SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WILUJENG SUMPING, WELCOME

Blog ini dibuat dengan berdasar keingintahuan dan minat terhadap perkembangan IT. Bila masih banyak kekurangannya mohon dimaafkan dan bila berkenan dapat memberikan masukan guna perbaikan kedepannya. Bimbingan dari sesama blogger sangat saya nantikan... trims.

Rabu, 21 April 2010

PENGUMUMAN CPNS Depkumham 2009

PENGUMUMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA R.I.
TAHUN ANGGARAN 2009
Nomor : SEK.KP.02.01-23

Panitia Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan HAM R.I. Tahun Anggaran 2009 menerima pendaftaran CPNS Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Tenaga Teknis (Umum) di lingkungan Departemen Hukum dan HAM, yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Kamis s/d Sabtu
Tanggal : 1 s/d 3 Oktober 2009
Tempat :
1. Pendaftaran melalui website http://www.depkumham.go.id dan http://e-cpns.depkumham.go.id pada Unit kerja Pusat dimulai jam 08.00 WIB pada tanggal 1 Oktober 2009 s/d jam 24.00 WIB pada tanggal 3 Oktober 2009

2. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di seluruh
Indonesia (bagi pendaftar CPNS Umum dan CPNS Taruna
AKIP-AIM)

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

A.

CPNS Taruna AKIP dan AIM
Jumlah Lowongan : 120 orang (AKIP : 60, AIM : 60)
a. Persyaratan Pelamar CPNS Taruna AKIP dan AIM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SMU/Madrasah Aliyah/ SMK (Bangunan, elektro,Mesin, Listrik, Otomotif, Komputer, pertanian, akunting, pariwisata, pelayaran), dengan nilai Ijazah terakhir rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh);
4. Umur pada tanggal 1 Desember 2009 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir);
5. Tinggi minimal Pria 165 cm, Wanita 155 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pengambilan nomor ujian;
6. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak berkacamata dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah/ Puskesmas;
7. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);
8. Tidak bertato;
9. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
10. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
11. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta;
12. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia
13. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orang tua / wali yang
dilegalisir oleh Notaris setempat (diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AKIP-AIM);
14. Seleksi ujian dilakukan dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Ujian kesehatan dan kesamaptaan
b. Psikotest
c. Pengamatan Fisik dan Keterampilan
d. Ujian tertulis Tes Kemampuan Dasar (TKD)
15. Khusus penerimaan dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI selain memiliki syarat tersebut di atas harus memenuhi syarat seperti :
a. CPNS / PNS di lingkungan Pemasyarakatan dan Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, belum pernah menikah dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan
dengan surat pengantar dari Pejabat Eselon II;
b. Umur pada tanggal 1 Desember 2009 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;
c. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Kepala UPT ;
16. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja ;

b. Kelengkapan berkas pendaftaran Calon Taruna AKIP-AIM :

Membuat surat lamaran

yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
ditulis tangan dengan tinta hitam,bermaterai Rp.6000,- dengan melampirkan:
1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir;
2. Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
3. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir;
4. Fotocopy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
5. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
6. Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain/ swasta, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas;
7. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
8. Pas foto berwarna dasar merah berukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar.
Untuk PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir di atas, juga harus dilengkapi dengan :
- Surat ijin/Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat Pusat maupun daerah, atau Kepala UPT ;
– Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.

Berkas lamaran bagi calon Taruna AKIP dimasukkan dalam map warna KUNING, berkas lamaran bagi calon Taruna

AIM dimasukkan dalam map warna BIRU, di luar map tertulis :
- Nama
– Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
– Nomor Telepon yang mudah dihubungi

B. PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS UMUM (UNIT PUSAT)

1. Kualifikasi SLTA

Persyaratan :
1) Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 28 tahun

2) Pendidikan : SMK (Listrik dan Mesin).
3) Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato.
4) Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta).
5) Tinggi dan berat badan
- PRIA
Tinggi sekurang-kurangnya 160 cm dengan berat badan seimbang
- WANITA
Tinggi sekurang-kurangnya 150 cm dengan berat badan seimbang
6) Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat komputer atau keahlian khusus lainnya.
7) Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna MERAH, di luar map tertulis :
- Nama
– Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
– Nomor Telepon yang mudah dihubungi
Berkas lamaran terdiri dari :
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas
bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
– Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
– Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah
dilegalisir;
– Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
- Surat Pernyataan dengan dibubuhi materai Rp.6000,-:
1. Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah Sarjana selama 6 Tahun
2. Tidak menuntut mutasi baik mutasi sebagai staf maupun mutasi ke
UPT lain selama 10 Tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNS
- Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)
– Foto copy sertifikat komputer dan sertifikat khusus lainnya.
9) Pelamar dapat diberikan nomor ujian bagi yang telah lulus seleksi administrasi.

2. Kualifikasi Sarjana Muda (DIII)
Persyaratan :
a. Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun

b. Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2,50
- Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2,75
c. Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato.
d. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun Swasta)
e. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna PUTIH, di luar map
tertulis :
- Nama
– Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
– Nomor Telepon yang mudah dihubungi

f. Berkas lamaran terdiri dari :
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas
bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI

- Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
– Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir;
– Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
- Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

3. Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1)

Persyaratan :
1) Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
2) Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2,50
- Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2,75
3) Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato
4) Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun Swasta)
5) Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna HIJAU, di luar map tertulis
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Nomor Telepon yang mudah dihubungi
6) Berkas lamaran terdiri dari,
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI;
- Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir;
- Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
- Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian);

4. Tenaga Dokter (Dokter Umum dan Dokter Gigi) dan Widyaiswara (S2-
Pendidikan)

Persyaratan :
a. Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun
b. Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2,50
- Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2,75
c. Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato
d. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah atau Swasta)
e. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna COKLAT, di luar map tertulis
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Nomor Telepon yang mudah dihubungi

f. Berkas lamaran terdiri dari :
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI;
- Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir;
- Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
- Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

Untuk pelamar pusat yang telah mendaftar melalui website http://www.depkumham.go.id dan http://e-cpns.depkumham.go.id kemudian mengirim berkas lamaran lengkap dengan melampirkan tanda bukti registrasi dari website melalui PO BOX 1864 JKP 10018, stempel pos kilat khusus paling lambat tanggal 5 Oktober 2009.
- Pengumuman hasil seleksi Administrasi dapat dilihat melalui website
http://www.depkumham.go.id dan http://e-cpns.depkumham.go.id tanggal 13 Oktober 2009.
- Pada saat pengambilan nomor ujian menunjukan Ijazah Asli, Transkrip Nilai Asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli, Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja Asli, serta Akta kelahiran/Kenal Lahir Asli.

UNIT KANTOR WILAYAH

Untuk Pelamar CPNS Daerah (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia), Nama Jabatan, Jumlah Lowongan dan Kualifikasi Pendidikan dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

Minggu, 11 April 2010

Tabel REMUNERASI BPK

Berikut tabel remunerasi BPK yang disebut sebagai Tunjangan Khusus Pembinaan Kegiatan (TKPK):

No Grade Tunjangan
1 27 41,470,000
2 26 39,290,000
3 25 35,100,000
4 24 31,160,000
5 23 23,900,000
6 22 21,140,000
7 21 18,680,000
8 20 16,600,000
9 19 12,280,000
10 18 10,740,000
11 17 9,270,000
12 16 6,850,000
13 15 6,010,000
14 14 5,210,000
15 13 4,310,000
16 12 3,740,000
17 11 3,400,000
18 10 3,110,000
19 9 2,830,000
20 8 2,550,000
21 7 2,350,000
22 6 2,120,000
23 5 1,940,000
24 4 1,750,000
25 3 1,590,000
26 2 1,350,000
27 1 1,310,000

Penentuan dan penempatan grade didasarkan atas nilai bobot jabatan. Pembobotan jabatan memperhitungkan factor Organization Scale, Ability, Process, Outcome dan Working Condition. Sebagai contoh dengan meperhatikan faktor2 tersebut seorang auditor BPK menempati range grade 11 -20.

Jika digambarkan berdasarkan Pangkat, Golongan dan Eselon, secara umum dapat digambarkan seperti tabel sbb :

GRADE JENJANG PANGKAT / GOLONGAN RUANG
ESELON TERENDAH TERTINGGI
PANGKAT GOL RUANG PANGKAT GOL RUANG
24-27 I PEMBINA UTAMA IV/d PEMBINA UTAMA IV/e
20-23 II PEMBINA UTAMA MUDA IV/b PEMBINA UTAMA MADYA IV/d
17-19 III PEMBINA III/d PEMBINA TK.I IV/b
13-16 IV PENATA III/b PENATA TK.I III/d
1-12 PELAKSANA JURU MUDA IA PENATA MUDA TK.I III/b

http://remunerasipns.wordpress.com/page/2/

Reformasi Birokrasi Tetap Berjalan di 2010

detikFinance,Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Pemerintah pastikan reformasi birokrasi tetap berjalan pada 2010. Artinya, pelaksanaan reformasi birokrasi ini tetap akan berjalan di 12 Kementrian/Lembaga.

Untuk Reformasi birokrasi ini, pemerintah menaikkan secara signifikan alokasi belanja pegawai 2010 sebesar Rp 28 triliun atau 21 persen menjadi Rp 161,7 triliun.

Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak ada rencana pengunduran, termasuk konsekuensi ke anggaran, yakni adanya remunerasi (peningkatan gaji ke staf Kementrian/Lembaga) bersangkutan.

“Reformasi masih akan dilaksanakan sesuai rencana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) sudah menyiapkan roadmap -nya,” ujar Sri Mulyani di Aula Prijadi Praptosuhardjo Departemen Keuangan Ditjen Perbendaharaan, Lapangan Banteng, Selasa (29/12/2009).

Sri Mulyani menambahkan beberapa Kementrian/Lembaga bersama Menpan saat ini sedang mengkaji ulang konten reformasi birokrasi tersebut.

“Beberapa kementerian juga sudah menyiapkan sekarang sedang dalam proses di-review secara teknis konten reformasi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 2010 pemerintah menargetkan akan melanjutkan reformasi birokrasi di 12 Kementerian/Lembaga (KL). Selanjutnya, pada 2011, reformasi birokrasi sudah bisa tuntas diterapkan di seluruh Kementerian/Lembaga.

Ke-12 lembaga itu adalah Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesejahteraan Rakyat, Kantor Menko Politik Hukum dan Keamanan, Kantor Menneg PAN, Kantor Menneg PPN/ Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, BKN dan BPKP.

Menurut Sri Mulyani, reformasi ini diterapkan sebagai upaya perbaikan institusi dalam hal pelayanan publik. “Dengan reformasi atau tata kelola yang baik, maka kualitas pelayanan semakin baik sehingga masyarakat mendapat kepastian,” jelasnya.

Reformasi meliputi penataan remunerasi dan jaminan kesehatan bagi pejabat negara. Tahapan reformasi yang dilakukan meliputi bagaimana optimalisasi tugas dan fungsi instansi, perbaikan proses bisnis, peningkatan manajemen SDM dan perbaikan struktur remunerasi.

Pada pos belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran digunakan untuk kenaikan tunjangan beras sesuai tingkat inflasi, accres 2,5 persen untuk menampung kenaikan pangkat/golongan, gaji berkala dan status pegawai, gaji ke-13, cadangan alokasi anggaran untuk tambahan kebutuhan pegawai baru.

Peningkatan alokasi belanja pegawai itu terjadi pada semua pos belanja, yakni alokasi untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta untuk kontribusi sosial.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2010 disebutkan alokasi belanja pegawai sebesar itu akan dilakukan berkaitan dengan berbagai langkah kebijakan pemerintah untuk reformasi birokrasi. Hal tersebut untuk memperbaiki dan menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan maupun meningkatkan kualitas layanan publik.


http://remunerasipns.wordpress.com/2010/01/07/reformasi-birokrasi-tetap-berjalan-di-2010/#more-242


Tabel Tunjangan PNS

Tunjangan PNS pengertiannya pendapatan sah yang diterima seorang PNS sesuai jabatan dan status.

Jenis Tunjangan PNS :

1. Tunjangan Keluarga yang besarnya untuk Istri/Suami : 10 % dari gaji pokok, sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.

2. Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang yang masuk daftar gaji.

3. Tunjangan Jabatan, merupakan tunjangan bagi PNS yang diangkat dlm jabatan struktural maupun fungsional

a. Tabel Tunjangan Jabatan Struktural:

No Eselon Tunjangan
1 IA 5,500,000
2 IB 4,350,000
3 IIA 3,250,000
4 IIB 2,050,000
5 IIIA 1,260,000
6 IIIB 980,000
7 IVA 540,000
8 IVB 490,000
9 VA 360,000

b. Tunjangan Jabatan Fungsional

± Fungsional Terampil:

No Jabatan Tunjangan
1 Pelaksana Pemula 220,000
2 Pelaksana 240,000
3 Pelaksana lanjutan 265,000
4 Penyelia 500,000

± Fungsional Ahli:

No Jabatan Tunjangan
1 Pertama 300,000
2 Muda 600,000
3 Madya 850,000

±Fungsional Profesi:

No Jabatan Tunjangan
1 Pertama 325,000
2 Muda 750,000
3 Madya 1,200,000
4 Utama 1,400,000

4. Tunjangan Umum
Untuk PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural maupun fungsional berhak akan tunjangan umum yg besarnya sbb:

No Gol Tunjangan
1 IV 195,000
2 III 185,000
3 II 180,000
4 I 175,000

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/01/19/tabel-tunjangan-pns/#more-257

Desain Utama Reformasi Birokrasi Selesai April 2010

Jakarta (ANTARA News) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, mengatakan, desain utama reformasi birokrasi diharapkan sudah selesai pada April 2010 sehingga upaya perbaikan birokrasi nasional bisa segera dilaksanakan.

“Diharapkan desain utama reformasi bulan depan (April) sudah bisa selesai, yang sekaligus membuat organisasi Komite Reformasi Birokrasi,” kata Mangindaan kepada pers di Istana Wapres Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dikemukakannya usai melakukan Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Wapres Boediono dan diikuti juga oleh Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkeu Sri Mulyani.

Dalam pelaksanaannya nanti, katanya, komite akan diketuai oleh wakil presiden dan dibantu oleh tiga menko.

Dalam pelaksanaannya akan dilakukan oleh menpan yang dibantu oleh menkeu dan mendagri, serta kepala Bappenas serta ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

“Desain utama dan komite akan dibentuk melalui keputusan presiden (keppres),” kata Mangindaan.

Dia mengatakan bahwa salah satu tugas utama komite tersebut adalah akan memperbaiki sejumlah susunan birokrasi yang dinilai selama ini masih tumpang tindih di pemerintahan pusat maupun daerah.

“Kita menginginkan bagaimana pemerintahan di pusat maupun daerah bisa berjalan efektif dan efisien serta transparan. Kita juga ingin segala bentuk urusan birokrasi jangan terlalu panjang sehingga malahan menyusahkan masyarakat,” katanya menambahkan.

Ditegaskan pula, jabatan atau susunan birokrasi yang nanti dianggap tidak perlu maka akan dihapuskan dan apa yang sudah ada akan lebih diefisienkan, termasuk juga dengan personelnya.

“Pokoknya tujuan utama reformasi publik adalah untuk memperbaiki pelayanan publik sehingga bisa lebih transparan, efisien dan efektif,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan itu akan menjadi persyaratan utama bagi rekrutmen PNS baru.

“Kalau PNS tidak mau memberikan layanan kepada masyarakat maka jangan melamar menjadi PNS. Itu syarat mutlak,” katanya.

Menteri mengakui bahwa upaya reformasi birokrasi adalah bukan pekerjaan mudah dan singkat sehingga membutuhkan waktu cukup lama, mengingat harus merubah etos kerja.

Mangindaan mengatakan tahun 2011 diharapkan reformasi birokrasi tingkat pusat selesai. “Sambil berjalan kita juga siapkan agar daerah lakukan refornasi birokrasi. Kita harapkan pemda pada 2014 sudah bisa jalan dan 2025 sudah selesai semuanya,” ujarnya.

Pemerintah berencana memberikan tunjangan remunerasi pada 3 Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun ini yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Dengan penambahan gaji ini, kinerja mereka harus lebih optimal.

Selain 3 K/L tadi, pemerintah juga sedang mengkaji penerapan reformasi birokrasi dan remunerasi pada TNI dan Kepolisian. “Berkasnya sudah masuk, Insya Allah tahun ini,” imbuh Mangindaan.


http://remunerasipns.wordpress.com/2010/03/04/desain-utama-reformasi-birokrasi-selesai-april/#more-343


Kasus Gayus Coreng Reformasi Birokrasi Kemenkeu

detikFinance.Jakarta – Program reformasi birokrasi dengan peningkatan gaji melalui tunjangan remunerasi, ternyata tidak menjamin pegawai akan patuh dan tidak melakukan penyimpangan. Ini terbukti dari kasus markus pajak Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan.

“Ini bukti remunerasi tinggi yang diberikan Kementerian Keuangan tidak bisa mencegah penyimpangan. Pengalaman yang sama juga terjadi di BPPN,” jelas Ekonom Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Kamis (25/3/2010).

Dradjad mengatakan, seharusnya Kementerian Keuangan dalam penerapan reformasi birokrasi tidak hanya mengandalkan kepada peningkatan tunjangan remunerasi. Harusnya dikembangkan juga mekanisme pengawasan yang kuat.

“Sejak masih di DPR saya mendukung penuh reformasi birokrasi, tapi sangat menentang desain reformasi birokrasi versi Depkeu yang mengandalkan remunerasi,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan belajar dari kasus Gayus, ke depan Direktorat Jenderal Pajak harus merekrut orang-orang yang bermoral, tidak seperti yang dilakukan Gayus.

“Ditjen Pajak harus merekrut orang-orang yang moralnya benar. Sekarang yang harus dilihat juga adalah harus diperketatnya aturan pengambilan keputusan di Ditjen Pajak,” tegas Melchias.

Dengan adanya remunerasi birokrasi, gaji PNS memang jauh meningkat. Khusus untuk pegawai pajak, remunerasi yang mereka terima lebih besar. Misalnya Gayus Tambunan yang bergolongan IIIA, gaji total yang diterima mencapai Rp 12,1 juta yang terdiri dari Gaji dan berbagai tunjangan Rp 2,4 juta. Remunerasi Rp 8,2 juta, dan imbalan prestasi kerja rata-rata Rp 1,5 juta. (dnl/qom)


http://remunerasipns.wordpress.com/2010/03/26/kasus-gayus-coreng-reformasi-birokrasi-kemenkeu/#more-373


Kasus Mafia Merebak, Sri Mulyani Perkuat Reformasi Birokrasi

detikFinance. Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mundur sedikitpun soal reformasi birokrasi meski berbagai kasus mafia perpajakan mencuat. Munculnya kasus-kasus mafia pajak justru dijadikan momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi.

“Mungkin ada kasus mafia ini, tapi tidak mengurangi reformasi birokrasi, reformasi birokrasi dikuatkan,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (9/4/2010).
Sri Mulyani menyatakan reformasi birokrasi sangat diharapkan tetap berjalan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan investasi.
“Inilah yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2010-2011,” tegasnya.

Sri Mulyani mengharapkan investasi bisa meningkat. Begitu juga dengan sektor utility dan pertanian. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,5%.

“Investasi diharapkan pick up. Selain itu, utiliy dan pertanian,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah kasus makelar pajak mencuat, diantaranya melibatkan mantan pegawai pajak golongan IIIA, Gayus Tambunan. Gayus yang sempat kabur ke Singapura ini memiliki rekening hingga Rp 28 miliar meski gaji resminya hanya Rp 12,1 juta.

Kasus lainnya adalah melibatkan mantan pegawai pajak yang diperbantukan di Bappenas, Bahasyim Assifie yang diketahui memiliki Rp 64 miliar. Menurut pengacara Bahasyim, uang tersebut merupakan uang hasil kerja kerasnya selama 34 tahun bekerja di pajak. Bahasyim merupakan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tujuh, Jakarta.

Kasus lainnya adalah eks pegawai pajak Edi Setiadi yang diduga menerima gratifikasi Rp 2,55 miliar terkait manipulasi pembayaran pajak di Bank Jabar pada tahun 2002 silam. Edi yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak setuju menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar. Edi ditahan di Rutan Cipinang sejak 20 Januari 2010.

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/04/09/kasus-mafia-merebak-sri-mulyani-perkuat-reformasi-birokrasi/#more-418

REMUNERASI GAGAL?

Kasus Gayus Tambunan (GT) yang diketahui terlibat dalam mafia pajak sungguh menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tidak hanya Departemen Keuangan yang sangat dirugikan dengan kasus tersebut, tapi juga bagi PNS secara umum. Masyarakat Indonesia banyak mempertanyakan apakah manfaat remunerasi bagi PNS, jika perilaku masih saja koruptif. Kasus GT memperlihatkan secara vulgar bagaimana seorang PNS gol III A yang sudah diberikan remunerasi yang besar melakukan tindakan yang merugikan negara dengan jumlah yang luar biasa mencengangkan: 25 M (bandingkan dengan kekayaan SBY yang sekitar 7 M). Tindakan itu dilakukan dengan memanfaatkan posisinya di Ditjen Pajak yang memungkinkan dia berhubungan langsung dengan Wajib Pajak.

Parameter kegagalan remunerasi berkaca dari kasus GT:

1. Tidak adanya perubahan perilaku
2. Gagalnya pemberantasan KKN
3. Penguatan SDM aparatur yang tidak jalan
3. Lemahnya sistem monitoring, evaluasi kinerja dan pengawasan.

Analisa menarik dikemukakan Rizal Ramli, mantan Menko Perekonomian, di Metro TV tadi malam bahwa salah satu kegagalan remunerasi adalah karena esklusifitas Departemen Keuangan. Dalam pelaksanaan remunerasi Depkeu dengan seenaknya menentukan tunjangan yang tinggi bagi departemennya sendiri. Rizal Ramli mengatakan bahwa Depkeu telah memposisikan diri sebagai kasta tertinggi dibanding PNS lain, tetapi perilakunya tidak menunjukkan keteladanan. Dia mengusulkan juga perlu adanya test psikologi dalam perekrutan PNS agar dapat diketahui sifat, sikap seseorang apakah layak sebagai PNS.

Lalu apakah program reformasi birokrasi (remunerasi) di Indonesia gagal?. Saya berpendapat bahwa reformasi birokrasi merupakan suatu keniscayaan, suatu keharusan bagi suatu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi. Denny Indrayana sebagai salah satu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengungkapkan: ketika diperiksa oleh tim, GT sendiri mengatakan bahwa sejak reformasi birokrasi dilaksanakan di Depkeu khususnya Ditjen Pajak, ruang gerak bagi praktek-praktek yang merugikan yang biasa dilakukan seperti dulu sudah semakin terbatas.

Artinya reformasi birokrasi harus tetap berjalan dan kasus GT harus dijadikan momentum untuk menutup celah/kekurangan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Usut tuntas dan hukum semua yang terlibat baik dari ditjen pajak maupun institusi lain spt Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan Pajak (Kehakiman). Perlu adanya pengawasan internal maupun eksternal yang kuat agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.


http://remunerasipns.wordpress.com/2010/03/30/remunerasi-gagal/#more-406


Pemerintah Kerek Gaji PNS di BPKP, Bappenas, dan Kemenko

JAKARTA, KOMPAS.com – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian bisa sumringah. Sebab, mulai tahun ini gaji mereka bakal bertambah banyak.

Hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat terbatas reformasi birokrasi di Istana Wakil Presiden, Rabu (3/3/2010). “Baru tiga yang bisa lolos, yaitu BPKP, Bappenas, dan Kementerian Koordinator Perekonomian,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan.

Mangindaan menjelaskan, PNS yang bekerja di Kemenko Perekonomian mendapat kenaikan gaji, lantaran saat ini mereka sedang gencar menyusun program pertumbuhan ekonomi. Sedang, Bappenas karena berperan penting dalam merencanakan pembangunan nasional. Adapun BPKP mendapat remunerasi karena dinilai bagus dalam pengawasan keuangan dan pembangunan.

Dengan kebijakan tersebut, pegawai negeri di tiga lembaga itu bakal mendapat tunjangan tambahan di luar gaji pokok. Besar dan jenisnya diserahkan kepada masing-masing instansi.

Meski begitu, Mangindaan menegaskan, kenaikan gaji yang diberikan akan berbasis pada kinerja. Artinya, hanya pegawai yang memang bekerja dengan baik dan rajin yang bisa menikmati kenaikan gaji tersebut. Makanya, “Pemberian remunerasi harus diawasi betul,” ujar dia.

Mangindaan menambahkan, kenaikan gaji di lembaga pemerintah lainnya, seperti Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung akan menyusul. “Berkasnya sudah masuk,” kata dia.

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/03/04/pemerintah-kerek-gaji-pns-di-bpkp-bappenas-dan-kemenko/#more-349

Hasil Audit-BPK dan Integritas Sektor Publik di KL yang mendapat remunerasi

Salah satu indikator penilaian terhadap kinerja bagi Kementerian /Lembaga adalah hasil audit BPK terhadap Laporan keuangan K/L yang bersangkutan. Pemberian remunerasi yang memakan anggaran triliunan rupiah sudah barang tentu mengharuskan K/L tersebut mempunyai kinerja yang bagus. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik laporan keuangan harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jangan sampai laporan keuangan mendapatkan opini disclaimer atau pernyataan menolak memberikan pendapat.

Opini Disclaimer menginformasikan ada kelemahan mendasar dalam:
(a) kesesuaian dengan standar akuntansi
(b) kecukupan pengungkapan
(c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
(d) efektivitas sistem pengendalian intern

Disclaimer juga menunjukkan bahwa informasi keuangan yang ada di laporan keuangan tersebut tidak dapat digunakan/dipercaya.

Ada 4 opinit audit dari sebuah laporan keuangan yaitu :

  1. Wajar tanpa pengecualian (WTP atau unqualified opinion)
  2. Wajar dengan pengecualian (WDP atau qualified opinion)
  3. Tidak menyatakan pendapat (Disclaimer)
  4. Tidak wajar (Adverse Opinion)

Berikut hasil Audit BPK tiga tahun terakhir terhadap K/L yang memberikan remunerasi:

No K/L 2006 2007 2008
1 Departemen Keuangan Disclaimer Disclaimer WDP
2 Mahkamah Agung Disclaimer Disclaimer Disclaimer
3

Badan Pemeriksa Keuangan

WDP WTP WTP
4 Sekretariat Negara WDP WDP WDP
5 KPK WTP WTP WTP

Sumber : IHPS BPK 2009

1. Departemen Keuangan ada peningkatan opini dari Disclaimer ke WDP, sebagai Kementerian yang pertama kali melaksanakan remunerasi seharusnya opini WTP untuk tahun 2008.
2. Mahkamah Agung, hanya satu kata : menyedihkan !
Remunerasi di MA diterima sejak tahun 2008 dengan rapelan sejak September 2007 mestinya ada upaya perbaikan kinerja Laporan Keuangan-nya. Masalah utama adalah resistensi MA dengan audit Biaya Perkara oleh BPK, meskipun akhirnya MA mempersilahkan BPK utk mengauditnya.
3. BPK sebagai badan pemeriksa, Laporan keuangan-nya memang harus WTP
4. Sekretariat Negara: stagnan ! tidak ada kemajuan.
5. KPK merupakan lembaga baru, lebih mudah untuk diterapkan pelaporan keuangan yang sehat.

Integritas Sektor Publik

Pada akhir Desember 2009 KPK mengumumkan hasil survei integritas sektor publik. Tujuan survey ini untuk menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi.

Survey dilakukan pada unit layanan dan instansi. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei. Dari K/L yang melaksanakan remunerasi tidak satupun unit layanan-nya dan instansi yang masuk dalam Skor Integritas Tertinggi. Parahnya untuk unit layanan dan instansi dengan Skor Integritas Terendah, Mahkamah Agung selalu menjadi bagiannya.

Unit Layanan Keperdataan di Mahkamah Agung termasuk pelayanan publik yang mempunyai integritas terendah, sedang untuk Instansi dengan skor integritas terendah MA ditemani 14 instansi lainnya spt Departemen Perindustrian, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Perumahan Rakyat, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pekerjaan Umum, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Departemen Luar Negeri, Departemen Agama, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Departemen Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, Departemen ESDM, Departemen Kehutanan.

Penutup

Dari dua indikator yaitu Opini laporan Keuangan dan Integritas Sektor Publik,
reformasi birokrasi (baca ”remunerasi”) selama dua tiga tahun ini ternyata belum menghasilkan perubahan yang fundamental. Masih dibutuhkan kerja keras dan kontinyuitas untuk menjawab pertanyaan pantas tidaknya pemberian tunjangan kinerja dan kebutuhan publik akan pelayanan yang berkualitas.


http://remunerasipns.wordpress.com/2010/03/10/hasil-audit-bpk-dan-integritas-sektor-publik-di-kl-yang-mendapat-remunerasi/#more-352


Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pusat

Tanggal 23 Maret 2010 Kemen PAN mengumumkan hasil evaluasi LAKIP instansi pemerintah pusat tahun 2009, Kementerian Pendidikan Nasional menempati posisi pertama sama dengan tahun lalu. Dari 72 instansi pemerintah pusat yang dievaluasi, tujuh instansi, termasuk Kemendiknas mendapat predikat “B”, 29 instansi meraih predikat “CC”, 33 instansi predikat “C”; dan 3 instansi mendapatkan predikat “D”. Nilai tertinggi adalah 68,55 atau dengan predikat “B” dan nilai terendah 22,52 atau dengan predikat “D”, sedangkan nilai rata-rata adalah 47,76 atau predikat “C”.

Nilai-nilai tersebut merupakan cerminan tingkat akuntabilitas kinerja instansi terhadap kinerja yang telah dicapai, berdasarkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

Berikut daftarnya:

KELOMPOK PREDIKAT ”B” (BAIK)

Instansi
Kementerian Pendidikan Nasional
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Kementerian Keuangan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kementerian Pekerjaan Umum

KELOMPOK PREDIKAT ”CC” (CUKUP BAIK)

Instansi
Sekretariat Negara
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sekretariat Kabinet
Kementerian Kehutanan
Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan
Kementerian Dalam Negeri
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Lembaga Ketahanan Nasional
Kementerianan PAN dan RB
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Kementerianan Perencanaan Pembangunan Nasional
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Arsip Nasional Republik Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Kementerian Perumahan Rakyat
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Kementerian Perindustrian
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Kementerian Perdagangan
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Luar Negeri
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Otorita Batam
Kementerian Kesehatan

KELOMPOK PREDIKAT ”C” (AGAK KURANG)

Instansi
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Mahkamah Agung
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Kementerian Sosial
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
Kementerian Pertanian
Lembaga Administrasi Negara
Kementerian Pertahanan
Badan Standardisasi Nasional
Kementerian Perhubungan
Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
Kementerian Lingkungan Hidup
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Badan Nasional Narkotika
Kementerian Hukum dan HAM
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Badan Kepegawaian Negara
Kementerian Agama
Badan Pusat Statistik
Kejaksaan Agung
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara RI
Perpustakaan Nasional
Tentara Nasional Indonesia

KELOMPOK PREDIKAT ”D” (KURANG)

Instansi
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Lembaga Sandi Negara

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/03/26/akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah-akip-pusat/#more-367

Gaji POKOK PNS 2010

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No. SE/ : 06/PB/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, anggota TNI dan Polri. Seperti diketahui gaji pokok PNS, TNI/Polri tahun 2010 naik 5 % dari tahun sebelumnya (2009), pemberlakuannya mulai Januari 2010. Dengan adanya surat edaran ini berarti maksimal bulan Mei sudah menerima struktur gaji yang baru dan rapelan dari bulan Januari 2010.

Berikut tabel Gaji Pokok PNS 2010 :


GOLONGAN I
MKG A B C D
0 1.095.000


1



2 1.121.900


3
1.183.700 1.233.800 1.286.000
4 1.149.400


5
1.212.800 1.264.100 1.317.500
6 1.177.700


7
1.242.600 1.295.100 1.349.900
8 1.206.600


9
1.273.100 1.326.900 1.383.000
10 1.236.200


11
1.304.300 1.359.500 1.417.000
12 1.266.600


13
1.336.300 1.392.900 1.451.800
14 1.297.700


15
1.369.100 1.427.100 1.487.400
16 1.329.500


17
1.402.800 1.462.100 1.523.900
18 1.362.200


19
1.437.200 1.498.000 1.561.400
20 1.395.600


21
1.472.500 1.534.800 1.599.700
22 1.429.900


23
1.508.600 1.572.500 1.639.000
24 1.465.000


25
1.545.700 1.611.100 1.679.200
26 1.500.900


27
1.583.600 1.650.600 1.720.400

MKG GOLONGAN II
A B C D
0 1.390.100


1 1.407.200


2



3 1.441.800 1.502.700 1.566.300 1.632.600
4



5 1.477.100 1.539.600 1.604.800 1.672.600
6



7 1.513.400 1.577.400 1.644.200 1.713.700
8



9 1.550.600 1.616.200 1.684.500 1.755.800
10



11 1.588.600 1.655.800 1.725.900 1.798.900
12



13 1.627.600 1.696.500 1.768.300 1.843.100
14



15 1.667.600 1.738.100 1.811.700 1.888.300
16



17 1.708.600 1.780.800 1.856.200 1.934.700
18



19 1.750.500 1.824.500 1.901.700 1.982.200
20



21 1.793.500 1.869.300 1.948.400 2.030.800
22



23 1.837.500 1.915.200 1.996.300 2.080.700
24



25 1.882.600 1.962.300 2.045.300 2.131.800
26



27 1.928.800 2.010.400 2.095.500 2.184.100
28



29 1.976.200 2.059.800 2.146.900 2.237.700
30



31 2.024.700 2.110.400 2.199.600 2.292.700
32



33 2.074.400 2.162.200 2.253.600 2.349.000
MKG GOLONGAN III
A
B
C
D
0 1.743.400 1.817.100 1.894.000 1.974.100
1



2 1.786.200 1.861.800 1.940.500 2.022.600
3



4 1.830.100 1.907.500 1.988.100 2.072.200
5



6 1.875.000 1.954.300 2.037.000 2.123.100
7



8 1.921.000 2.002.300 2.087.000 2.175.300
9



10 1.968.200 2.051.400 2.138.200 2.228.700
11



12 2.016.500 2.101.500 2.190.700 2.283.400
13



14 2.066.000 2.153.400 2.244.500 2.339.400
15



16 2.116.700 2.206.300 2.299.600 2.396.900
17



18 2.168.700 2.260.400 2.356.100 2.455.700
19



20 2.222.000 2.315.900 2.413.900 2.516.000
21



22 2.276.500 2.372.800 2.473.200 2.577.800
23



24 2.332.400 2.431.100 2.533.900 2.641.100
25



26 2.389.700 2.490.700 2.596.100 2.705.900
27



28 2.448.300 2.551.900 2.659.800 2.772.400
29



30 2.508.400 2.614.600 2.725.200 2.840.400
31



32 2.570.000 2.678.700 2.792.100 2.910.200
MKG GOLONGAN IV
A B C D E
0 2.057.600 2.144.700 2.235.400 2.329.900 2.428.500
1




2 2.108.100 2.197.300 2.290.300 2.387.100 2.488.100
3




4 2.159.900 2.251.300 2.346.500 2.445.800 2.549.200
5




6 2.212.900 2.306.500 2.404.100 2.505.800 2.611.800
7




8 2.267.300 2.363.200 2.463.100 2.567.300 2.675.900
9




10 2.322.900 2.421.200 2.523.600 2.630.400 2.741.600
11




12 2.380.000 2.480.600 2.585.600 2.694.900 2.808.900
13




14 2.438.400 2.541.500 2.649.000 2.761.100 2.877.900
15




16 2.498.300 2.630.900 2.714.100 2.828.900 2.948.600
17




18 2.559.600 2.667.900 2.780.700 2.898.300 3.020.900
19




20 2.622.400 2.733.400 2.849.000 2.969.500 3.095.100
21




22 2.686.800 2.800.500 2.918.900 3.042.400 3.171.100
23




24 2.752.800 2.869.200 2.990.600 3.117.100 3.249.000
25




26 2.820.400 2.939.700 3.064.000 3.193.600 3.328.700
27




28 2.889.600 3.011.900 3.139.300 3.272.100 3.410.500
29




30 2.960.600 3.085.800 3.216.300 3.352.400 3.494.200
31




32 3.033.300 3.161.600 3.295.300 3.434.700 3.580.000

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/03/29/gaji-pokok-pns-2010/#more-393

Asal muasal Remunerasi PNS

INILAH.COM
05/04/2010

Suatu hari di bulan Februari 2007, di Yogyakarta. Beberapa saat, setelah Prof Boediono dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.

Menteri Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani bertanya pada pejabat eselon II, III dan staf Depkeu:”Apakah kita berani mengadakan perbaikan kesejahteraan pegawai Depkeu? Kalau berani, maka kita harus berani juga diperlakukan diskriminasi…”Di depan pejabat eselon II, eselon III dan staf Departemen Keuangan, Sri Mulyani di bulan Februari, tahun 2007 bercerita. Bahwa, tidak mungkin Reformasi Birokrasi dilakukan, kalau take home pay pegawai negeri secara umum masih minim. Sri Mulyani kemudian bercerita, bagaimana dirinya saat itu, menerima gaji sebagai Menteri sangat jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan penghasilannya ketika bertugas di IMF.

Sri Mulyani juga bercerita. Katanya, pernah ada seorang menteri yang menderita sakit, secara pribadi minta bantuan dana kepadanya karena tidak bisa membayar ongkos perawatan rumah sakit. Dari situ, Sri Mulyani menegaskan bahwa remunerasi harus terjadi.Di akhir pertemuan Yogya itu, Sri Mulyani membuka forum tanya-jawab. Tak ada pejabat eselon II, eselon III dan staf Depkeu yang mengajukan pertanyaan. Akhirnya, Sri Mulyanu berseloroh:”Nah, inilah ciri khas orang Indonesia. Satu tidak bertanya, semua tidak bertanya. Ini seperti penghasilan pegawai negeri, semua tidak mau dibeda-bedakan.”

Beberapa minggu kemudian, dilakukan Rapat Pimpinan Depkeu. Kali ini, Sri Mulyani lebih tegas:”Kita haru mengadakan perbaikan kesejahteraan pegawai Depkeu? Kita harus berani melakukan diskriminasi. Caranya, perbaikan penghasilan itu harus diikuti dengan job grading. Yaitu, penentuan kembali diskripsi pekerjaan masing-masing pegawai.”Pada rapim berikutnya dan rapim berikutnya lagi, tema Sri Mulyani makin jelas: remunerasi.

Dan akhirnya, tema ini pun mulai berani dibicarakan secara terang-terangan oleh para pejabat Eselon I di Depkeu. Meskipun, jauh sebelum Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, perbaikan kesejahteraan pegawai sudah dilaksanakan di beberapa unit di lingkungan Depkeu.Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), diam-diam sebenarnya sudah dilakukan oleh Direktorat-direktorat yang ada di Departemen Keuangan. Tentu saja, TKPKN di Direktorat Pengelolaan Utang, berbeda dengan TKPKN di lingkungan Ditjen Perbendahraan.

Pertanyaannya, darimana sumber dana itu berasal?

Bagi beberapa orang di Departemen Keuangan, ini bukan masalah sulit. Sebab, selain menguasai Penyusunan Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 15, yang memproses Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ke Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), Depkeu juga mempunyai BA lain.Salah satunya, Bagian Anggaran Pembiayaan & Perhitungan, atau yang dikenal sebagai BA-16, kemudian dipecah menjadi beberapa BA, antara lain BA 62, BA 69, BA 71 dan lain-lain. Dari sinilah sebelum Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, TKPKN sudah mulai dijalankan. Tentu saja, secara diam-diam.

Di bulan Juli 2007. Dalam sebuah Rapim Departemen Keuangan, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa remunerasi akan jadi kenyataan. Untuk itu, kepada masing-masing unit eselon I Depkeu, dipersilahkan mengatur langkah selanjutnya. Sehingga, para pegawai Depkeu dapat segera menikmati hasilnya…

Tak lama setelah itu, keluar Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal Depkeu. Intinya, perlu diadakannya pemeringkatan kerja atau job grade. Pelaksana dari pemeringkatan itu diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Depkeu, KPPN, KPBC atau KPP masing-masing.Sempat muncul persoalan di masing-masing Direktorat di Departemen Keuangan. Terutama, bagaimana para Kepala Kantor itu harus melakukan pemeringkatan terhadap anak buahnya masing-masing. Sampai kemudian, ditawarkan suatu cara yang cepat. Yaitu, menyeragamkan grade.

Ada tiga grade yang dijadikan pemeringkatan. Yaitu: grade atas, grade tengah dan grade bawah. Ada beberapa kantor yang langsung melakukan, ada yang tidak. Malah, ada yang menunggu SK dari kantor pusat Depkeu untuk membuat pemeringkatan atau grade.Hasilnya sama saja, masih ada persoalan dalam pemeringkatan. Ada kanwil yang menginstruksikan kepada seluruh kantor pelaksana di wilayahnya untuk memberlakukan dua grade. Ada pula Kanwil yang menginstruksikan kepada seluruh kantor pelaksana di wilayahnya untuk memberlakukan satu grade. Dan, tidak ada Kanwil yang menginstruksikan seluruh Kantor Pelaksana di wilayahnya untuk memberlakukan tiga grade. Yang memberlakukan dua grade, juga terjadi masalah antara Kanwil yang satu dengan Kanwil yang lain. Ada kanwil yang memberlakukan dua grade, yaitu atas dan tengah. Ada lagi Kanwil yang memberlakukan dua grade, yaitu tengah dan bawah. Sementara, Kanwil yang memberlakukan satu grade, juga memberlakukan grade tengah atau bawah saja. Dan, tidak ada yang memberlakukan grade atas saja.

Masalah lain menyusul. Yaitu, para Kanwil membuat peraturan pelaksanaan sendiri-sendiri. Contohnya, ada Kanwil yang melarang memindahkan seseorang dari tempatnya saat ini ke tempat lain, dengan alasan agar bisa dimulai dari grade yang lebih rendah. Waktu itu, ada Subag umum yang masuk golongan II/a, pada saat pemeringkatan dia sudah duduk di Seksi dengan grade 6 atau 7. Dia tidak boleh dipindahkan ke Subag Umum dengan alasan agar pegawai yang golongan II/a tersebut bisa ditempatkan di grade 4 atau 5.

Masalah lain juga muncul. Yaitu, grade yang sudah ditentukan oleh Kanwil akan dinilai oleh Tim Baperjakat. Jika Tim Baperjakat merasa tidak puas terhadap kinerja seseorang, Tim bisa memindahkan orang tersebut ke grade di bawahnya.Selain masalah penggolongan dan jabatan, ada juga masalah pendidikan. Seseorang dengan jabatan rendah, karena mendaftar dari sarjana, jadi mendapat grade rendah. Begitu juga sebaliknya, ada yang sudah menduduki grade tengah, tapi karena mendaftar dengan ijazah SMA, jadi turun grade-nya.

Akhir tahun 2007, pemeringkatan ini mulai diatur dalam Surat Edaran masing-masing Dirjen di Depkeu. Isinya tentang Manajemen Peringkat, yaitu pemeringkatan ini disesuaikan setiap akhir semester. Secara garis besar, mekanismenya adalah:

(1) setiap minggu atasan langsung membuat catatan atas perilaku anak buahnya. (2) setiap akhir bulan Tim Baperjakat mengadakan rekonsiliasi atas penilaian atasan langsung. (3) Setiap akhir semester. Tim Baperjakat melakukan penyesuaian terhadap peringkat setiap pegawai di kantor tersebut.

Dengan pemeringkatan ini, seorang pejabat eselon IV, bisa mendapat take home pay sampai Rp 4 juta. Sementara, anak buahnya yang golongan II/a, yang bertugas sebagai supervisor di lapangan, bisa mendapat tambahan take home pay Rp 300 ribu, per bulan. Inilah remunerasi

Pada tahun 1971, saat Ali Wardhana menjadi Menteri Keuangan, remunerasi pernah dilakukan. Alasannya sama, untuk meningkatkan kinerja agar tidak terjadi kebocoran uang negara dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Pegawai Depkeu, waktu itu, gajinya dinaikkan sampai 9X lipat. Hasilnya: sama saja!

Kebijakan Ali Wardhana itu merupakan pelaksaan dari Keputusan Presiden, yang saat itu dijabat oleh Soeharto, melalui Keppres No 15/1971. Di Keppres ini diatur tentang bagaimana membuat tunjangan khusus bagi pegawai Depkeu.Nah, beberapa bulan menjelang masa Sidang Paripurna DPR RI tahun 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara aktif mengajukan program remunerasi pada Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009. Salah satu inspirasi hukum yang digunakan untuk mengajukan remunerasi, ya Keppres-nya Soeharto itu.

Nah, kepada Panitia Anggaran DPR, Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa Undang-undang nomo 12 tahun 1980 sudah tidak sesuai lagi. Undang-undang yang mengatur tentang remunerasi lembaga negara sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat itu. Alasannya, di dalam UU tersebut tidak diatur remunerasi lembaga negara yang baru dibentuk, seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial.

Juga, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa sejak Januari 2006, sudah dibentuk Tim Evaluasi Remunerasi Pejabat Negara dengan keanggotaan Depkeu, Men-PAN, BKN, Depkumham, Setneg, Setkab, Depdagri, dan LAN. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hasil evaluasi itu menunjukkan berbagai kelemahan dalam sistem remunerasi pejabat negara. Antara lain: terjadi ketimpangan penghasilan antarpejabat negara, proses penetapan remunerasi bersifat parsial dan adhoc, dasar hukum tidak sesuai lagi, dan banyak tunjangan yang didasarkan atas kebijakan internal lembaga.

Selain itu, sistem penggajian pejabat negara dan penetapan tunjangan pejabat negara selama ini berlangsung parsial dan ad hoc. “Dasar hukum atau pengaturan remunerasi pejabat negara yang berlaku saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Ada lebih dari 35 peraturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres, Kepmenkeu, dan SK Sekjen tentang masalah ini, sehingga tidak ada konsistensi,” kata Sri Mulyani, saat itu.

“Untuk memperbaiki berbagai kelemahan itu tim evaluasi telah melakukan kajian atas metode perhitungan skala penggajian pejabat negara yang mengacu kepada best practise. Saat ini, desain, metodologi, dan tools yang diperlukan telah tersedia siap untuk dioperasikan,” ujar Sri Mulyani, saat itu.

Inilah Reformasi Birokrasi!

Memang, Sri Mulyani tidak menjanjikan bahwa remunerasi akan dilaksanakan esok hari. Tapi bertahap. Dan itu butuh pilot project. Ada tiga lembaga yang menjadi prioritas. Salah satunya, seperti Keppres-nya Soeharto, yang diajukan sebagai pilot project remunerasi adalah Departemen Keuangan.

Dalam rapat-rapat selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani menekankan betapa Reformasi Birokrasi di Depkeu menjadi penting. Dan itu, terkait dengan kompetensi pada setiap jabatan di Depkeu. Reformasi birokrasi akan membawa Depkeu kepada kultur perubahan yang radikal. Sri Mulyani berjanji, departemen yang dipimpinnya akan diarahkan pada kepemimpinan berbasis kompetensi di setiap jabatan.

“Jangan sampai kalau ada pejabat yang tidak perform, lalu tidak diganti karena ewuh pakewuh. Saya katakan kalau kinerja Depkeu disandera karena ada pejabat yang tidak well perform, sampai kapan kita tersandera? Sampai dia pensiun? Melakukan pergeseran pun ada rasa tidak enaknya,” kata Sri Mulyani, suatu hari di bulan Agustus, 2007.

Kepada para wakil rakyat di DPR periode 2004-2009, Menkeu Sri Mulyani menjanjikan bahwa semua Dirjennya akan menciptakan budaya kerja yang kompetitif agar perbaikan dapat berlangsung lebih cepat. Malah, saat itu muncul wacana pejabat kontrak.

“Secara prinsip saya setuju dengan kontrak. Meski, belum dapat diterapkan secara langsung karena ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan-jabatan tersebut. Untuk menilai kinerja karyawan, Depkeu baru menerapkan KPI (key performance indicator) pada level eselon 2. Nanti masuk ke eselon 3 dan 4. Ini janji kami!” tegas Sri Mulyani.

http://remunerasipns.wordpress.com/2010/04/07/asal-muasal-remunerasi-model-smi/#more-414