. Bagaimana pengaturannya?
Kalau gaji pokok PNS itu tidak bisa naik lagi, paling naik 8 persen sesuai inflasi saja setiap tahun. Misalnya kemarin yang dinaikkan itu tunjangan fungsional untuk peneliti. Jadi gaji peneliti senior tunjangannya cuma Rp1,4 juta, lalu dinaikkan hingga Rp3,2 juta.  Namun remunerasinya bisa sampai Rp26 juta maksimal, tapi masih dibayar 40 persen.
Justru beban negara itu membayar dana pensiun yang tinggi. Sekarang tiap tahun negara membayar uang pensiun Rp 60 triliun. Pada 2016 sebesar Rp160 triliun, karena lebih banyak lagi yang pensiun. Pada 2016 itu Rp160 triliun. Itu lebih banyak karena banyak lagi yang pensiun.
Terkait itu, kita tengah mencari jalan keluar bersama Kementerian Keuangan, bagaimana merumuskan hal ini. Itu tidak bisa diutak-atik, untuk itu gaji pokoknya segitu-gitu saja. Tidak bisa naik lagi. Yang sekarang kita naikkan itu tunjangan kinerja atau remunerasi. Instansi yang mendapatkan itu yang ikut program reformasi birokrasi.  Biayanya besar. Untuk remunerasi pusat saja memerlukan Rp45 triliun. Namun sekarang kan baru dibayar 50 persennya.
Tapi tunjangan remunerasi itu lebih besar dibanding gaji menteri ya?
Gaji menteri kan Rp19,6 juta. Sakit gigi kalau tamu datang mau minta sumbangan, ha ha ha. Cuma menteri kan mendapat rumah beserta isinya, listrik, bensin, mobil. Harusnya yang wajar itu gaji menteri Rp100 juta.
Bagaimana pola rekrutmen dan promosi PNS?
Rekrutmen yang bagus seperti Kementerian Luar Negeri, di mana nama calon PNS hingga tempat duduk sudah diberikan barcode khusus. Nah kalau dulu kan daerah boleh melakukan perekrutan pegawai. Ada juga yang menyimpang dengan memakai kedok kampus. Dalam proses ujian misalnya yang lulus 100, begitu diserahkan kepada kepala daerah diubah namanya menjadi 50 nama.
Nah inilah yang dijadikan lahan permainan uang hingga puluhan juta. Jadi seberapa besar suatu kabupaten membutuhkan pegawai? Karena saya pernah lihat anggaran gaji di daerah ada yang Rp4 miliar. Padahal kita yang di pusat 100 orang saja tidak sampai sebesar itu. Lalu uangnya untuk apa? Padahal uang sebesar itu bisa digunakan untuk membangun jembatan.
Untuk membendung hal negatif seperti itu, apakah ada pola baru rekrutmen?
Ya akhirnya kita minta 10 konsorsium kampus untuk membuat soal, melaksanakan ujiannya. Dibantu oleh Lembaga Sandi Negara, kepolisian untuk pengamanan tertutup hingga mengawal ke percetakan yang menang tender di tiap daerah. Ujiannya diawasi oleh polisi, ICW juga membantu. Lembar jawaban itu dibawa ke BPPT, dengan sistem komputer dipindai langsung dan dapat dibaca siapa yang lolos.
Berapa Calon PNS yang diterima?
Karena tengah berada di moratorium, yang kita terima itu tidak banyak, hanya yang penting-penting seperti guru, dokter, sipir lembaga pemasyarakatan, jadi sangat selektif. Untuk tahun ini total 13 ribu yang dibutuhkan, namun yang mendaftar 200 ribu.  Tahun depan kita menerima 70 ribu PNS, atau 50 persen dari yang pensiun. Jika dulu kan misalnya yang pensiun 100 orang, kita menerima 100 orang. Kita sekarang sudah mulai downsizing.
Secara keseluruhan berapa jumlah PNS saat ini?
Pada 2011, itu 4,7 juta pegawai pusat dan daerah. Karena kita tidak menerima pegawai baru selama setahun sekarang 4,57 juta, soalnya ada yang pensiun 130 ribu. Nah sekarang kita terima cuma 13 ribu, berarti kan turun lagi. Tahun depan 70 ribu harus ada karena butuh untuk pergantian.
Di daerah kadang ada bupati memanfaatkan pegawainya untuk kepentingan politik agar terpilih kembali, atau mengangkat kerabatnya untuk menjadi PNS?
Hasil yang diolah BPPT itu kita serahkan ke bupati dan Badan Kepegawaian Negara. Jadi jika mengangkat di luar yang kita tetapkan, kita tidak memberikan nomor induk pegawainya? Lalu siapa yang memberikan formasi? Jika dulu bupati datang, saya meminta 100 pegawai lalu bupati meminta 200 tambahan, masih bisa negosiasi. Jika sekarang tidak. Formasi itu ditentukan oleh beban kerja, analisa jabatan. Kebutuhannya jenis pekerjaan apa, golongan apa, apakah dibutuhkan sarjana, di mana mau ditempatkan. Jadi tidak boleh lagi penempatan dilakukan sesuka hati.
Dulu di zaman Soeharto, PNS tugasnya bisa pindah antar daerah. Sekarang apakah pola itu masih berjalan?
Dulu pemerintah itu sentral. Nah sekarang kan tidak seperti itu. Orang harus terus berputar. Masa masuk di Garut, pensiun di Garut. Tidak ada kemajuan. Untuk itu sistem promosi harus terbuka dan melalui assessment centre.
PNS ini sangat diminati karena gajinya tinggi, terus naik tiap tahunnya. Kadang lebih menarik dibanding swasta?
Kalau saya jujur, pegawai negeri kita ini cukup 3,5 juta saja. Separuhnya guru. Sistem pegawai ke depan ini ada pegawai tetap, ada pegawai kontrak. Kadang lebih bagus pegawai dikontrak sampai 5 tahun terus sampai 3 kali tapi memiliki pensiun sama dengan PNS. Nanti kita usahakan ada kontrak individual. Nanti akan ada 3 kelompok, PNS biasa, ada yang kontrak 5 tahun, dan kontrak per tahun.
Bagaimana dengan reformasi pelayanan publik?
Pelayanan publik ini yang langsung dirasakan. Jadi penerapan manajemen mutunya, ada SOP nya setiap kantor mesti buat. Berapa lama syaratnya, apa biayanya itu minimal.
Pola kedua ini pelayanan satu pintu. Pelayanan terpadu. Di Aceh ada, tapi saya lihat masih berat. Tapi di Surabaya saya lihat ada 17 kantor digabung jadi 1 kantor saja. Satu orang komandannya eselon 3 pegawai 20 orang melayani lebih dari 200 jenis layanan.
Dengan adanya PP tentang Pelayanan Publik, masyarakat bisa komplain jika tidak dilayani dengan baik. Tiap instansi harus membentuk unit pelayanan pengaduan publik.  Pengaduan itu ditembuskan ke ombudsman dan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

 http://fokus.news.viva.co.id/news/read/355533--tahun-depan-kita-butuh-70-ribu-pns-

Jumat, 28 Januari 2011

ANGIN SEGAR FUNGSIONAL MEDIS DAN PARAMEDIS KEMENKUMHAM

Untuk pertama kali dalam perjalanan sejarah kepegawaian di Kementerian Hukum dan HAM setelah sekian lama masih harus bergantung dengan instansi lain. Tepat pada hari Selasa, 18 Januari 2011 tenaga Fungsional Medis dan Paramedis di Kementerian Hukum dan HAM Penentuan Angka Kreditnya dilakukan sendiri oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Medis dan Paramedis Kementerian Hukum dan HAM. Tim ini sendiri ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH-01.KP.09.02 Tahun 2010 dengan Ketua Tim Kepala Biro Kepegawaian. Sementara dilengkapi dengan Wakil Ketua dengan 3 Tim yaitu : Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter Umum : Dr Tuti Aswani, Fungsional Dokter Gigi : Drg Indah Rinadiatir dan Jabatan Fungsional Perawat paramedis Dr. Mulyadi.
Sebelum adanya Tim ini, maka pengusulan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) untuk diangkat dalam jabatan Fungsional dan Penilaian Angka Kredit (PAK) untuk Kenaikan Pangkat sebagai persyaratan untuk Kenaikan Pangkat maupun Pengangkatan CPNS dilakukan sendiri oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Medis dan Paramedis di kementerian Kesehatan.
Dalam pengantar pembukaannya Kepala Bagian Mutasi, Hasbullah yang mewakili Kepala Biro Kepegawaian meminta kepada para anggota Tim untuk bekerja secara profesional dan ihlas untuk melayani kepentingan para pegawai yang akan diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Hasbullah Impian untuk membantu Medis dan Paramedis sejak tahun 2010 didasari banyaknya keluhan dari Pegawai di beberapa daerah yang kesulitan ketika mengurus kenaikan pangkat maupun status kepegawaiannya karena penentuan Angka Kreditnya harus ke Instansi Luar Kementerian Hukum dan HAM .
Selain itu Bapak Hasbullah juga meminta kepada seluruh anggota Tim untuk membantu kebutuhan adminsitrasi untuk kepegawaian tenaga Medis dan Paramedis secara ikhlas. Sidang hari ini merupakan fondasi awal untuk menentukan langkah membantu staf dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Biro Kepegawaian dalam hal ini Bagian Mutasi akan memfasilitasi kelancaran dan kebutuhan administrasi Tim Penilai Jabatan Fungsional.
Sidang ini, merupakan rapat pertama TIM Penilai untuk membahas usulan Penilaian Angka Kredit (PAK) yang diusulkan oleh beberapa Unit teknis maupun Kanwil untuk diproses untuk Kenaikan Pangkatnya dalam periode April 2011. Pembahasan usulan yang masuk ke Biro Kepegawaian (Bagian Mutasi Pegawai) untuk diproses kenaikan pangkatnya saat ini berjumlah 20 orang, dengan rincian : Dokter Umum 8, Dokter Gigi 4 orang dan Perawat 8 orang.

http://www.kemenkumham.go.id/berita/angin-segar-fungsional-medis-dan-paramedis-kemenkumham

Jumat, 29 Oktober 2010

101 Jabatan Fungsional yang Memperoleh Tunjangan

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Berikut Tabel Jabatan Fungsional yang diberikan Tunjangan:
No JABATAN FUNGSIONAL INSTANSI PEMBINA RUMPUN JABATAN PERPRES
1 Arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan 46/2007
2 Agen Badan Intelejen Negara Penyidik dan Detektif 48/2007
3 Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Manajemen 45/2007
4 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Badan Meteorologi dan Geofisika Fisika, Kimia dan yang berkaitan 56/2007
5 Pengawas Farmasi dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Pengawas Kualitas dan Keamanan 52/2007
6 Pengawas Radiasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir Fisika, Kimia dan yang berkaitan 57/2007
7 Perencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Manajemen 44/2007
8 Pranata Komputer Badan Pusat Statistik Kekomputeran 39/2007
9 Statistisi Badan Pusat Statistik Matematika, Statistika dan yang berkaitan 40/2007
10 Pranata Nuklir Badan Tenaga Atom Nasional Fisika, Kimia dan yang berkaitan 55/2007
11 Surveyor Pemetaan BAKOSURTANAL Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 37/2007
12 Penyuluh Keluarga Berencana BKKBN Ilmu Sosial dan yang berkaitan 64/2007
13 Auditor BPK dan BPKP Akuntan dan Anggaran 66/2007
14 Perekayasa BPPT Peneliti dan Perekayasa 31/2007
15 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan BPPT Peneliti dan Perekayasaan 31/2007
16 Jaksa Kejaksaan Agung -
17 Penyuluh Agama Kem. Agama Keagamaan 59/2007
18 Penghulu Kem. Agama Keagamaan 73/2007
19 Penyelidik Bumi Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 38/2007
20 Pengamat Gunung Api Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Fisika, Kimia dan yang berkaitan 67/2007
21 Inspektur Ketenagalistrikan Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
22 Inspektur Minyak dan Gas Bumi Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
23 Inspektur Tambang Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
24 Pamong Budaya Kem. Kebudayaan dan Pariwisata Penerangan dan Seni Budaya 74/2007
25 Pemeriksa Merk Kem. Kehakiman dan HAM Hak Cipta, Paten dan Merek 41/2007
26 Pemeriksa Paten Kem. Kehakiman dan HAM Hak Cipta, Paten dan Merek 41/2007
27 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kem. Kehakiman dan HAM Hukum dan Peradilan 43/2007
28 Penyuluh Kehutanan Kem. Kehutanan Ilmu Hayat 33/2007
29 Pengendali Ekosistem Hutan Kem. Kehutanan Ilmu Hayat 34/2007
30 Polisi Kehutanan Kem. Kehutanan Penyidik dan Detektif 49/2007
31 Pengawas Benih Ikan Kem. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat 32/2007
32 Pengawas Perikanan Kem. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat 32/2007
33 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kem. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat 32/2007
34 Apoteker Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
35 Asisten Apoteker Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
36 Bidan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
37 Dokter Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
38 Dekter Gigi Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
39 Epidemiologi Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
40 Entomolog Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
41 Fisioterapis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
42 Nutrisionis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
43 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
44 Perawat Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
45 Perawat Gigi Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
46 Perekam Medis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
47 Pranata Laboratorium Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
48 Radiografer Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
49 Sanitarian Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
50 Teknik Elektromedis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
51 Administrator Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
52 Okupasi Terapis Kem. Kesehatan Kesehatan
53 Refraksionis Optisien Kem. Kesehatan Kesehatan
54 Terapis Wicara Kem. Kesehatan Kesehatan
55 Ortosis Prostesis Kem. Kesehatan Operator alat-alat dan elektronik
56 Pemeriksa Bea dan Cukai Kem. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan 53/2007
57 Pemeriksa Pajak Kem. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan 53/2007
58 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kem. Keuangan Ass Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan 73/2007
59 Adikara Siaran Kem. Keuangan -
60 Andalan Siaran (AS) Kem. Keuangan -
61 Penyuluh Pajak Kem. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
62 Teknisi Siaran Kem. Keuangan -
63 Diplomat Kem. Luar Negeri -
64 Teknik Jalan dan Jembatan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
65 Teknik Pengairan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
66 Teknik Penyehatan Lingkungan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
67 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
68 Dosen Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan tingkat Pendidikan Tinggi 65/2007
69 Pamong Belajar Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan Lainnya
70 Pengwas Sekolah Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan lainnya
71 Penilik Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan lainnya
72 Guru Kem. Pendidikana Nasional -
73 Penera Kem. Perdagangan Pengawas Kualitas dan Pengawas
74 Pengawas Keselamatan Pelayaran Kem. Perhubungan Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
75 Pengendali Frekuensi Radio Kem. Perhubungan Operator alat-alat optik dan elektronik
76 Penguji Kendaraan Bermotor Kem. Perhubungan Pengawas Kualitas dan Keamanan
77 Teknisi penerbangan Kem. Perhubungan Teknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat
78 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Kem. Perindustrian Ilmu Sosial yang berkaitan 60/2007
79 Penguji Mutu Barang Kem. Perindustrian Pengawas Kualitas dan Keamanan
80 Medik Veteriner Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
81 Paramedik Veteriner Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
82 Pengawas Benih Tanaman Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
83 Penyuluh Pertanian Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
84 Pengawas Bibit Ternak Kem. Petanian Ilmu Hayat 32/2007
85 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kem. Petanian Ilmu Hayat 32/2007
86 Pengawas Mutu Pakan Kem. Petanian Ilmu Hayat 75/2007
87 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Kem. Petanian Ilmu Hayat
88 Pekerja Sosial Kem. Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan 61/2007
89 Perantara Hubungan Industrial Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hukum dan Peradilan 42/2007
90 Pengawas Ketenagakerjaan Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pengawas Kualitas dan Keamanan 51/2007
91 Instruktur Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pendidikan lainnya 58/2007
92 Pengantar Kerja Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ilmu Sosial dan yang berkaitan 62/2007
93 Penggerak Swadaya Masyarakat Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ilmu Sosial dan yang berkaitan 63/2007
94 Pengendalian Dampak Lingkungan Kementrian Negara Lingkungan Hidup Ilmu Hayat 35/2007
95 Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara Pendidikan liannya 59/2007
96 Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Matematika, Statistika dan yang berkaitan 30/2007
97 Pranata Hubungan Masyarakat Lembaga Informasi Nasional Penerangan dan Seni Budaya 29/2007
98 Operator Transmisi Sandi Lembaga Sandi Negara Kesehatan
99 Sandiman Lembaga Sandi Negara Penyidik dan Detektif
100 Pustakawan Perpustakaan Nasional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan 47/2007
101 Penerjemah SeTneg Manajemen

Referensi:

1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
2. bkn.go.id

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/10/27/daftar-jabatan-fungsional-yang-memperoleh-tunjangan/